LAMPUNG UTARA, (HD) – Kasus dugaan perundungan (bullying) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Songo, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Sayangnya, upaya jurnalis untuk menyajikan informasi yang berimbang terbentur dinding tebal penolakan dari pihak manajemen yayasan.
Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung, akses informasi justru ditutup rapat oleh pihak keamanan ponpes. M. Ropi, sekuriti yang berjaga di lokasi, secara tegas menyatakan bahwa ada instruksi khusus untuk membatasi ruang gerak jurnalis yang mencari data.
“Siapa saja dari media yang datang, kami tidak memberikan informasi, kecuali atas izin Pak Qomarudin selaku Kepala Yayasan,” ujar Ropi secara lugas di hadapan para wartawan.
Sikap tertutup ini kian dipertegas saat awak media meminta izin untuk menghadap pimpinan guna mendapatkan kejelasan. Setelah melakukan koordinasi internal, Ropi menyampaikan penolakan resmi dari Ketua Yayasan dengan dalih kasus tersebut sudah berada di ranah hukum.
“Pak Qomarudin mengatakan tidak boleh ada yang masuk karena masalah tersebut sudah di Polres,” tambah Ropi, menirukan arahan pimpinannya.
Akibat blokade informasi ini, publik belum bisa mendapatkan kejelasan mengenai kronologi kejadian maupun langkah penanganan internal yang diambil oleh pihak pesantren. Hingga laporan ini diturunkan, Komarudin selaku Ketua Yayasan Ponpes Wali Songo tetap memilih bungkam dan enggan membuka ruang wawancara.
Di sisi lain, investigasi di lapangan mengonfirmasi bahwa orang tua dan kakek korban sempat mendatangi lokasi pesantren untuk mencari keadilan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal kasus ini. Publik kini menanti klarifikasi menyeluruh dari pihak pesantren serta perkembangan penyelidikan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.
(Tim/Red)















