LAMPUNG UTARA, (HD) –  Menyikapi hak Ulayat adat masyarakat Blambangan Pagar yang dulu terkena proyek pangan atau pamilier yang di sebut eks PT Daya Itoh. Salah satu tokoh masyarakat Lampung Utara “Ansori Sabak” sangat berharap terhadap Bupati Lampung Utara, untuk segera mengambil sikap tegas dan langkah konkrit menelisik keberadaan atas ‘Aset Inventarisasi Tanah” Daerah Kabupaten Lampung Utara,”ungkap Ansori Sabak, bersama media, pada Senin, (8/12/2025)

Ansori Sabak menegaskan setelah melihat buku daftar Inventarisasi tanah ulayat Desa masyarakat Blambangan dan Pagar berikut dengan peta tanah dan semua riwayat yang tertulis maka benar adanya di duga mantan Bupati dan para oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pada era tahun 2001-2005 di indikasikan sudah melakukan perbuatan kejahatan hukum yang serius.

Berdasarkan catatan sejarah tentu ini akan menjadi alat bukti yang konkrit dan ini tidak bisa hilang, dimana kita ketahui pada tahun 2001 eks Bupati Lampung Utara menerima penyerahan lahan eks PT Daya Itoh seluas 4.608 hektar pada tahun 2001 yang berada di dua wilayah Kecamatan, tertuang dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP-1602A /M/53

/2001. Menyerahkan tanah atas nama Eks Hak Guna Usaha HGU PT Daya Itoh No GU. 2./AB. S / Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan di Abung Timur.

Penyerahan tanah tersebut di tandatangani langsung oleh Djoko Sidik Pramono yang di serahkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.” Penyerahan lahan eks PT Daya Itoh tersebut tertuang pada berita acara Nomor : BA, 179 / SJ / 2021 tentang penyerahan pemanfaatan lahan eks HGU PT Daya Itoh Nomor : GU.2. Ab.S./Tahun 1978,” beber Ansabak.

Berdasarkan hasil hearing saudara-saudara Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar selaku penerima kuasa “290” Kepala Keluarga (KK) sebagai pemegang alas hak,

bersama Komisi ( I ) DPRD Lampung Utara dan bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara dan BPN Lampung Utara, pada Rabu, 3 Desember 2025.

“Pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam surat keterangan yang di minta oleh TPM tentang registrasi inventarisasi tanah aset daerah yang di serahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2001 kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara. Menerangkan di dalam surat Nomor. 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025 bahwa tanah Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara tersebut tidak tercatat di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Maka di simpulkan bahwa penerbitan HGU Nomor : 25 tahun 2005 a.n PT Budi Dharma Godam Perkasa ( BGDP ). Terindikasi cacat formil/hukum, kenapa saya bilang itu cacat hukum, karena rekomendasi terbitnya HGU yang seharusnya memiliki Registrasi Tanah Aset Inventarisasi Pemda Lampung Utara.

Kalaupun lahan tersebut tidak di “Registrasi sebagai Inventarisasi” dalam pengusahaan “Aset Tanah Daerah” Pemerintah Lampung Utara, maka setatus tanah tersebut punya siapa? ini pertanyaan? maka ini harus perlu di tulusuri oleh semua pihak, ini pertanyaan yang sederhana? ujar Ansabak.

Ansabak menambahkan berharap terhadap Pemerintah Daerah Lampung Utara segera menelusuri konflik agraria eks PT Daya Itoh dan kalaupun masyarakat ingin menduduki fisik lahan tersebut saya mendukung yang sepenuhnya, dan ini tidak ada kata kecuali kepada semua yang terlibat, untuk segera kembalikan hak masyarakat Blambangan dan Pagar,” tandas Ansabak.

(Sony/Tim)

Lampung Utara, (HD) – Konflik agraria Eks PT Daya Itoh Makin terungkap sang mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah. Diindikasikan sudah melakukan kejahatan, di duga telah mengelapkan aset tanah daerah Kabupaten Lampung Utara.

