Lampung Utara, (HD) – Komandan Kodim 0412/LU Letkol Inf Roni Faturohman, kunjungi Program Jembatan Perintis Garuda di Desa Pekurun dusun Lubuk Salak, kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (13/5/2026)

Program TNI AD ini adalah Jembatan Gantung Perintis Garuda untuk memperkuat konektivitas dan pelayanan dasar. Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk wujud kepedulian TNI AD terhadap kebutuhan akses masyarakat yang selama ini terbatas.

Saat media di lokasi Terlihat Anggota Kodim 0412/LU Bersama Anggota Brigif TP 45 Shai Bumi dan masyarakat Sekitar melakukan gotong royong menyelesaikan jembatan gantung Perintis Garuda di desa pekurun dusun Lubuk Salak RT 1.

Saat di wawancarai Dandim 0412-LU, Letkol Infanteri Roni Faturohman di lokasi, “Proyek ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperlancar aktivitas harian warga. Pembangunan jembatan sepanjang 58 meter di Desa Pekurun, yang dikerjakan secara gotong royong bersama warga setempat.

Dandim juga menjelaskan program pembangunan jembatan ini ada dua titik Jembatan Gantung Perintis Garuda di Kecamatan Tanjung Raja sepanjang 20 meter dan kecamatan Abung Pekurun sepanjang 58 meter, kedua jembatan ini secepatnya akan selesai di akhir bulan may ini. Pungkasnya Dandim 0412/LU

Di tempat yang sama Sukirman Selaku ketua RT 5 desa pekurun mengucapkan banyak terimakasih atas program presiden RI bapak Prabowo Subianto, melalui Kasad dan Pangdam Raden intan dan Kodim 0412/Lu bisa terbangunnya jembatan yang kami harapkan.

Jembatan ini sangat di harapkan warga untuk akses perekonomian pendidikan dan pertanian warga sekitar. Semoga presiden RI bapak Prabowo Subianto selalu diberikan kesehatan untuk melaksanakan program untuk rakyat kecil di pelosok negeri. Pungkasnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)  — Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat pelaksanaan patroli hunting di wilayah Payanmas, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Lampung Utara IPDA Andi, S.H., M.H., CPHR bersama personel patroli Satlantas Polres Lampung Utara.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan pengendara sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan maupun belakang. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat melawan dan berusaha melarikan diri.

Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku.

Pelaku kemudian kembali mencoba melarikan diri dengan berlari ke arah kota. Personel Satlantas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pelaku di depan HI PRO dekat Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal di pos, diketahui bahwa pria tersebut merupakan DPO pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Facebook, TikTok dan Instagram pada 17 Maret 2026 terkait aksi curanmor menggunakan senjata api di kawasan Pasar Lama.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Unit Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Satlantas dalam mengamankan pelaku ADF (22) warga Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan DPO pelaku Curanmor menggunakan senpi yang viral beberapa waktu yang lalu.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan respons cepat personel di lapangan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa TNKB, satu bilah senjata tajam jenis cap garpu, satu set kunci T, satu unit telepon genggam android, satu dompet, satu lembar fotokopi KTP atas nama pelaku serta satu buah topi warna hitam.

Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap terjaga sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, jajaran Polres Lampung Utara terus mengintensifkan kegiatan razia dan patroli di sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah hukumnya. Sabtu (9/5/26).

Kegiatan razia tersebut menyasar kendaraan bermotor, senjata tajam, minuman keras, narkoba, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Selain melakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan razia rutin dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Razia dan patroli ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan dan lokasi yang dianggap berpotensi terjadi tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan razia secara intensif, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan di wilayah Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

Pesisir Barat, Harian Diksi.com– Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026 sebesar Rp4,4 miliar terus menuai sorotan. Selain dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi, kini muncul pertanyaan baru terkait proses penganggarannya, termasuk peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Anggaran yang bersumber dari APBD 2026 tersebut digunakan oleh 25 anggota DPRD. Namun besarnya nilai yang dialokasikan memicu kecurigaan publik: bagaimana proses pembahasan hingga angka tersebut bisa disepakati?

Sejumlah kalangan menilai, pembentukan anggaran daerah tidak lepas dari pembahasan antara DPRD dan TAPD. Dalam proses itu, seharusnya terdapat mekanisme check and balance. Namun ketika anggaran perjalanan dinas justru membengkak, muncul dugaan adanya kelemahan dalam pengendalian maupun penentuan prioritas.

“Ini bukan hanya soal DPRD, tapi juga soal bagaimana TAPD menyusun dan menyepakati anggaran. Publik berhak tahu prosesnya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Indikasi Ketidakwajaran Prioritas

Di tengah kondisi infrastruktur yang masih memprihatinkan—mulai dari jalan rusak hingga fasilitas umum yang belum memadai—alokasi Rp4,4 miliar untuk perjalanan dinas dinilai tidak proporsional.

Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan:
apakah penentuan anggaran sudah berbasis kebutuhan riil masyarakat, atau lebih didorong oleh kepentingan internal kelembagaan?

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kondisi ini berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait adanya praktik tidak sehat dalam proses penganggaran.

Ruang Gelap dalam Proses Anggaran

Pengamat menilai, pos perjalanan dinas kerap menjadi area yang sulit diawasi secara substansi. Secara administratif sah, namun dalam praktiknya rentan terhadap pembengkakan karena minim indikator output yang jelas.

“Kalau tidak transparan dari awal pembahasan, wajar publik curiga. Apalagi ini melibatkan dua pihak: DPRD dan TAPD,” tegasnya.

Minim Penjelasan, Kecurigaan Menguat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada penjelasan terkait dasar perhitungan anggaran, urgensi kegiatan, maupun hasil yang ingin dicapai.

Di sisi lain, belum ada pula keterangan terbuka dari pihak TAPD terkait pertimbangan menyetujui anggaran tersebut.

Ketiadaan informasi dari kedua pihak ini semakin memperlebar ruang tanya di tengah masyarakat.

Desakan Audit dan Keterbukaan

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak mulai mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan audit terhadap belanja perjalanan dinas DPRD Pesisir Barat.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik. Tanpa itu, anggaran Rp4,4 miliar akan terus dibayangi tanda tanya besar—apakah murni kebutuhan, atau ada persoalan dalam proses penyusunannya.

Di tengah banyaknya jalan rusak dan fasilitas umum yang membutuhkan perhatian, publik kini tidak hanya menuntut efisiensi, tetapi juga kejujuran dalam pengelolaan anggaran.

Karena bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar angka melainkan kepercayaan. (ROSANDI)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Setelah tiga hari pencarian intensif, TNI, Basarnas dan masyarakat akhirnya berhasil menemukan Aminudin (48), warga Desa Ogan Lima yang dilaporkan hilang di Waduk Way Rarem. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu (06/05/2026) pagi di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Tim penyelamat harus berjibaku dengan hamparan gulma eceng gondok yang sangat tebal, yang menutupi sebagian besar permukaan waduk dan menghalangi pergerakan perahu karet petugas.

Upaya pencarian yang dilanjutkan sejak waktu ditentukan, akhirnya membuahkan hasil. Berkat sinergi kuat antara personel TNI dari Koramil 412-07/ABB, Tim Basarnas, dan warga lokal yang menyisir titik-titik tumpukan gulma, posisi korban berhasil terdeteksi tidak jauh dari lokasi awal hilangnya korban.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras dan kerjasama yang solid antara TNI, Basarnas, serta bantuan masyarakat, korban yang hilang sejak Senin lalu berhasil kita temukan dan evakuasi pagi ini,” ujar Babinsa Sertu Yullis “.

Tantangan Medan yang Berat Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aminudin Bin M. Idris dilaporkan hilang sejak Senin (04/05) saat memanah ikan. Sejak Selasa, petugas telah melakukan berbagai upaya mulai dari penyelaman hingga manuver perahu untuk memecah eceng gondok.

