Lampung Utara, (HD) – Di duga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Utara di duga gelapkan pajak ASN atau PPPK yang menjadi anggota kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat pilkada bupati dan wakil bupati November 2024 yang Lalu.
Saat di konfirmasi Berinisial (XX) salah satu anggota KPPS pilkada November 2024 yang berstatus Guru P3K membenarkan dengan adanya potongan mengatasnamakan status PNS/P3K untuk pajak PPN, Rabu (15/1/2025)
XX juga menjelaskan “Padahal tidak pernah ada himbawan dari PPS atau pun dari KPU Lampung Utara terkait pemotongan pajak tersebut, tiba tiba petugas Sekretariat PPS wilayah kami menghimbau adanya pemotongan pajak tersebut setelah pilkada terlaksana, jelasnya pas nerima gajih dari sekretariat PPS, Dan akhirnya setelah saya terima honor KPPS sebesar Rp.850.000, dan akhirnya saya berikan sebesar Rp.50.000 untuk pajak PPH karna saya berstatus P3K. Ucapnya XX.
Padahal dari awal daftar KPPS tidak pernah mempertanyakan atau pun syarat setatus kita P3K atau pun PNS, aneh aja penuh kejanggalan kl di potong pajak di akhir waktu setelah penerimaan honor KPPS. Karna niat kita ingin membantu menyukseskan Pilkada November 2024 yang lalu. Pungkasnya.
Saat media konfirmasi kepada petugas PPS di Lampung Utara yang tidak mau di sebutkan namanya membenerkan dengan adanya pemotongan pajak tersebut, yang mekanismenya jika PNS atau P3K yang berstatus golongan 3 ke atas. Jika golongan 1 dan dua tidak dipungut pajak tersebut, dan pungutan pajak yang berstatus golongan 3 keatas langsung kita serahkan kepada pihak KPU yang bernama bapak Saiful pajak yang berstatus Pungkasnya.
Saat awak media konfirmasi Saiful Anwar selaku kasubag umum KPU kabupaten Lampung Utara melalui pesan WhatsApp, “Untuk Masalah ini gak bisa saya jelaskan sekarang, karena saya masih di bandar lampung belum pegang data, Karana data ada di kantor. Tutupnya.
(Sony/tim)















