Lampung Utara, (HD) – Chandra Guna, S.H, And Partner Layangkan Somasi pertama pada pihak cabang bank mandiri kabupaten Lampung Utara, prihal kesalahan sistem pada Buku dan Nomor rekening bantuan pangan non tunai (BPNT). Jumat (7/2/2025)
Hari ini kami sudah menyampaikan surat somasi pertama kami dari Kantor Hukum Chandra Guna, S.H., and Partners ke kepala cabang bank mandiri Kotabumi, sehubungan dengan masalah 1 nomor rekening dan 1 nomor ATM tapi dimiliki oleh 2 orang sehingga hal telah menyebab kan kerugian dari salah satu orang tersebut yang merupakan klien kami.
Dengan surat somasi ini kami meminta jawaban dari pihak bank mandiri paling lambat 7 hari kedepan, untuk menjawab 6 pertanyaan yang tertera dalam surat somasi kami tersebut, tap jika pihak kepala cabang bank mandiri tidak segera menjawab pertanyaan kami itu, maka kami akan segera melayang kan surat ke bank Indonesia, pimpinan pusat bank mandiri di jakarta, ombudsman, OJK dan selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum ke kepolisian .
Oleh sebab itu kami akan menunggu terlebih dahulu jawaban dari bank mandiri sebelum kami mengambil langkah hukum lebih jauh, guna menemukan siapa pelaku dan siapa yang ikut bertanggung jawab atas nomor buku rekening dan nomor ATM yang mempunyai 2 nama seperti penjelasan staf bank mandiri yang menangani kasus ini. Pungkasnya.
(Rizky A sony)