Kendala utama dalam operasi ini adalah populasi gulma yang sangat padat, sehingga tim harus ekstra hati-hati dalam menarik jasad korban ke tepian. Mobilisasi alat di sekitar Waduk Way Rarem juga sempat terkendala akses jalan yang sulit dilalui kendaraan roda empat.

Setelah berhasil dievakuasi ke daratan, jenazah korban langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, untuk proses pemakaman.

Keberhasilan penemuan ini menjadi penutup dari operasi pencarian yang dilakukan selama tiga hari terakhir. Kehadiran TNI/Basarnas dan warga setempat di lokasi memastikan seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar.

Meski dalam suasana duka mendalam, pihak terkait lainnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh TNI/Basarnas dan warga yang telah bekerja tanpa lelah melakukan pencarian di tengah medan yang sulit.

(Rizky A Sony)

 

Pesisir Barat –Harian Diksi.com Minimnya alokasi anggaran untuk sektor media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan tajam. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pesisir Barat, Ananda Yosan Perdana, angkat bicara dan menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap keberlangsungan dunia pers lokal.

 

Menurut Ananda, kondisi iklim pers di Pesisir Barat saat ini tidak dalam situasi yang kondusif. Ia menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penyaluran dukungan pemerintah daerah kepada organisasi media, khususnya terkait hibah dan kerja sama publikasi.

 

“Indikasinya terlihat dari adanya pemilahan dalam pemberian hibah. Ada organisasi media yang rutin mendapat dukungan, sementara yang lain seolah tidak diberi ruang yang sama,” tegasnya.

 

Kondisi tersebut dinilai memicu ketimpangan di kalangan insan pers. Sejumlah media merasa tersisih, sementara sebagian lainnya mendapatkan akses yang lebih besar terhadap anggaran pemerintah. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan serta merusak ekosistem pers yang sehat di daerah.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah kerap berdalih bahwa keterbatasan anggaran disebabkan oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya alokasi anggaran yang cukup besar untuk pos lain.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas dalam kota, luar daerah, dan dalam daerah mencapai sekitar Rp750 juta. Selain itu, belanja makan dan minum juga tergolong tinggi, seperti jamuan tamu rumah dinas kepala daerah sebesar Rp360 juta, open house Rp75 juta, rumah dinas wakil kepala daerah Rp240 juta, serta jamuan tamu Sekretariat Daerah mencapai Rp300 juta.

 

Jika dibandingkan, anggaran tersebut jauh lebih besar dibandingkan alokasi untuk publikasi media di Diskominfo Pesisir Barat yang hanya berkisar Rp360,5 juta.

 

“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa anggaran untuk perjalanan dinas dan jamuan jauh lebih besar, sementara media yang berperan sebagai pilar demokrasi justru minim perhatian?” ujar Ketua SMSI.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jumlah media yang terverifikasi dalam kerja sama publikasi periode 2026–2030 di Kabupaten Pesisir Barat mencapai ratusan. Rinciannya meliputi 179 media siber online, 84 surat kabar harian, 45 mingguan, 65 video streaming, 9 televisi, dan 52 bahan bacaan koran, dengan total sekitar 434 media massa.

 

Dengan total anggaran publikasi sekitar Rp360,5 juta per tahun, jika dibagi rata, maka setiap media hanya akan menerima sekitar Rp830 ribu per tahun. Angka tersebut dinilai sangat tidak realistis untuk menunjang operasional media.

 

“Dengan angka seperti itu, bagaimana media bisa bertahan? Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum serius memperhatikan nasib pekerja pers di Pesisir Barat,” kritiknya.

 

Tak hanya itu, alokasi hibah untuk organisasi pers juga dinilai sangat minim. Dari total sekitar 10 organisasi pers yang ada di Pesisir Barat, hanya dua organisasi yang menerima hibah dengan total anggaran Rp35 juta.

 

Yosan juga menambahkan bahwa angka belanja perjalanan dinas tersebut belum mencakup anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Jika seluruhnya diakumulasikan, nilainya diperkirakan jauh lebih besar dan semakin memperkuat ketimpangan antara prioritas belanja pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat, termasuk sektor media.

 

Situasi ini semakin memperkuat anggapan adanya ketimpangan dan kurangnya transparansi dalam distribusi anggaran bagi insan pers.

 

Ananda Yosan Perdana pun mendesak pemerintah daerah untuk lebih adil dan terbuka dalam mengalokasikan anggaran, khususnya bagi media yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan menjaga demokrasi.

 

“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Jika tidak diperhatikan, bukan hanya media yang terdampak, tapi juga kualitas informasi yang diterima masyarakat,” pungkasnya. (ROSANDI)

Lampung Barat Hariandiksi.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, Edi Novial, resmi mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, mulai 15 hingga 19 April 2026.

Program strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Lemhannas RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan bagi jajaran pimpinan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Edi Novial menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam KPPD ini merupakan komitmen untuk memperdalam wawasan kebangsaan dan memahami konstelasi geopolitik terkini.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai ketahanan nasional sangat diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan di tingkat daerah.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk menyerap materi strategis terkait tata kelola pemerintahan yang responsif. Tujuannya jelas, agar hasil dari pemantapan ini dapat menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat di Lampung Barat,” ujar Edi Novial, Kamis (16/4).

Selama lima hari, para peserta akan dibekali dengan berbagai materi krusial, di antaranya mengenai penguatan sinergi pusat-daerah, kepemimpinan transformatif, serta strategi menghadapi dinamika pembangunan nasional dan global. Selain itu, forum ini menjadi ajang bertukar gagasan dan membangun jejaring antar-pimpinan daerah se-Indonesia.

Partisipasi aktif Ketua DPRD Lampung Barat ini dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada level pimpinan daerah. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan muncul inovasi-inovasi baru dalam kepemimpinan yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh ketahanan daerah di masa mendatang.

Melalui pelatihan di kawah candradimuka Akmil Magelang ini, Edi Novial diharapkan membawa semangat baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di Lampung Barat yang lebih adaptif, maju, dan sejahtera.(Rosandi)

L

Lampung Barat Harian Diksi.com Polemik dugaan skandal yang menyeret seorang pejabat berinisial HR, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, masih terus bergulir tanpa kejelasan. Klarifikasi yang disampaikan HR sebelumnya dinilai belum menyentuh pokok persoalan.

Hasil wawancara langsung dengan Kepala Inspektorat Lampung Barat, Indra Gunawan pada Rabu (15/4/2026), mengungkap fakta krusial: hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan tersebut.

“Secara administrasi, kami belum menerima pengaduan resmi, baik dari pihak yang diduga korban, pihak keluarga, maupun lembaga masyarakat. Jadi kami belum bisa masuk ke tahap audit,” tegas Indra Gunawan.

Terbentur Permendagri: Tanpa Laporan, Audit Tak Bisa Jalan

Indra menjelaskan, seluruh proses pengawasan dan audit oleh Inspektorat harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, masyarakat memang diberikan hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, laporan wajib memenuhi syarat formal:

Disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui Inspektorat
Memuat identitas jelas pelapor
Menyebutkan nama dan jabatan terlapor
Menjelaskan peristiwa yang dilaporkan
Disertai bukti awal
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka secara aturan kami belum bisa melakukan audit investigatif,” jelasnya.

Prosedur Ketat: Dari Telaah hingga Audit Maksimal 90 Hari

Indra memaparkan, jika laporan resmi masuk dan lengkap, Inspektorat akan membentuk tim telaah. Jika hasil telaah memenuhi unsur, Inspektur akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar audit.

Audit tersebut memiliki batas waktu maksimal 90 hari. Dalam prosesnya:

Pelapor, terduga korban, dan terlapor akan dipanggil
Pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali jika tidak hadir
Saksi-saksi diperiksa dan dibuatkan berita acara
“Hasil akhirnya akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, berdasarkan fakta dan keterangan yang sah,” ujarnya.

Perbup 43/2022: Laporan Wajib Penuhi 5W+2H

Selain Permendagri, Inspektorat juga mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2022. Dalam aturan ini, laporan harus memenuhi unsur 5W+2H: What, Who, Where, When, Why, How, dan How Much/Many.

 

“Kalau unsur ini tidak lengkap, laporan akan lemah dan sulit ditindaklanjuti,” kata Indra.

Tanpa Laporan, Sekda Bisa Bertindak Berdasarkan PP 94/2021

Meski belum ada laporan resmi, Indra menegaskan bahwa penanganan tetap bisa dilakukan melalui jalur internal pemerintahan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 29.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki kewenangan untuk:

Memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar
Menentukan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, berat)
Memberikan rekomendasi sanksi ke BKPSDM
“Jika memang menjadi perhatian pimpinan, pemeriksaan bisa tetap dilakukan meski tanpa laporan masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Indra, Sekda juga dapat menunjuk Inspektorat untuk melakukan audit khusus guna mempercepat proses pemeriksaan.

Sudah Koordinasi, Tapi Masih Tahap Kajian

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Lampung Barat terkait isu yang berkembang. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret karena masih dalam tahap pengkajian.

“Kami tidak bisa terburu-buru. Ini menyangkut nama baik seseorang, keluarga, dan institusi. Semua harus berdasarkan fakta dan prosedur,” tegasnya.

Publik Menanti Ketegasan

Dengan belum adanya laporan resmi, proses penanganan kasus ini praktis berada di persimpangan: antara mandek secara administratif atau diambil alih melalui mekanisme internal oleh Sekda.

Di tengah sorotan publik, pernyataan Kepala Inspektorat ini justru mempertegas bahwa penanganan dugaan pelanggaran ASN tidak bisa dilakukan secara asumtif, melainkan harus berbasis laporan, bukti, dan prosedur hukum yang jelas.

Kini publik menunggu, apakah akan muncul keberanian untuk melapor secara resmi, atau pemerintah daerah mengambil langkah tegas melalui kewenangan internal demi menjaga integritas aparatur sipil negara di Lampung Barat.(Rosandi)

Lampung Barat, Hariandiksi.com– Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Palakia di Kecamatan Sukau yang menelan anggaran Rp137.151.000 dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius.

Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut tidak hanya dikeluhkan warga karena minim manfaat, tetapi juga dinilai sarat kejanggalan dan terkesan ditutup-tutupi.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek dengan kode RJI.1 itu merupakan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Tim media menemukan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek yang seharusnya menjadi kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi detail pekerjaan, mulai dari nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.

Secara fisik, pekerjaan yang tampak di lokasi hanya berupa talut penahan air dengan panjang sekitar 20 meter, tinggi 4 meter, dan lebar sekitar 40 cm. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kalau dilihat dari bentuknya, jelas tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta. Kami juga tidak tahu ini sebenarnya fungsinya apa,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pipa air yang justru dibiarkan menggantung dan hanya disangga bambu serta kayu seadanya. Padahal, pipa tersebut merupakan infrastruktur vital untuk mengaliri air ke lahan persawahan. Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai rehabilitasi jaringan irigasi ini sama sekali tidak menyentuh fasilitas penting tersebut.

Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan secara matang dan berpotensi hanya menjadi proyek formalitas. Bahkan, indikasi mark up anggaran mulai mencuat, mengingat hasil pekerjaan dinilai jauh dari nilai proyek yang digelontorkan.

Sikap Dinas PUPR Lampung Barat juga turut menuai kritik. Saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026, Kepala Dinas PUPR, Mia Miranda, tidak memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan pertanyaan ke bidang teknis. Namun, saat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke pihak bidang terkait, pejabat yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa dinas terkait enggan memberikan keterangan terbuka kepada publik.

Minimnya transparansi, tidak jelasnya manfaat proyek, hingga sikap tertutup dari instansi pelaksana menjadi alasan kuat bagi publik untuk mendesak dilakukan audit menyeluruh. Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan langkah evaluasi, maka proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah serta semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Rosandi)