Aset tersebut, berupa tanah seluas 1.490 hektar, yang berlokasi di Desa Blambangan dan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, yang semula ke dua Desa tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara

Dimana di ketahui berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah di mamata hukum pada tahun 2001 berdasarkan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP – 1602A/M/53/2001. Menyerahkan tanah atas nama Eks Hak Guna Usaha HGU PT Daya Itoh No GU. 2./AB. S / Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan di Abung Timur seluas 4.608 hektar.

Penyerahan tanah tersebut di tandatangani langsung oleh Djoko Sidik Pramono yang di serahkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah

Penyerahan tanah tersebut sesuai dengan berita acara penyerahan Nomor : BA, 179 /SJ/2021 tentang penyerahan pemanfaatan lahan eks HGU PT Daya Itoh Nomor : GU.2. Ab.S./Tahun 1978.

Dugaan penggelapan aset daerah diperkuat hasil dengar pendapat (hearing) Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan dan Pagar

bersama Komisi ( I ) DPRD Lampung Utara dan bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara dan BPN Lampung Utara,” pada Rabu, 3/12/2025.

Pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam surat keterangan yang di minta oleh TPM tentang registrasi inventarisasi tanah aset daerah yang di serahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2001 kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara. Menerangkan di dalam surat Nomor. 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025 bahwa tanah tersebut tidak tercatat ” Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara”!

Maka di simpulkan bahwa penerbitan HGU Nomor : 25 tahun 2005 a.n PT Budi Dharma Godam Perkasa (BGDP) yang diindikasikan cacat hukum dan diduga kuat sang mantan Bupati Lampung Utara, telah mengelapkan tanah ulayat masyarakat adat Blambangan dan Pagar yang seharusnya tanah tersebut tercatat menjadi “Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara”!?

Aset tanah ulayat daerah wajib dicatat, baik yang sudah terbit Hak Guna Usaha ( HGU ) maupun yang belum, guna menjamin hak – hak tradisional masyarakat adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan untuk menjamin kepastian hukum hak ulayat adat masyarakat.

Hal tersebut di atur berdasarkan UUPA No : 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah PP No 24 Tahun 1997 yang di sempurnakan di dalam Permen ATR / BPN Nomor 14 Tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA, dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.

Desakannya masyarakat melalui TPM yang disampaikan dalam hearing meminta pihak DPRD Lampung Utara bersama Pemerintah Daerah Lampung. Segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus). Guna melakukan pengambilan atas tanah masyarakat Ulayat Adat Blambangan dan Pagar.

“TPM juga mendesak pihaknya Pemerintah Daerah Lampung untuk segera melakukan ini dan mengembalikan tanah seluas 1.325 hektar bersama “290” Kepala Keluarga (KK) Blambangan dan Pagar sesuai tanda bukti Daftar Inventarisasi Hak Ulayat Tanah Adat Masyarakat Blambangan dan Pagar.

Pada kesempatan yang sama Genius Akbar Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Utara akan segera untuk menfasilitasi, menyampaikan keinginan masyarakat atas konflik agraria yang baru kita bahas ini, bersama dengan semua pihak, terkhusus Pemerintah Daerah Lampung Utara.

“Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dan pada prinsipnya kami DPRD Lampung Utara. Akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat,” ungkap Genius seusai memimpin hearing.

Dipertanyakan soal tenggang waktu dalam proses ini, Genius mengatakan secepatnya, akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Sampai berita ini kembali diturunkan media ini belum dapat mengkonfirmasi Eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah – (TIM).

Lampung Utara, (HD) – Keceriaan dirasakan seluruh peserta Family Gathering Srikandi Tim SEHATI dari perwakilan 15 kecamatan Kabupaten Lampung Utara Menjelang Akhir tahun 2025 di Pantai pesisir Senaya Beach Kalianda Lampung Selatan. Minggu (7/12/2025)

Lebih dari 100 orang yang ikut ke pantai Senaya Beach Kalianda dalam Mempererat Silahturahmi keluarga Besar Srikandi Tim SEHATI Perwakilan Dari Kecamatan-kecamatan di Lampung Utara yang selalu kompak dalam suasana apapun dan sampai saat ini.

Syahbirin Samad (Om Birin) Selaku Kordinator Kabupaten (Korkab) Srikandi Tim SEHTI kabupeten Lampung Utara di dampingi Yulisdalina Ketua Srikandi Lampung Utara mengatakan, “Meskipun pilkada telah selesai, sangat penting kepedulian kami dari tim Srikandi SEHATI untuk tetap menjaga dan mempererat tali silaturahmi.

Kegiatan ini juga bentuk rasa syukur kami atas kemenangan Dr. Ir. Hi. HAMARTONI AHADIS, M.Si. di pilkada 2025 Bupati Lampung Utara. Dan Hari ini adalah momentum kita bisa berkumpul kembali Srikandi – Srikandi SEHATI setelah pilkada yang sudah terlewati.

Om Birin juga menambahkan, “Sudah tidak ada lagi pasca pasca dari Pilkada, kita harus berkesinambungan pada Srikandi di setiap kecamatan di Lampung Utara agar bisa mempererat tali silaturahmi, dan mendukung Program-Program Bupati Lampung Utara di masa yang akan datang. Pungkasnya.

Family Gathering Tim Srikandi SEHATI titik kumpul pukul 07:00 di stadion sukung kotabumi, pukul 10.00 sampai di pantai Senaya Beach Kalianda, dan kembali kekotabumi pukul 18:00.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dan program pembinaan teritorial (Binter), Babinsa Koramil 412-06/SU Kodim 0412/LU Kopka Sugiyatno membantu warga yang sedang memasang genteng atau atap rumah, di rumah Ibu Susanti dengan alamat RT 005/ RW 003 Desa Negara Ratu Dusun Aman Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Minggu (07/12/2025)

Babinsa turun langsung membantu warga binaannya, Ibu Susanti, dalam melanjutkan pekerjaan pemasangan genteng/ atap rumah.

Kegiatan gotong royong tersebut berlangsung sejak pagi hari. Kopka Sugiyatno bersama beberapa warga tampak bahu-membahu mengangkat dan memasang lembaran atap pada rangka rumah yang sedang dibangun.

Dengan penuh semangat, Babinsa memberikan contoh sikap kebersamaan dan kepedulian yang menjadi bagian dari tugas pembinaan teritorial di tengah masyarakat.

Menurut Kopka Sugiyatno, kehadirannya dalam pekerjaan warga merupakan bentuk dukungan nyata TNI terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban serta mempererat hubungan kekeluargaan antara Babinsa dan warga desa.

“Kami selalu siap membantu masyarakat. Selain mempercepat pekerjaan, kegiatan seperti ini juga meningkatkan rasa kebersamaan,” ujarnya.

Masih di lokasi yang sama ibu Susanti selaku pemilik rumah menyampaikan , terima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah sudi meluangkan waktu turut serta membantu pekerjaan pemasangan atap rumah kami, sehingga pekerjaan cepat selesai,” ucapnya.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh kebersamaan. Dengan pemasangan atap yang mulai rampung, diharapkan pembangunan rumah ibu Susanti dapat segera diselesaikan dan memberikan kenyamanan bagi keluarganya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Babinsa 412-10/TJR Kodim 0412/LU Sertu Supratman bersama warga binaan bergotong royong membantu memasang pipa Paralon bangunan PAMSIMAS yang akan di alirkan ke rumah- rumah warga di Desa Tanjung Beringin Dusun IV Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara. Minggu (07/12/2025).

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat adalah program nasional pemerintah Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan terhadap air minum layak dan sanitasi yang layak secara berkelanjutan.

Babinsa Sertu Supratman tidak mengenal lelah dan selalu ada di tengah-tengah warganya, seperti yang dilakukannya bersama warga binaan bergotong royong membantu memasang pipa Paralon bangunan PAMSIMAS yang akan di alirkan ke rumah- rumah warga didesa binaannya.

Sertu Supratman mengatakan, membantu warga masyarakat sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Babinsa.

Kegiatan ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan air bersih. Babinsa berharap dengan bergotong royong pemasangan Pipa Paralon ini Desa Tanjung Beringin tidak mengalami kesulitan air bersih lagi.

“ Kebutuhan akan air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat, dalam gotong royong ini saya juga menghimbau warga agar menjaga dan melestarikan lingkungan, Sehingga sumber mata air tidak rusak ataupun tercemar, Selain itu kegiatan gotong royong ini juga merupakan cara kami untuk menjalin sinergitas dengan masyarakat,” ungkap Sertu Supratman.

