Lampung Utara, (HD) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Awalindo layangkan Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Pendataan Ruang (Perkimta) Kabupaten Lampung Utara, terkait ketidak jelasan nya izin pembangunan rumah dinas Imigrasi Non TPI kotabumi di atas bantaran anak sungai Way Nakau. Sabtu (12/4/2025)
Samsi Eka Putra, SH Mengatakan, “Kami LBH Awalindo akan layangkan somasi pada dinas Perkimta, tentang kejelasan izin pembangunan rumah dinas kantor imigrasi kotabumi di atas aliran anak sungai Way Nakau yang beresiko banjir jika hujan lebat di pemukiman milik warga akibat penyempitan aliran anak sungai.
Dengan maraknya pemberitaan pembangunan rumah dinas kantor imigrasi non TPI kotabumi sejak tahun 2023 yang sudah di resmikan dirjen imigrasi dan PJ. Bupati Lampung Utara tahun lalu ternyata pihak imigrasi kangkangi aturan undang undang tentang perizinan pembangun, sehingga masyarakat di sekitar bantaran anak sungai tersebut merasa cemas jika ada hujan lebat turun karna di pastikan banjir.
Karana tidak ada ketegasan dari dinas terkait di Lampung utara, Hari ini sudah kami buatkan somasi untuk Dinas Perkimta kabupaten Lampung Utara, terkait informasi publik izin pembangunan kantor imigrasi non TPI kotabumi.
Kami LBH Awalindo juga sudah laporkan dalam surat pengaduan pada pihak kepolisian Polres Lampung Utara, agar tidak salah dan ada kepastian hukum. Ucapnya
Dalam hal ini Samsi Eka Putra Selaku LBH Awalindo yang penerima kuasa dari masyarakat berharap kepada pemerintah dapat lebih tegas dalam aspek perizinan pembangunan, agar masyarakat tidak di resahkan tentang adanya pembangunan yang dapat merugikan lingkungan sekitar. Tegasnya
Dalam somasi, kami juga lampirkan juga dasar hukum nya. Yaitu.
1. UUD No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. UUD No. 26 tahun 2007 Tentang penataan ruang (UUPR)
3. UUD RI No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
4. UUD No 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.
5. UUD No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya
6. PP No 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang Nusantara.
7. PP No 16 tahun. 2021 Tentang Persetujuan Gedung.
(Rizky A sony)















