Lampung Utara, HD – Dengan Adanya pemberitaan Yang beredar terkait pembanguna Proyek Rumah dinas Imigrasi Non TPI kotabumi senilai Rp.2,7 Miliar, di duga menjadi polemik permasalahan dalam lingkungan kantor imigrasi dan Warga sekitar.

Dengan permasalahan yang ada Tim LBH Awalindo Cabang Kabupaten Lampung utara Angkat bicara, dengan Adanya polemik dugaan Mal Administrasi dan manipulasi data Proyek pembangunan Rumah dinas Imigrasi Kotabumi. Senin (14/10/2024)
Samsi Eka Putra S.H Direktur LBH Awalindo Cabang Kabupaten Lampung utara mengatakan, “Kami akan menyurati Dirjen Imigrasi Dan Kemenkumham. dengan Adanya laporan keresahan masyarakat terkait pembangunan rumah dinas imigrasi Non TPI kotabumi di atas aliran anak sungai kelurahan kelapa tujuh.
Dan saya sebagai direktur LBH Awalindo Cabang Lampung Utara agar menghimbau pihak imigrasi non TPI kotabumi, Agar dapat menyelesaikan masalah yang ada, terkait bangunan yang di atas aliran sungai, karena akibat pembangunan proyek rumah dinas imigrasi itu bisa terdampak banjir dengan adanya penyempitan aliran sungai yang melintas. Pungkasnya.
Jika tidak di indahkan surat dari laporan masyarakat, kami LBH Awalindo cabang lampung utara akan menuntut dengan jalur Hukum, Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah kabupaten lampung telah mengesahkan Perda Persetujuan bangunan Gedung No 01 tahun 2022 tentang Retrebusi Bangunan Gedung. Pungkasnya.
(Rizky A Sony)
















