Halangi Kontrol Sosial Proyek Uang Rakyat, Kepsek SMKN 3 Kotabumi Terancam Jerat UU Pers

oleh -11 Dilihat

Lampung Utara, (HD) — Proyek revitalisasi gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara senilai Rp993.664.000 tahun anggaran 2026 mendadak menuai sorotan pedas. Pelaksanaan proyek yang dikelola secara swakelola ini diduga kuat menggunakan pihak ke-3 dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari struktur bangunan hingga material yang tidak sesuai spesifikasi.

Alih-alih bersikap transparan menggunakan anggaran negara, pihak sekolah justru menunjukkan gelagat anti-kritik. Pada Kamis (29/10/2026), awak media dari Harian Diksi Investigasi yang mendatangi lokasi untuk melakukan fungsi kontrol sosial—setelah mengantongi izin dan mengisi buku tamu—secara arogan dilarang masuk oleh petugas keamanan. Larangan tersebut disebut-sebut merupakan instruksi langsung dari Kepala SMKN 3 Kotabumi, Eka Ratna Krustiyanti.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Eka Ratna Krustiyanti memilih bungkam seribu bahasa dan tidak merespon upaya klarifikasi wartawan. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada yang “ditutupi” dalam pengerjaan proyek fisik yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

Tindakan melarang wartawan masuk atau meliput kegiatan pengelolaan anggaran negara/pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Bunyi pasalnya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berbunyi : Seluruh anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) merupakan informasi publik. Badan publik (termasuk sekolah pengelola dana bantuan pemerintah) wajib bersikap terbuka, dan menghalangi transparansi sama saja menabrak amanat undang-undang.

Sementara kepala sekolah SMKN 3 Kotabumi ibu Eka Ratna Krustiyanti selalu Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Belum memberikan tanggapan dari sejak berita ini di terbitkan.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *