Lampung Utara, (HD) – Sekertaris Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara berinisial E.R di duga kuat menyalahgunakan bantuan sosial Program PKH memalui usaha Brilink miliknya. (6/12/2025)
Menurut keterangan Warga Desa Labuhan Ratu Kampung yang sudah mengetahui skandal E.R yang kini di laporkan pada Polres Lampung Utara, yang sudah menghilangkan bansos milik kami yang tidak sesuai jumlahnya apa yang seharusnya kamu dapat. Ucapnya
Ada kemungkinan modus operandi ini sudah sering di lakukan nya dengan usaha Brilink Miliknya, untuk melakukan dugaan korupsi bansos PKH milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Labuhan Ratu Kampung. Ucapnya
Harapannya masyarakat setempat kepada Kapolres Lampung Utara Dedy Kurniawan, melalui media ini, warga meminta E.R dapat di penjara dan bilamana E.R ini tidak di penjara maka suatu saat akan muncul ” ER, ER, ER ” dan kemungkinan dapat terjadi di Desa – Desa lain,” terangnya beberapa warga setempat yang geram atas perbuatannya E.R. Tegasnya
Demikian ditegaskan Hudari selaku Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, ER Selasa (2/12) yang lalu Sudah di panggil Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara untuk kelanjutan proses Penyidikan, ucapnya
Hudari juga berharap dan yakin kepada pihak “Unit Tipidkor Sat-Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangi kasus dan bekerja secara profesional, tegasnya
Lanjut “ Jangan melihat dari besar kecil kerugian di dalam persoalan ini, dampak kemudian hari yang harus dipikirkan, akibat perbuatan E.R, yang sudah nyata-nyata mengakui perbuatanya bahwa benar sudah memngambil hak warga miskin, namun sampai saat ini tidak di proses hukum, ini akan berdampak secara luas di tengah tengah masyarakat

Saya Tidak pandang bulu Meskipun uang sudah di kembalikan E.R kepada KPM , saya tetap tidak terima, sebab ini, sudah mencoreng nama Pemerintah Desa Labuhan Ratu Kampung, bulan Hanya itu E.R juga sudah Meninggal kan Uang sebesar 2 juta rupiah di bawah meja, dengan alesan buat uang solar dan saya tidak menerimanya bahkan uang tersebut sudah saya serahkan pada pihak kepolisian sebagai barang bukti penyuapan, Polres Lampung Utara” tegasnya
Setiap kejahatan penyimpangan bantuan sosial penanganan parkir miskin, wajib di penjarakan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2011 , Pasal 43 pada ayat (1) Pasal 38 di pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
(Sony/Tim)
















