Oknum Brimob Diduga Aniaya Pemburu Sisa Singkong hingga Kritis, Pengacara Korban: Kami Kawal Sampai Mabes Polri.!

oleh -430 Dilihat

LAMPUNG UTARA (HD) – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang warga bernama Ariza Okda Pratama memasuki babak baru. Terlapor yang merupakan oknum anggota Polri Korps Brimob, berpangkat Brigadir, kini dilaporkan dan telah diamankan oleh satuannya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.

Brigadir inisial (BR) diketahui bertugas di Markas Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung yang berlokasi di Jalan Drs. Warsito No. 1, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kuasa hukum sekaligus kerabat dekat korban, Alvian Suny, S.H., M.H.,CPM membenarkan adanya insiden berdarah tersebut. Dirinya menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke tingkat tertinggi jika proses hukum di daerah tidak berjalan semestinya.

“Benar, adanya kejadian ini. Saya baru saja dari Rumah Sakit Handayani untuk melihat kondisi korban. Untuk kelanjutannya, kami akan menuntut melalui jalur hukum. Jika perlu, persoalan ini akan kami bawa sampai ke Mabes Polri. Sangat disayangkan ada anggota Polri yang melakukan kesalahan fatal hingga membuat korban luka parah dan kritis,” ujar Alvian saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (22/9/2026).

Alvian menambahkan, pihak Polda Lampung sebenarnya sudah datang berkunjung untuk menemui keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa langkah kekeluargaan tidak akan menghentikan tuntutan pidana terhadap pelaku.

“Kami selaku kuasa hukum dan keluarga akan terus menuntut persoalan ini sampai tuntas, hingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alvian menilai tindakan yang dilakukan oleh Oknum Brigadir (BR) telah mencoreng institusi bhayangkara dan tidak amanah terhadap sumpah jabatan.

“Anggota Polri seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Tugas dan wewenang mereka sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas Alvian.

Kronologi Kejadian: Dicekik, Dipukul, hingga Diancam Senjata Api

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor *LP/B/468/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung* tertanggal 21 September 2026, dugaan tindak pidana penganiayaan ini mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (21/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kakak ipar korban sekaligus pelapor kasus ini, Abdul Kadir, membeberkan kronologi mencekam di area perkebunan tersebut. Menurutnya, insiden bermula saat korban tengah “ngeleles” (mencari sisa-sisa cabutan singkong) bersama beberapa rekannya.

Secara tiba-tiba, datang terlapor oknum Brigadir (BR) yang diketahui merupakan anak dari pemilik kebun singkong tersebut. Terlapor langsung menginterogasi korban.

“Terlapor waktu itu bertanya, *’Apakah kamu tahu siapa pemilik kebun ini?’ Dijawab oleh korban, *’Saya tidak tahu siapa pemilik kebun ini.’* Mendengar jawaban itu, terlapor langsung mencekik dan memukuli korban secara bertubi-tubi hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Abdul Kadir.

Tidak sampai di situ, situasi semakin mencekam lantaran terlapor diduga sempat mengeluarkan senjata api. “Terlapor juga sempat mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke arah udara sebanyak satu kali, serta ke arah bawah sebanyak satu kali,” tambahnya.

Setelah korban siuman dan berhasil pulang, ia langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada Abdul Kadir. Akibat penganiayaan hebat itu, korban menderita luka memar parah di bagian leher, dada, serta punggung yang membiru. Telinga sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah, disertai luka robek di belakang telinga kiri.

Korban awalnya dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Sungkai Utara, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Handayani Kotabumi karena kondisinya yang kritis. Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *