Lampung Utara, (HD) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam menegakkan regulasi daerah kini dipertanyakan. Hanya berselang enam bulan setelah menerima hibah satu unit mobil ambulans keliling dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret), dua gerai ritel modern baru justru berdiri kokoh dan beroperasi bebas, meski diduga kuat menabrak aturan hukum.
Kehadiran dua minimarket yang berlokasi di Persimpangan Jl. Bernah dan Persimpangan Jl. Tugu Alamsyah RPN Kotabumi ini memicu polemik. Operasional keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, khususnya terkait zonasi dan jarak aman dari warung kelontong milik warga lokal.
Investigasi di lapangan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Kedua gerai tersebut nekat beroperasi komersial tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)—sebuah izin prinsip pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan.
Dugaan pelanggaran fatal ini dikonfirmasi langsung oleh Asisten 1 Setdakab Lampung Utara, Mat Soleh. Ia membenarkan bahwa tim internal pemerintah telah melakukan kroscek langsung ke lokasi kejadian.
“Hasil tim kita turun kroscek ke lapangan, ditemukan dua toko tersebut memang beroperasi tanpa PBG,” tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Meski demikian, Mat Soleh mengaku tidak bisa mengambil tindakan represif secara sepihak. Dokumen hasil temuan lapangan kini telah diformat dalam bentuk laporan resmi untuk diserahkan kepada pimpinan tertinggi penegak perizinan daerah.
“Semua laporan sudah saya konsep dan di-PDF-kan. Ini akan segera saya laporkan kepada Ketua Tim kami, yaitu Ibu Sekda Dra. Intji Indriati, M.H.,” tambahnya.
Di sisi lain, respons lambat dan cenderung mengelak justru ditunjukkan oleh instansi teknis terkait. Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, terkesan terkejut saat dihubungi via telepon seluler dan melemparkan tanggung jawab perizinan ke instansi lain.
“Informasi dari mana kalian, kok tahu? PBG-nya belum selesai, itu kewenangan Dinas Perkim, bukan Dinas Perdagangan,” cetus Hendri, sebelum menutup pembicaraan dengan alasan sedang berkendara.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh otoritas Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim Johan Syah, Plt. Kadis Perkim Dirgantara, serta Kepala DPMPTSP Fadly Achmad, memilih bungkam dan tidak dapat dihubungi.
Publik kini mendesak Pemkab Lampung Utara untuk membuktikan taringnya. Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) berupa ambulans yang diserahterimakan di Rumah Jabatan Bupati pada Desember 2025 lalu jangan sampai menjadi “karpet merah” bagi korporasi untuk mengangkangi hukum dan mematikan ekonomi rakyat kecil.
(Tim Laporan)















