Kepsek SMAN 1 Kotabumi Bantah Pungli Rp4 Juta, AJOI Lampung Utara Siap Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Inspektorat

oleh -623 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., membantah keras isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4.000.000 per siswa terhadap delapan pelajar pindahan baru.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (25/9), Media Sari membenarkan adanya delapan siswa pindahan yang diterima di sekolahnya. Namun, ia menegaskan seluruh siswa tersebut duduk di bangku kelas XI, bukan kelas X, karena kuota kelas XI masih tersisa untuk delapan orang. Menurutnya, para siswa tersebut merupakan anak dari aparat kepolisian dan hakim yang ikut orang tua mereka pindah tugas.

“Tidak benar ada pungutan Rp4.000.000 per siswa. Yang benar, delapan siswa pindahan itu dikenakan biaya Rp650.000 untuk uang pakaian seragam, seperti baju olahraga dan atribut lainnya,” ujar Media Sari.

Ia juga menambahkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk mengurus pendaftaran data Dapodik langsung ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi di Bandar Lampung bersama Guru Kesiswaan. “Masak iya kami pihak sekolah harus menanggung biaya BBM, tol, dan akomodasi di perjalanan menggunakan uang pribadi kami,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Media Sari sempat mempertanyakan sumber informasi awak media dan menyatakan kekecewaannya. Ia menyayangkan sikap salah satu pihak siswa yang dibantunya masuk justru menyebarkan isu miring ke luar sekolah. Di akhir wawancara, ia meminta agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan serta meminta media untuk menurunkan (take down) pemberitaan sebelumnya. Pihak kepala sekolah sempat menyodorkan sejumlah uang, namun ditolak oleh awak media.

Upaya intervensi juga datang dari pihak luar. Seorang pengurus komite sekolah berinisial HRM menghubungi awak media via telepon dan menjelaskan bahwa siswa pindahan tersebut merupakan titipan dari anggota komite lain berinisial ISN. HRM meminta media untuk membantu meredam masalah ini. Selain itu, beberapa orang yang diduga utusan juga sempat mencoba membujuk awak media.

Sebagai informasi, SMAN 1 Kotabumi merupakan salah satu sekolah favorit di Kabupaten Lampung Utara dengan total 1.032 siswa. Sekolah ini telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp1.590.000 per siswa per tahun, serta BOS Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp600.000 per siswa per tahun. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi penarikan biaya tambahan operasional perjalanan dinas dari siswa.

Merespons perkembangan tersebut, Ketua DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Utara, Defriwansyah Tajir, menyatakan akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si., CGCAE. Langkah ini diambil agar dugaan pungli dan tindakan tidak berintegritas ini diproses hukum serta diberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.

Defriwansyah juga menyoroti peran komite sekolah yang terkesan menjadi pelindung pihak sekolah. Ia menilai sudah saatnya dilakukan peremajaan pengurus komite melalui pemilihan terbuka yang melibatkan seluruh wali murid, bukan hanya segelintir orang.

Depriwan Ketua AJOI Lampung Utara mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Tindakan dugaan pungli serta upaya penyuapan untuk menurunkan berita dinilai telah mencoreng nama baik institusi pendidikan di Provinsi Lampung.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *