LAMPUNG UTARA, (HD) – Aktivitas angkutan batubara yang diduga melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL) kembali memicu petaka dan keresahan warga. Sebuah truk Fuso dengan nomor polisi BE 8371 YC bermuatan puluhan ton batubara menghantam tiang listrik hingga tumbang di Jalan Lintas Tengah, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Senin (31/8/2026).
Akibat insiden ini, aliran listrik di seluruh Kecamatan Abung Kunang serta empat desa di sekitarnya padam total. Meski dipastikan tidak ada korban jiwa, kejadian tersebut memicu kecaman keras dari masyarakat setempat yang mengalami kerugian materiil akibat pemadaman mendadak.Sopir truk, Hermanto, berdalih peristiwa itu terjadi di luar kendalinya. Menurutnya, insiden bermula saat ia memarkirkan kendaraan di bahu jalan dekat jembatan untuk mengecek ban dan membeli rokok. Ia mengklaim telah menarik rem tangan dan mengganjal ban truk tersebut.
“Saat saya sedang membeli rokok, tiba-tiba mobil berjalan sendiri (menggelinding) hingga menabrak tiang listrik,” aku Hermanto saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Hermanto memaparkan bahwa truk yang dikemudikannya mengangkut 40 ton batubara dari wilayah Tanjung dan hendak dikirim menuju Cilegon, Banten. Angkutan tersebut menggunakan surat jalan dari PT. TUBABA JAYA PUTRA COAL atas nama Bajil. ujarnya
Menariknya, insiden ini membuka tabir dugaan praktik pungutan liar atau uang “koordinasi” di jalanan. Hermanto secara blak-blakan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta per armada untuk biaya “mengemel” atau paket pengamanan jalan. Total uang yang dikirimkan mencapai Rp5,6 juta untuk dua armada, yang ditujukan ke nomor rekening bank atas nama Hendra S.
Di sisi lain, warga yang terdampak pemadaman listrik mengaku sangat dirugikan. Aktivitas rumah tangga dan usaha mikro milik warga langsung lumpuh total.
“Dampaknya luar biasa merugikan bagi kami. Listrik mati total membuat mesin cuci dan mesin air tidak bisa beroperasi. Bahkan, ikan-ikan di dalam kulkas mulai membusuk karena kulkas mati. Kami berharap pihak terkait segera memperbaiki fasilitas ini agar listrik menyala kembali,” keluh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas seluruh armada ODOL bermuatan batubara yang kerap melanggar aturan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), angkutan komoditas tambang sejatinya dilarang keras melintas di jalan umum tanpa jalur khusus.
Selain penertiban kendaraan, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didesak untuk mengusut tuntas aliran dana ke rekening atas nama Hendra S. yang disebut-sebut sebagai dalang atau pengondisi jalur angkutan batubara tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik batubara, pemilik surat jalan (Tubaba Jaya Putra Coal/Bajil), maupun pemilik rekening atas nama Hendra S. belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
(Sony/tim)















