Tokoh Adat Dan Masyarakat Abung Timur Akan Kembali Aksi Yang Lebih Besar Setelah 60 Hari Jika Porkopimda Tidak Bisa Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Panagan Ratu

oleh -966 Dilihat

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Ribuan Aksi masyarakat Abung Timur kabupaten Lampung Utara mendatangi rumah tokoh Adat Abung Timur Ansory Sabag untuk menindaklanjuti langkah masyarakat yang ingin menduduki pertanahan Panagan Ratu yang duga di kuasai oleh Oknum TNI Angkatan Laut (AL) di wilayah. Kamis (9/11/2023)

 

Dalam aksi masyarakat sebelum kelokasi pertanahan yang di kuasai, masyarakat di arahkan dirumah tokoh adat Abung Timur Ansory Sabag dan di sebut baik Tokoh Tokoh Adat Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Dandim 0412/LU, Nurdin Habim anggota DPRD Lampung Utara, Dan Pemkab setempat.

 

 

Dalam pertemuan ini menghasil kan rapat Porkopimda, tokoh Adat dan masyarakat Abung timur terkait persoalan pertahanan Ulayat yang di duga di kuasai oleh oknum Angkatan Laut (AL).

 

Dari rapat Tokoh Adat dalam keputusan bersama Porkopimda, Lembaga Adat Desa Panagan Ratu dan Masyarakat memutuskan rapat untuk menunda untuk aksi masyarakat untuk menduduki tanah Ulayat yang Seribu Seratus Delapan Belas (1118) di kecamatan panagan ratu.

Hutmansyah selaku STAN Pesawik Ratu mengatakan saya perwakilan tokoh adat dan masyarakat menghargai hasil keputusan pertemuan rapat bersama Porkopimda hari ini untuk menunda aksi.

 

Kesabaran kami sudah puluhan tahun dan hari ini kami berikan lagi sampai batas 60 hari kedepan masyarakat untuk bersabar lagi. Ucapnya.

 

Masih Hutmansyah “Seperti yang di ucapkan ketua Ansory Sabag tadi jika 60 hari kedepan nanti jika Porkopimda tidak ada kepastian untuk menyelesaikan nya kami siap sampai titik darah penghabisan untuk kembali aksi masa yangebih besar lagi untuk menduduki dan mempertahankan hak tanah Adat dan masyarakat Panagan Ratu yang diduduki oleh oknum AL. Ucapnya.

 

 

Selaku Lawyer dr. Suardi dengan pertemuan ini kami sudah memberikan komitmen yang sudah di tandatangani oleh Porkopimda dengan isi ” untuk meminta Porkopimda memberikan deadline 60 hari masa kerja untuk memproses tanah milik ulayat desa Panagan Ratu kecamatan Abung Timur.

 

 

 

 

(Sony/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *