Aroma Curang di Proyek Tebing Way Umban: Batu Bekas Dipakai Lagi, Pengawas Membisu, Dinas Pilih Cuci Tangan

oleh -251 Dilihat

Lampung Utara (HD) — Pelaksanaan proyek pembangunan Peningkatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek dengan Nomor SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 yang menelan anggaran APBD 2026 sebesar Rp348.968.000,00 ini dinilai sarat akan masalah. Hal ini terjadi akibat bobroknya pengawasan di lapangan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara. (2/9/26)

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh media di lokasi, ditemukan indikasi kuat terjadinya pembiaran perbuatan curang. Tumpukan batu bekas yang berserakan di lokasi justru terlihat digunakan kembali oleh pihak rekanan, yakni CV. Putri Kembar. Praktek penumpukan material lama untuk bangunan baru ini jelas memicu dugaan manipulasi spesifikasi yang berpotensi besar merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja pun diabaikan secara total. Para pekerja di lapangan terlihat dibiarkan bekerja tanpa menggunakan atribut keselamatan yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Ironisnya, alih-alih memberikan evaluasi tegas, pihak Dinas Sumber Daya Air justru terkesan buang badan dan mencuci tangan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kabid Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA), Yunada, justru melemparkan seluruh tanggung jawab teknis tersebut kepada pihak ketiga.

“Pekerjaan pengawasan tersebut sudah ditugaskan melalui konsultan pengawas supervisi dilapangan . Jadi konfirmasi saja kepada konsultan pengawasnya yang bernama Riski untuk teknis pengawasannya di lapangan karena sudah dibayar. Semua ada penilaiannya sebelum kerjaan oleh rekanan,” kelit Yunada saat ditemui awak media.

Sikap pasif dan saling lempar tanggung jawab ini mempertegas fakta bahwa fungsi pengawasan dinas di lapangan mandul. Padahal, tindakan membiarkan rekanan bertindak curang dalam proyek infrastruktur publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Jika merujuk pada regulasi negara, tindakan pembiaran ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengawas yang terbukti kongkalikong atau lalai dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Lebih spesifik lagi, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor menegaskan bahwa pengawas bangunan yang membiarkan perbuatan curang saat penyerahan proyek dapat dipidana penjara 2 hingga 7 tahun.

Sayangnya, mentalitas anti-kritik dan ketertutupan informasi publik tampaknya masih mengakar kuat. Saat tim media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, konsultan pengawas lapangan yang ditunjuk bernama Riski memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan terkait temuan pelanggaran di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Utara masih menunggu ketegasan dari Kepala Dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam proyek Way Umban ini. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta rupiah habis hanya untuk membiayai infrastruktur berspesifikasi buruk.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *