Lampung Utara, (HD) – Chandra Guna, S.H, And Partner sudah Layangkan Somasi ke dua pada pihak cabang bank mandiri kabupaten Lampung Utara, prihal kesalahan sistem pada Buku dan Nomor rekening keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT). Senin (17/2/2025)
Hari ini Senin ini kami sudah Layangkan surat somasi kedua dari Kantor Hukum Chandra Guna, S.H., and Partners ke kepala cabang bank mandiri Kotabumi, sehubungan dengan masalah 1 nomor rekening dan 1 nomor ATM tapi dimiliki oleh 2 orang sehingga hal telah menyebab kan kerugian dari salah satu orang tersebut yang merupakan klien kami.
Somasi ke 2 ini kami layang kan ke bank mandiri cabang Kotabumi karena pihak kepala cabang bank mandiri tidak menjawab somasi yang pertama dari kami.
Dan nanti apabila bank mandiri tetap tidak menanggapi somasi ke 2 kami ini, dalam beberapa hari ini, maka kami akan segera melaporkan masalah ini ke bank indonesia, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke ombustman RI untuk mengungkap apa sebenar nya yang terjadi di bank mandiri ini, sehingga bank mandiri cabang Kotabumi tidak mau menjawab surat kami. Ucapnya Chandra Guna
Dan pada pokok nya somasi yang kita layangkan pada bank mandiri cabang kotabumi mengenai ada nya dugaan penyelewengan data bansos dan dana bantuan untuk pakir miskin yang di Lampung Utara ini yang sudah terdata di kementrian sosial dalam program BPNT sejak tahun 2021. Pungksanya.
(Rizky A sony)















