LAMPUNG UTARA, (HD) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara akhirnya menyalurkan bantuan sembako yang sempat tertunda kepada Tri Ratno, warga RT 03/RW 08, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Bantuan ini diserahkan langsung pada Rabu (22/7/2026).
Peristiwa memilukan tersebut bermula pada 14 Februari lalu, ketika rumah Tri Ratno hancur akibat tertimpa pohon yang dilindungi. Penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi (RR) BPBD Lampung Utara Herwan, SE., MM., perwakilan Dinas Sosial, staf Kelurahan Kelapa Tujuh, serta warga setempat.Dalam kesempatan itu, Kabid RR BPBD Lampung Utara, Herwan, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan tersebut. Ia berdalih bahwa berkas data korban baru saja diterima oleh pihak BPBD.
Herwan juga menjelaskan alasan mengapa korban tidak mendapatkan bantuan berupa uang tunai. Berdasarkan aturan pemerintah, bantuan uang tunai hanya diberikan kepada korban bencana dengan nilai kerugian di atas Rp15.000.000. Sementara itu, kerugian materiil yang dialami Tri Ratno ditaksir sebesar Rp11.500.000, sehingga ia hanya berhak menerima bantuan logistik berupa sembako.
Di lokasi yang sama, Tri Ratno selaku korban mengaku sangat menyayangkan keterlambatan respons dari pihak terkait. Meski bersyukur atas perhatian pemerintah, ia tetap merasa kecewa karena hanya menerima bantuan sembako, padahal atap rumah keluarganya mengalami kerusakan yang cukup parah akibat tertimpa pohon.
(Rizky A Sony)















