LAMPUNG UTARA, (HD) — Polemik pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Lampung Utara kian memanas dan berada dalam sorotan tajam. Dugaan penarikan setoran parkir tanpa dasar hukum yang jelas kini merambah ke sejumlah titik usaha ritel hingga kawasan pasar strategis. Kondisi ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan membongkar indikasi pengelolaan Retribusi parkir di daerah Lampung Utara.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengungkapkan bahwa penarikan iuran ilegal ini secara agresif menyasar para pelaku usaha retail. Salah satunya adalah toko berinisial D yang dipatok setoran berkisar antara Rp100 ribu. Ironisnya, penarikan tersebut disinyalir mengandalkan tameng berupa Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan atas nama Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauri.
Skandal Rekening Pribadi Berkedok PAD Dugaan penyelewengan ini semakin mencuat temuan aliran dana segar dari pengelola parkir ‘Dapur Pintar’ sebesar Rp250 ribu hingga temuan yang baru Rp1 juta dengan cara ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Lampung Utara berinisial A pada 31 Agustus 2026. Oknum tersebut sempat berdalih bahwa penarikan iuran secara personal itu terpaksa dilakukan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/9), Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauri, tampak gamang menanggapi temuan baru ini.
“Terkait temuan baru ini akan saya tanya ke bagiannya. Karena oknum ini sedang berduka, sabar dulu lah,” ujar Anom mencoba meredam pertanyaan awak media.
Kendati demikian, Anom membenarkan adanya instruksi penarikan retribusi demi menggenjot pendapatan daerah. “Wewenang ini adalah atas perintah saya untuk memaksimalkan pendapatan retribusi PAD Lampung Utara, target di 37 titik retribusi parkir se-Lampung Utara. Dan untuk temuan baru ini, apakah masuk di 37 titik ini atau tidak, nanti saya akan tanya pada bagiannya yang saat ini keluarganya sedang berduka,” kelitnya.
Ketika dicecar oleh awak media mengenai potensi pelanggaran hukum atau tindakan korupsi terkait aliran dana retribusi resmi yang justru masuk ke rekening pribadi, Anom mengeluarkan pernyataan yang memantik kontroversi.
“Itu tidak ada pelanggaran hukumnya, tetapi jika ditemukan hanya pelanggaran administrasi,” cetus Anom normatif.
Ia juga menambahkan bahwa untuk usaha milik masyarakat di wilayah pedesaan, terdapat regulasi pembagian hasil retribusi parkir, yakni 70 persen untuk kas desa dan 30 persen masuk ke PAD daerah. Namun, saat dipertanyakan mengenai sejauh mana sosialisasi aturan tersebut telah dijalankan ke tingkat desa, Anom enggan merinci dan berdalih bahwa teknis tersebut sepenuhnya sudah diserahkan kepada bidangnya demi mendongkrak PAD.
Dengan Minimnya capaian target yang kontras dengan masifnya penarikan di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran Retribusi parkir yang masuk ke kantong-kantong pribadi. Kini, masyarakat bersama para pelaku usaha mendesak adanya transparansi total, audit menyeluruh, serta tindakan tegas dari instansi pengawas dan penegak hukum guna mengusut tuntas legalitas dokumen penugasan serta aliran dana parkir di Lampung Utara.
(Tim/red)















