Murni Bisnis Bukan Penggelapan, Kuasa Hukum Sopadli Dampingi Panggilan SR dan KR di Polres Lampung Utara

oleh -639 Dilihat

Lampung Utara, (HD) – Kuasa hukum Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Sopadli, SY,.SE, S.H,.MH bersama Holi Bakrie S.H mendampingi SR (45) dan KR (47) warga desa kota Napal kecamatan Bunga Mayang, atas panggilan polres Lampung Utara terkait dugaan penggelapan yang di lakukan oleh NV Jumat (26/12/2025)

Tujuan kami kesini atas dasar mendampingi panggilan polres Lampung Utara terkait klien kami yang sedang di laporkan atas dugaan penggelapan. ucapnya.

Sopadli juga menjelaskan panggilan tersebut adalah tindakan yang tidak melawan hukum, artinya apa yang di tuduhkan klien kami itu adalah murni bisnis. Dan apa yang di tuduhkan 378 pada klien saya tidak ada, karna barang juga ada. Tegasnya.

Sopadli juga menegaskan pada pihak penyidik, jika mereka ingin mengambil barang yang di tuduhkan pada klien kami, silahkan untuk mengambilnya, karna barang tersebut masih utuh tersimpan di rumah klien kami SR, akan tetapi bisa di selesaikan baik baik. Ucapnya.

Begitu juga dengan KR yang di laporkan dengan dugaan 372 juga tidak ada bentuk penggelapan nya., pada dasarnya Sudara NV ada murni memberikan kepada KR buat keperluan untuk biaya hidup KR. Ucapnya

Selaku kuasa hukum, kami sepenuhnya mendukung kinerja Polres Lampung Utara dan percaya penuh bahwa penanganan kasus klien kami, SR dan KR, akan berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi keadilan”. Pungkasnya.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *