Lampung Utara, (HD) – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 12 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka berinisial SA dan R.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kapolres menerangkan, korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler korban tidak aktif.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah masih gelap. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya menggedor pintu rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.

“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres menjelaskan, saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena paktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Kapolres juga menyampaikan bahwa saat penangkapan terhadap tersangka R, petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).

Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos oblong warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans dan atu bilah golok.

Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menjelaskan, autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)  – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat 7 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pascaditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel. Minggu (12/7/26).

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Keluarga yang mendatangi rumah korban menemukan korban telah meninggal dunia, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, berjudi secara daring, serta membeli narkotika. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Polisi Menyapa dengan memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk bermuatan di Rest Area Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta menjaga kondisi fisik dengan beristirahat apabila merasa lelah selama perjalanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan Polisi Menyapa merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, dalam mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

“Kami terus mengedepankan langkah edukatif dan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Polisi Menyapa. Para pengemudi truk memiliki peran penting dalam keselamatan di jalan raya, sehingga diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, tidak melebihi batas muatan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukumnya, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif sehingga masyarakat serta seluruh pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Tim Verifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dalam rangka verifikasi serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres di jajaran Polda Lampung, yang berlangsung di Polres Lampung Utara Jumat (3/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Turut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara serta personel pemegang kendaraan dinas (randis) yang menjadi objek pemeriksaan.

Pengecekan fisik dilakukan terhadap barang inventaris dan kendaraan dinas sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi menjelang pelaksanaan serah terima jabatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik aset yang menjadi tanggung jawab satuan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi fisik tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di lingkungan Polri.

“Kegiatan pengecekan fisik ini merupakan tahapan dalam proses verifikasi menjelang serah terima jabatan Kapolres dan Pejabat Utama. Diharapkan seluruh data administrasi dan kondisi fisik barang inventaris dapat sesuai, sehingga pelaksanaan sertijab berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar IPTU Herawati.

Selama kegiatan berlangsung, proses pengecekan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh personel yang terlibat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Menjelang hari Bhayangkara ke-80 keluarga korban Pemerasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Lampung Utara yang berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap anaknya yang terjadi pada tanggal 28/01/2026 lalu.

Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan serta dedikasi dari kinerja keras aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

Supangat Selaku ayah korban mengapresiasi Polres Lampung Utara yang dinilai berhasil memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,Apresiasi itu disampaikan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 juli 2026.,

Menurutnya profesionalisme dan integritas aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik , Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi polri dalam menjalankan tugas.,

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polres Lampung Utara beserta jajaran atas Laporan Polisi (LP) yang tertuang pada tanggal 28/01/2026 yang berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap anak saya dan melimpahkan berkas kepengadilan negeri Kotabumi.,

Dan pada hari Rabu 01/07/2026 saya dan keluarga mendapatkan hak kembali kendaraan roda 2 jenis Yamaha Mio dengan no Flat BE 2729 KK yang diberikan langsung oleh kejaksaan negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara sebagai barang bukti yang diambil oleh pelaku beberapa bulan yang lalu.,

Kami mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80″Semoga Polri semakin Propesional,semakin Presesi dan Senantiasa menjadi pelindung,pengayom serta pelayanan masyarakat yang dipercaya publik., Dan kabupaten Lampung Utara tetap aman,nyaman dan kondusif.,pungkasnya

(Rizky/tim)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara menggelar kegiatan pengaturan (gatur) lalu lintas pada titik-titik rawan kemacetan dan aktivitas masyarakat, Selasa (30/6/2026) pagi.

Selain mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar dan aman, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya meningkatkan keselamatan saat berkendara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan gatur rawan pagi merupakan pelayanan rutin kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk.

“Melalui kegiatan pengaturan lalu lintas ini, personel tidak hanya mengurai kepadatan kendaraan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor. Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang dapat mengurangi risiko fatal apabila terjadi kecelakaan,” ujar IPTU Herawati.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan.

Dengan adanya kegiatan gatur rawan pagi yang dilaksanakan secara rutin, diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara – Polres Lampung Utara sudah mulai mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone. ETLE Mobile menjadi pelengkapnya karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun, di Wakili Kanit Gakkum (Kepala Unit Penegakan Hukum) IPDA Hendra Saputra mengatakan berbekal kamera HP, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

“Cara kerjanya, petugas kepolisian yang du opratori AIPDA A. Dhani dan dibantu seorang petugas lalulintas,mereka akan berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian akan memotret para pelanggar lalu lintas” jelasnya

Menurutnya, HP yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

‘Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut” kata Hendra

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut. Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

“Sistem E-Tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara otomatis meniadakan interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas” tukas Hendra.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dalam rangka meningkatkan pengawasan internal serta penegakan disiplin terhadap personel, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Lampung Utara menggelar razia di sejumlah tempat hiburan pada Sabtu malam (20/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, S.H., M.H. didampingi Kasi Propam, personel Si Propam, Satresnarkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, serta personel Polisi Militer (Pom) TNI.

Razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan narkoba, maupun aktivitas lain yang dapat merugikan institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan yang menjadi sasaran operasi. Selain melakukan pengawasan terhadap keberadaan anggota Polri di tempat hiburan, tim gabungan juga melakukan pengecekan identitas serta memberikan imbauan kepada pengelola agar turut mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Herawati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota.

“Pengawasan dan penegakan disiplin terhadap personel akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan anggota Polri tetap mematuhi aturan yang berlaku, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Kami berharap seluruh personel dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tambahnya.

Kegiatan razia berlangsung aman dan lancar. Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai upaya mewujudkan institusi Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara melaksanakan bakti religi dengan kegiatan kurvei kebersihan di sejumlah tempat ibadah yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Rabu (17/6/26).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun, S.H., M.H., didampingi para pejabat Satlantas dan personel, dengan sasaran beberapa tempat ibadah di antaranya Masjid Al-Ikhlas Kelapa Tujuh, Gereja HKBP Kotabumi, Vihara Kotabumi, Gereja Kabar Gembira, Masjid Jami Kali Umban, serta Masjid Al-I’timad Kotabumi.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kaur Bin Ops IPDA Panca Darmawan, Kanit Regident IPDA Suhaymi, Ps. Kanit Kamsel AIPTU Zunnun Almisri, Kanit Turjawali IPDA Andi, S.H., M.H., CPHR, serta seluruh personel Satlantas Polres Lampung Utara.

Kegiatan kurvei dilakukan dengan membersihkan area dalam dan luar tempat ibadah, halaman, saluran air, serta lingkungan sekitar guna menciptakan suasana yang bersih, nyaman, dan sehat bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong, mempererat silaturahmi, serta menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Selain menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kedekatan antara personel Polri dengan masyarakat sekitar, sehingga tercipta hubungan yang semakin erat dan harmonis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan mendapat apresiasi positif dari pengurus serta masyarakat di sekitar tempat ibadah yang menjadi lokasi kegiatan.

(Rizky A Sony)