Lampung Utara, HD – Mengingat kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang akan mehadapi pemilhan kepala daerah Bupati dan wakil bupati hingga pemilhan gubernur pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (15/8/2024).
Drs. H. Lekok. M.M selaku sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Lampung Utara menjelaskan melalui pesan whasupp “untuk menghimbau dan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten, camat, hingga, kepala desa, d Lampung Utara tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis melanggar aturan yang ada dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ucapnya
“ASN harus netral. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” katanya
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ucapnya lekok
Lekok juga menjelaskan Sanksi akan di dapat dalam ketentuan yang ada di manajemen ASN. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegasnya.
Mari kita sukseskan pemilu pilkada 2024 kabupaten Lampung Utara dengan harmonis. Pungkasnya.
(Silvia/Sony)















