Lampung Utara, (HD) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat, dalam operasi tersebut Empat orang pelaku berhasil diamankan. Rabu (22/7/26).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam aksinya, korban yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat diminta mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol dan sepeda motor milik korban dirampas.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita,” ujar IPTU Herawati.
Para pelaku di jerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup IPTU Herawati.
(Rizky A Sony)















