LAMPUNG UTARA (HD) – Nasib apes menimpa Tri Ratno alias Ateng, warga Sukung Jalan Etshkiko Siomi kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi. Rumahnya hancur akibat tertimpa pohon tumbang saat angin kencang menerjang pada 14 Februari 2026 lalu. Namun hingga akhir Juni 2026, janji kompensasi ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum juga cair.

Keterlambatan ini memicu kekecewaan mendalam. Warga menilai pemerintah kerap lalai dalam memelihara pohon-pohon pelindung dan lambat merespons keluhan. Akibatnya, saat bencana terjadi, masyarakat kecil dipaksa menanggung sendiri kerugian materil akibat kelalaian tata kota tersebut.
Saat diwawancarai oleh Media Harian Diksi, Tri Ratno mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Ia pun menyayangkan sikap pasif dari para pemangku kebijakan setempat. Selasa (30/6)
“Padahal rumah kami ini dekat sekali dengan Rumah Dinas Bupati dan dekat dengan rumah pribadi Wakil Bupati Lampung Utara. Akan tetapi, tidak pernah ada kepedulian sama sekali pada kami yang orang kecil ini,” ujar Ateng dengan nada kecewa.

Untuk wakil rakyat DPRD kabupaten Lampung Utara perlu menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur skema ganti rugi cepat dan konkret bagi warga yang menjadi korban kelalaian fasilitas publik atau pohon tumbang.
Jadilah penyambung lidah yang agresif bagi warga kecil seperti kami ini, agar janji-janji manis pemerintah daerah saat bencana tidak menguap begitu saja. Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait untuk menuntaskan pembayaran kompensasi yang sempat dijanjikan kepada korban.
(Rizky A Sony)

















