Kacabdin IV Kotabumi Pilih Lempar Bola ke Dinas Provinsi, SMKN 3 Larang Wartawan Ambil Gambar Pembangunan Revitalisasi

oleh -21 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pelaksanaan proyek swakelola revitalisasi di SMKN 3 Kotabumi memicu polemik serius setelah adanya pembatasan terhadap awak media yang hendak memantau jalannya pembangunan. Proyek yang dibiayai anggaran negara tersebut kini diterpa dugaan penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari indikasi ketidaksesuaian struktur bangunan hingga material yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Sikap tertutup pihak sekolah di lapangan memicu tanda tanya besar dari publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran operasional tersebut. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kotabumi, Halimah, justru memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai fungsi pengawasan operasional di wilayah kerjanya. Jumat (30/10)

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penyimpangan di sekolah yang berada di bawah naungannya, Halimah enggan memberikan komentar subtansial. Ia justru melempar tanggung jawab dengan mengarahkan media langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kalo bapak bertanya sama saya soal pembangunan revitvitalisasi saya baru, kurang lebih sebulan diposisi saya sebgai kabid SMK.. saya belum bisa memberikan respon apapun tentang itu, Untuk kegiatan bantuan bangunan revitalisasi di sekolah itu langsung aja kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bapak Thomas Amirico,” ujar Halimah singkat. Melalu Whashup.

Sikap defensif ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Sebagai kepala cabang dinas yang mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah (SMA/SMK) di wilayahnya, Kacabdin dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam pembinaan dan pengawasan berkala guna mengantisipasi kegagalan konstruksi atau pelanggaran juknis. Lempar tanggung jawab ini memicu spekulasi publik mengenai efektivitas fungsi kontrol yang dijalankan oleh instansi wilayah terhadap proyek swakelola daerah.

Merespons ketidakjelasan alur pertanggungjawaban ini, perwakilan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi tingkat kabupaten maupun Provinsi Lampung untuk segera turun ke lapangan. Langkah investigasi menyeluruh dinilai mendesak guna memeriksa pemenuhan spesifikasi teknis dan memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *