PPWI Desak Bupati Lampung Utara Cabut Izin Minimarket Modern yang Tabrak Perda

oleh -23 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Sikap tegas ditunjukkan oleh Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Lampung Utara, Nopriayanto. Ia mengecam keras kelalaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan mendesak Bupati untuk segera mencabut izin operasional perusahaan minimarket modern yang terbukti melanggar aturan daerah.

Nopriayanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) statusnya masih sah dan mengikat. Pengabaian terhadap aturan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap produk hukum daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal, bukan untuk diabaikan demi kepentingan korporasi modern,” ujar Nopriayanto.

Lebih lanjut, Ketua PPWI Seharusnya Bupati dan jajaran dinas terkait mengenai adanya konsekuensi hukum yang serius. Pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menegakkan hukum (maladministrasi). Pihak-pihak yang sengaja menabrak aturan tersebut dipastikan akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku. Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Lampung Utara untuk bertindak nyata tanpa tebang pilih.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *