LBH Rakyat Merdeka Soroti Kejari Lakukan Diskriminasi Hukum di Lampung Utara: “Jangan Tebing Pilih dalam Penegakan Keadilan”

oleh -501 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka Chandra Guna. S.H mengkritik keras adanya dugaan diskriminasi dan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Lampung Utara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan LBH Rakyat Merdeka Candra Guna, yang menilai bahwa kepastian dan keadilan hukum di tingkat bawah saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak LBH Chandra Guna membeberkan salah satu contoh ketimpangan nyata yang terjadi dalam penanganan perkara pidana. Jumat (3/7/2026)

“Ada terdakwa yang diancam pidana 2 tahun 6 bulan justru langsung ditangkap dan ditahan. Sementara itu, ada terpidana lain yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 4 tahun, malah dibiarkan bebas dan tidak ditangkap. Ini namanya diskriminasi hukum! Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara semena-mena seperti itu,” tegas perwakilan LBH Rakyat Merdeka Chandra Guna saat memberikan keterangan kepada awak media.

LBH Chandra Guna juga menyoroti pemborosan anggaran negara dalam pembuatan undang-undang jika pada akhirnya tidak diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di tingkat bawah. Merujuk pada asas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun seharusnya memiliki ruang pertimbangan hukum yang lebih bijaksana.

Ia menjelaskan bahwa jika pelaku bukan merupakan residivis, sudah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, dan ada komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka penegakan hukum seyogianya bisa diarahkan pada hukuman pengawasan atau hukuman denda, bukan langsung melakukan penahanan fisik secara subyektif.

Chandra Guna menilai “Pemerintah sudah membuang anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk merumuskan undang-undang. Tapi sayangnya, aturan itu tidak dijalankan dengan benar sampai ke level bawah. Pola penegakan hukum yang tidak konsisten di mana ada yang ditahan dan ada yang dilepas dalam kasus serupa merupakan bentuk cideranya rasa keadilan, baik yang dilakukan oleh Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambahnya.

Chandra Guna S.H Selaku LBH  Rakyat Merdeka mendesak Jaksa Agung hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pemberian teguran keras dinilai sangat penting agar institusi penegak hukum tetap berjalan di koridor yang lurus. Ujarnya

Di akhir pernyataannya, LBH Candra Guna mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung Utara untuk tidak lagi berdiam diri dan lebih peduli terhadap isu-isu penegakan hukum. Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari masyarakat sangat krusial agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar koridor undang-undang yang berlaku.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *