Lampung, HD – Terkait pemberitaan di media yang dinilai trial by the press, oleh kejaksaan tinggi (kejati) propinsi Lampung yang di duga tersalandung kasus tindak pidana korupsi, kami kuasa hukum inisial (AA) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di kabupaten Lampung Utara.
Kuasa Hukum Andhes Tan S, S.H,M.H dan rekan Novi Hermanto.SH Beserta tim lawyer membenarkan penahanan klien kami (AA) oleh penyidik kejati lampung pada rabu 17 Juli 2024 dan kami membantah segala sangkaan yang tertuju kepada klien kami. Namun perlu diketahui, klien kami disangka melanggar uu tipikor jo. Pasal 55 kuhap yang mana klien kami selaku PPTK dalam kegiatan jasa konsultasi pada TA 2017,2018,2019,2020 dilingkup dinas perumahan dan pemukiman (perkim) lampung utara.
“Klien kami adalah PPTK dalam ini Sesuai aturan yaitu hanya melingkupi administrasi keuangan yang mana dalam hal lingkup pekerjaan adalah ranah dan wewenangnyaPA, KPA, PPK vendor, PPHP yang berarti tidak ada sangkut pautnya kepada PPTK, dan perlu kami tegaskan PPTK bukan pelaku pengadaan barang jasa ucapnya Andhes Tan melalui pesan whasupp kamis (18/7/2024)
Andhes Tan juga menerangkan “Timbul pertanyaan, kenapa pihak pihak seperti halnnya PA, KPA, PPTK, pihak ketiga hingga PPHP tidak di jadikan tersangka juga padahal sudah jelas PPTK hanya menerima kelengkapan data yang sudah di verifikasi oleh pihak tersebut,
“ada apa ini kejati ?
“Apakah pihak lain sudah di”aman”kan.? Tegasnya Andhes Tan.
Andhes Tan dan tim kuasa hukum berpendapat kejati lampung tidak mengindahkan nota kesepahaman yang di Tandatangani oleh jaksa agung yang mana mengedepankan untuk pengawas internal melakukan penyelesaian secara administratif dalam hal adanya laporan atau aduan terkait hal kerugian negara. Pungkasnya
Novi Hermanto.SH juga menjelaskan dalam kami menilai alat bukti yang menjadikan klien kami tersangka (AA) dan tidak ada nilai sebagai alat bukti alias cacat karena audit keuangan negara dilakukan oleh akuntan publik bukan lah BPK yang seharusnya mempunyai wewenang penuh dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara, dan perlu kita ketahui auditor akutan publik adalah pihak swasta yang dibayar oleh pihak penyidik kejati untuk melakukan audit keuangan terkait perkara ini yang artinya hal ini menibulkan ketidak adilan bagi klien kami, seharusnya kejati faham dengan menggunakan auditor bpk sesuai dengan amanat uud 1945.
Dan kami perlu garis bawahi kepada semua pihak termasuk kepada kawan kawan media untuk di ketahui “klien kami (AA ) masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan pengadilan inkrah terkait perkara ini, maka dari itu agar seluruh pihak hormati asas praduga tak bersalah. Pungkasnya.
(Rizky A Sony)