Ditempat terpisah, Pjs. Danramil 412-10/TJR Kapten Inf Sugiono mengatakan, “Kegiatan gotong royong seperti ini merupakan tugas dan tanggung jawab Babinsa untuk selalu hadir ditengah-tengah warganya yang membutuhkan pertolongan, selain itu kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian TNI terhadap kebutuhan masyarakat.

Saya berharap, peran Babinsa di wilayah dapat membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, dan sebagai bukti wujud kemanunggalan TNI bersama rakyat,” tutupnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Sekertaris Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara berinisial E.R  di duga kuat menyalahgunakan bantuan sosial Program PKH memalui usaha Brilink miliknya.  (6/12/2025)

Menurut keterangan Warga Desa Labuhan Ratu Kampung yang sudah mengetahui skandal E.R yang kini di laporkan pada Polres Lampung Utara, yang sudah menghilangkan bansos milik kami yang tidak sesuai jumlahnya apa yang seharusnya kamu dapat. Ucapnya

Ada kemungkinan modus operandi ini sudah sering di lakukan nya dengan usaha Brilink Miliknya, untuk melakukan dugaan korupsi bansos PKH milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Labuhan Ratu Kampung. Ucapnya

Harapannya masyarakat setempat kepada Kapolres Lampung Utara Dedy Kurniawan, melalui media ini, warga meminta E.R dapat di penjara dan bilamana E.R ini tidak di penjara maka suatu saat akan muncul ” ER, ER, ER ” dan kemungkinan dapat terjadi di Desa – Desa lain,” terangnya beberapa warga setempat yang geram atas perbuatannya E.R. Tegasnya

Demikian ditegaskan Hudari selaku Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, ER Selasa (2/12) yang lalu Sudah di panggil Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara untuk kelanjutan proses Penyidikan, ucapnya

Hudari juga  berharap dan yakin kepada pihak “Unit Tipidkor Sat-Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangi kasus dan bekerja secara profesional, tegasnya

Lanjut “ Jangan melihat dari besar kecil kerugian di dalam persoalan ini, dampak kemudian hari yang harus dipikirkan, akibat perbuatan E.R, yang sudah nyata-nyata mengakui perbuatanya bahwa benar sudah memngambil hak warga miskin, namun sampai saat ini tidak di proses hukum, ini akan berdampak secara luas di tengah tengah masyarakat

Saya Tidak pandang bulu Meskipun uang sudah di kembalikan E.R kepada KPM , saya tetap tidak terima, sebab ini, sudah mencoreng nama Pemerintah Desa Labuhan Ratu Kampung, bulan Hanya itu E.R juga sudah Meninggal kan Uang sebesar 2 juta rupiah di bawah meja, dengan alesan buat uang solar dan saya tidak menerimanya bahkan uang tersebut sudah saya serahkan pada pihak kepolisian sebagai barang bukti penyuapan, Polres Lampung Utara” tegasnya

Setiap kejahatan penyimpangan bantuan sosial penanganan parkir miskin, wajib di penjarakan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2011 , Pasal 43 pada ayat (1) Pasal 38 di pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).

(Sony/Tim)

 

 

Lampung Utara, (HD) – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan program bantuan pemerintah, Babinsa Koramil 412-06/SU Kodim 0412/LU, Sertu Darmidi, Sertu Untung, Serda M. Kasim, Serda Triyono, melaksanakan pengawasan kegiatan Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) Yayasan Darul Fattah Way Bungur yang berlangsung di Jl. Negara Ratu No.59 Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (06/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Babinsa terhadap pelaksanaan program pemerintah dalam mendukung peningkatan gizi bagi anak sekolah serta masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Darmidi menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kebersihan makanan yang disajikan oleh tim Dapur MBG agar tetap layak konsumsi dan bermanfaat bagi penerima bantuan.

“ Pengawasan ini bertujuan agar kegiatan Dapur MBG berjalan sesuai ketentuan, baik dari segi kebersihan, bahan makanan, maupun ketepatan sasaran penerima,” ujar Sertu Darmidi.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh tim pengelola dapur serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan program Makan Bergizi (MBG) dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan derajat kesehatan dan gizi anak-anak di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Babinsa Panagan Jaya Koramil 412-08/Abung Timur Kodim 0412/LU, Serka Agus Widodo, melaksanakan kegiatan monitoring pendataan penerima Bansos ke Kantor Desa Panagan Jaya pada Sabtu pagi pukul 09.00 WIB, Kegiatan silaturahmi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara Babinsa dengan aparat pemerintahan kelurahan. Sabtu (6/12/2025)

Kehadiran Babinsa diterima oleh Bapak Tufik, selaku Kepala Desa Panagan Jaya. Pada kesempatan itu, Serka Agus Widodo melaksanakan monitoring pendampingan pengecekan terkait perubahan data warga yang berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan tetap valid, akurat, dan tepat sasaran, sehingga pelaksanaan program pemerintah di tingkat kelurahan dapat berjalan dengan baik.

Serka Agus Widodo menyampaikan bahwa sinkronisasi data sangat penting untuk menghindari adanya kesalahan data serta memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan haknya,

” Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar pendataan warga penerima bantuan dapat berialan tertib dan tepat sasaran,” ujar Serka Agus.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Babinsa berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah serta mempererat hubungan dengan perangkat kelurahan dalam menjalankan tugas pembinaan teritorial.

(Rizky A Sony)

 

Lampung Utara, (HD) – Babinsa Desa Tulung Singkip, Sertu Amriwan Saputra anggota Koramil 412-09/Abung Selatan Kodim 0412/LU melaksanakan tugas pendampingan dalam kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada warga Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar, pada Sabtu, 06 Desember 2025.

‎Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu pemerintah menjaga kelancaran dan ketertiban penyaluran bantuan bagi masyarakat.

‎Dalam pelaksanaan kegiatan, Babinsa memastikan proses distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai data yang telah diverifikasi. Penyaluran bantuan pangan tahun 2025 ini diperuntukkan bagi 317 Penerima di Desa Tulung Singkip, berupa beras dan minyak goreng.

‎Dalam keterangannya, Sertu Amriwan Saputra menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam membantu kelancaran program pemerintah, “Kami memastikan bantuan ini diterima langsung oleh masyarakat yang berhak, dan seluruh proses berjalan aman serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Danramil 412–09/Abung Selatan Lettu Cke Rudi Hartono memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung aman dan tertib.

“Koramil 09/Abung Selatan akan selalu hadir mendukung setiap program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Melalui Babinsa, kami memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan tepat sasaran dan transparan,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Tulung Singkip Bapak Didit Dwi Purnomo, S.H, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Operator Desa, Kadus dan Ketua Rt dan Masyarakat Penerima Bantuan.

Kegiatan penyaluran bantuan ini berlangsung tertib, aman, dan tanpa kendala, serta mendapat respons positif dari masyarakat penerima manfaat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kalapas Kelas IIA Kotabumi menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dalam rangka Sosialisasi KUHP Nasional yang berfokus pada implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, bertempat di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan strategis ini diselenggarakan sebagai langkah awal penguatan pemahaman dan sinergi lintas instansi dalam menyongsong penerapan ketentuan baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Kamis (4/12/2025)

Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, serta para pimpinan instansi penegak hukum dan pemasyarakatan, di antaranya Dirjen Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung, perwakilan Polres Tanjung Karang, serta pejabat struktural pemasyarakatan lainnya.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam tentang esensi dan tata laksana pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, yang merupakan dua bentuk pidana alternatif dalam KUHP Nasional yang bertujuan memperluas pola pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pembinaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama serta mampu mengoptimalkan pelaksanaan pidana alternatif tersebut secara efektif dan bertanggung jawab.

Kalapas Kelas IIA Kotabumi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan. Dengan adanya sinergi antarinstansi, implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan ke depan diharapkan dapat berjalan dengan baik, terukur, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan restoratif.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan koordinasi teknis terkait langkah-langkah persiapan pelaksanaan, sehingga seluruh UPT pemasyarakatan siap menerapkan ketentuan baru tersebut secara optimal.

(Rizky A Sony)