Sowan Bawa Upeti”, Praktik Setoran THR Kepsek ke Kadisdik Propinsi Lampung Langgar UU Tipikor

oleh -5 Dilihat

LAMPUNG (HD) — Kabar tak sedap kembali mengguncang dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Informasi yang beredar mengungkap adanya dugaan praktik setoran Tunjangan Hari Raya (THR) massal dari para Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA dan SMK se-Provinsi Lampung yang mengalir ke kantong Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung.

Praktik culas ini diduga kuat terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M yang lalu. Menurut kesaksian seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aliran dana tersebut terkoordinasi dengan rapi. Sumber tersebut bahkan mengaku terlibat langsung dalam proses penyerahan uang “upeti” tersebut.

Saat dilakukan penelusuran, salah satu Kepala Sekolah SMAN di Kabupaten Lampung Utara secara blak-blakan membenarkan adanya tradisi pemberian tersebut. Dengan dalih etika terhadap atasan, ia menganggap hal itu sebagai sesuatu yang lumrah.

“Masa kita mau menghadap pada pimpinan kita tidak bawa apa-apa? Sudah sewajarnya kita ini bawa (buah tangan/THR),” ujarnya secara terbuka saat dikonfirmasi.

Namun, dalih “kewajaran” tersebut justru menabrak aturan hukum secara telak. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya secara otomatis dianggap sebagai suap.

Konsekuensi hukum bagi pelaku yang terlibat dalam praktik ini pun sangat berat. Pelaku dapat dijerat pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda yang tidak sedikit, yakni paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi terkait isu miring yang mencoreng institusi pendidikan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *