Lampung Utara, (HD) – Polsek jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

Keberhasilan itu diungkap Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis saat konferensi pers didampingi Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, serta Kasi Humas IPTU Herawati di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026).

“Kegiatan KRYD yang kami laksanakan berhasil mengungkap tiga kasus yang menjadi perhatian masyarakat dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kompol Yohanis.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga yang sedang ditinggal salat Subuh.

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Saat korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga raib.

Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,7 juta.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelaku masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni,” ujar Yohanis.

Kasus kedua menjerat AS yang diduga melakukan percobaan pencurian kayu jati milik warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

Pelaku diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter. Namun, kayu hasil tebangan belum sempat dibawa keluar dari lokasi.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi mengatakan aksi tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area kebunnya.

“Saat dicek, pohon jati milik korban sudah tumbang dan terpotong-potong. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga menjadi perhatian khusus polisi karena melibatkan seorang residivis yang kembali berulah.

Tersangka RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah menjelaskan, saat kejadian pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun.

Di tengah perjalanan, korban dan anak tersebut dipaksa turun dari kendaraan. Pelaku kemudian mencoba melarikan sepeda motor milik korban.

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang motor. Namun, ia justru terseret sekitar 15 meter sebelum akhirnya terjatuh ke badan jalan.

“Pelaku sempat kabur membawa motor korban, namun berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan,” kata AKP Riki.

Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.

Pada 2024, RP kembali dipenjara dalam kasus penggelapan dengan vonis dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Bahkan, saat ini yang bersangkutan juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.

Dalam pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kompol Yohanis menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Lampung Utara memastikan kegiatan preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masih adanya kendaraan truk besar yang melintas di Jalan MT Haryono hingga Jalan Pangeran Jinul pada jam berangkat sekolah.

Kegiatan penyekatan kendaraan besar tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah RM Sudar Wonogiri, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Satlantas IPDA Panca Darmawan bersama Kanit Turjawali IPDA Andi, S.H., M.H., CPHR dan personel Unit Kamsel Satlantas Polres Lampung Utara.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintasi Jalan MT Haryono guna mencegah potensi gangguan lalu lintas serta risiko kecelakaan pada jam sibuk pagi hari, khususnya saat aktivitas pelajar dan masyarakat meningkat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat demi menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Penertiban dan penyekatan kendaraan besar ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami ingin memastikan para pelajar dan pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di pagi hari,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan besar pada jam sibuk sekolah berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas apabila tidak dilakukan pengaturan secara maksimal.

“Personel Satlantas hadir untuk melakukan pengawasan dan pengaturan arus lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tambahnya.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan besar agar mematuhi aturan jam operasional serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang berharap penertiban serupa terus dilakukan secara rutin demi keselamatan bersama.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan pemasangan banner dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi atau kendaraan bodong, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipusatkan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, dan Pasar Kalangan Tanjung Raja.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan.

“Polres Lampung Utara terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, melalui pemasangan banner dan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko hukum dari kepemilikan kendaraan bodong serta dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Kami berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Syamsul Rizal bersama jajaran itu berlangsung aman, tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Polres Lampung Utara sukses menggulung Empat tersangka dari dua kasus Curas, Curat, Curanmor (3C) kejahatan berbeda yang menjadi atensi khusus pimpinan Polri.

Kompol Yohanis, S.H., M.H. Wakapolres Lampung Utara di dampingi kasat Reskrim dan Kapolsek Kotabumi mengatakan dalam pres rielesnya “Alhamdulillah, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap Empat orang pelaku dan satu di antaranya tertangkap jajaran Reskrim di kontrakan kelurahan kelapa tujuh (19/4) ujar Kompol Yohanis

Empat Tersangka berInisial RI, MB, AD, dan ADP. Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan dua pelaku, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/IV/2026/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 April 2026.

Sementara itu, kasus kedua kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Selain menjebloskan para tersangka ke jeruji besi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kriminal, meliputi:1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah (Nopol BE 2358 KI, No. Mesin: JB81E1431132, No. Rangka: MH1JB81139K435644)1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang dan bersarung kayu warna cokelat berlapis lakban hitam1 buah kunci T dan 1 buah kunci leter T1 buah kunci leter L1 buah magnet kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Pelaku Curat (MD dan AD) dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, pelaku kepemilikan sajam ilegal (ADP) dibidik Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara saat ini tengah mendalami dugaan praktik penimbunan minyak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Polsek Bukit Kemuning guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP. Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti terkait aktivitas ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Lambar, Desa Tanjung Baru, Simpang Pertanian, Kecamatan Bukit Kemuning tersebut.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Bukit Kemuning terkait dugaan praktik penimbunan minyak. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Sabtu (2/5/2026).

Dalam proses pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah memanggil seorang saksi kunci berinisial (I) untuk dimintai keterangan. Sementara itu, barang bukti BBM tidak di temukan di lokasi, akan tetapi mereka mengakui pengoperasian praktik tersebut mernah di lakukan di 2 bulan terakhir bulan februari. Ucapnya

Untuk barang bukti berupa 2 unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional penimbunan saat ini masih diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning tidak dibawa kepolres di karenakan unit tersebut dengan keadaan rusak yang di guna kepentingan penyidikan. Ucapnya

AKP. Ivan Roland Cristofel juga menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya praktik-praktik ilegal yang melanggar hukum, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polres di layanan 110,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku penimbunan BBM maupun praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara tengah mendalami dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Jalan Lintas Lambar, Desa Tanjung Baru, Simpang Pertanian, Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara, Sabtu (1/5/2026)

Menurut narasumber yang tidak mau di sebut kan identitasnya Dalam operasi tersebut terjadi kamis siang (30/4), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil jenis grandmax dan Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM hasil timbunan. Saat ini, kedua kendaraan tersebut telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan yang diduga terlibat dalam aktivitas BBM ilegal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penanganan perkara kini telah diserahkan sepenuhnya ke unit terkait di tingkat Polres.

“Perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Polres Lampung Utara,” ujarnya singkat saat memberikan keterangan kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pemilik kendaraan maupun kronologi lengkap penggerebekan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan penimbunan BBM yang meresahkan masyarakat ini.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) – Lampung Utara kini terjadi lagi Aksi sadis pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa sebutannya BEGAL kembali membuat resah masyarakat. Rabu (22/4/2026)

Menurut keluarga korban ibu Sri menceritakan Kronologi kejadiannya, di rumah sakit CMC Kotabumi, inisial AJ adakah ponakan saya, AJ warga desa Ratu Abung dusun 5 kecamatan Abung selatan, sekitar jam 16.00 AJ hendak berangkat ke bandar Lampung, melintasi dusun bangu Rejo karna ingin mengambil STNK kendaraan miliknya.

Saat di perjalanan sekita 16.30 AJ melintas disamping Taruko 2, saat di perjalanan yang sepi terlihat ada 2 orang yang menggunakan motor sedang menunggu di tepat yang sepi, lalu AJ sengaja di berhentikan Dangan motif berpura pura menanyakan alamat seseorang.ucapnya

AJ susah merasa curiga lalu hendak menyelamatkan diri cuma tidak bisa berkutik lagi lalu lengan kanan AJ di lukai oleh senjata tajam hingga pendarahan, lalu handphone merk Vivo Y 29 dan Motor Honda Beat di bawa kabur oleh pelaku ke arah bandar Lampung,

Saat ini korban Di bawa ke rumah sakit Candimas Medical Center (CMC) Kotabumi untuk mendapatkan perawatan. Ucapnya.

Dan kami selaku keluarga Sangat berharap aparat penegak Hukum (APH) dari kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk pelaku begal yang sudah meresahkan warga Lampung Utara, bila perlu lumpuhkan dengan tembakan, karna pelaku begal ini sangat sadis hingga meresahkan masyarakat umum nya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)  — Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Lampung Utara melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengamanan (Pam) rawan pagi pada Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Alamsyah RPN, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno Hatta di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan teguran secara humanis terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh para pengendara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan kepadatan arus lalu lintas.

“Pam rawan pagi ini merupakan wujud pelayanan prima Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain pengaturan arus, personel juga memberikan imbauan serta teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan kehadiran personel di lapangan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan pengamanan di titik-titik rawan guna mendukung terciptanya kamseltibcarlantas yang optimal di wilayah hukumnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dalam upaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMP Negeri 7 Kotabumi, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin oleh P.S Kanit Kamsel AIPTU Zunnun Almisri bersama anggota, dengan memberikan edukasi langsung kepada para siswa-siswi.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm baik saat dibonceng maupun saat berkendara. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan agar para siswa tidak melakukan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Edukasi ini bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang disiplin, tertib, dan memiliki kesadaran hukum, khususnya dalam berlalu lintas serta kehidupan sosial di sekolah.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan Police Goes to School merupakan program preventif yang rutin dilaksanakan jajaran kepolisian.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan disiplin berlalu lintas sejak usia dini, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelajar agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan serta menjauhi perilaku negatif seperti bullying,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, pihaknya berharap para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing serta mampu menjadi contoh yang baik bagi teman sebaya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas dan sikap saling menghargai di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

(Rizky A Sony)