Pelarian Sehari Semalam Berakhir, Residivis Curanmor Ditangkap di Area Rawa Lampung Barat

oleh -141 Dilihat

Lampung Barat-Hariandiksi.com Setelah hampir 24 jam bersembunyi di kawasan rawa dan semak belukar, pelarian Obi Erlando (27), pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Obi ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya.
Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pengejaran yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini bermula saat Obi bersama rekannya, Hendra (27), diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu (13/6/2026) siang.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, SH., S.IK., MH., menjelaskan bahwa Hendra lebih dahulu diamankan saat proses pengejaran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Rico Hady Saputra bersama personel Polsek Sumber Jaya. Sementara itu, Obi berhasil meloloskan diri setelah kendaraan yang ditumpanginya terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 10 meter ketika berupaya menghindari kejaran polisi.

Menurut Rudy, petugas memperkirakan pelaku melarikan diri ke kawasan perkampungan, kebun kopi, jurang hingga area semak belukar. Untuk mempercepat pencarian, personel dibagi menjadi tiga tim yang menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.

Tim pencari disebar di berbagai titik, termasuk akses menuju Sekincau dan Bukit Kemuning, serta melakukan penyisiran di perkampungan, perkebunan kopi dan area jurang yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.

Upaya pencarian dilakukan secara intensif sejak Sabtu sore hingga Minggu malam. Polisi juga memperoleh sejumlah informasi dari masyarakat setelah video aksi pengejaran pelaku beredar luas di media sosial.
Rudy mengungkapkan, selama dalam pelarian Obi sempat mendatangi rumah warga pada dini hari. Saat itu ia meminta meminjam telepon genggam dengan alasan baru saja menjadi korban begal dan ingin menghubungi keluarganya. Namun permintaan tersebut ditolak karena warga merasa curiga terhadap keterangannya.

“Pelaku sempat meminta pinjam handphone kepada warga dan mengaku baru dibegal serta ingin menghubungi orang tuanya. Namun warga tidak mempercayainya,” ujar Rudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Obi mengaku menghabiskan sebagian besar waktunya dengan bersembunyi di area rawa yang berada di bawah jurang, dekat perkebunan dan permukiman warga. Selama berada di lokasi tersebut, ia nyaris tidak keluar dari tempat persembunyiannya sehingga menyulitkan petugas dalam proses pencarian.

Keberadaan Obi akhirnya diketahui setelah warga melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku keluar dari kawasan persembunyian pada Minggu petang. Diduga karena kelaparan setelah bersembunyi hampir sehari penuh, Obi nekat keluar dan langsung diamankan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra.

Polisi juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023.
Saat ini, Obi dan Hendra telah ditahan di Polres Lampung Barat. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Rosandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *