LAMPUNG UTARA (HD) – Sengkarut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 1 Kotabumi kian membusuk dan menuai kecaman hebat dari berbagai lapisan masyarakat. Proses seleksi daring (online) yang melingkupi empat jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi diduga kuat hanyalah topeng untuk menutupi praktik kecurangan, manipulasi data, dan konspirasi terselubung.
Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya membongkar adanya kejanggalan fatal saat pengumuman kelulusan pada Sabtu (4/7/2026). Sistem online sengaja dikebiri demi memuluskan praktik “jalur samping” atau titipan oknum tertentu.
“Penerimaan di empat jalur itu diduga kuat sarat titipan lewat pintu belakang. Nama-nama yang lolos disinyalir kuat merupakan hasil ‘main mata’ dengan Wardania, S.E., selaku Plt. Kepala Sekolah, dan Tri Aji Susanto, S.Pd., selaku Ketua Panitia SPMB,” ungkap sumber dengan nada geram.
Aroma busuk ini kian menyengat setelah panitia sekolah secara mendadak mengumumkan hasil kelulusan secara manual lewat kertas yang ditempel di papan informasi. Anehnya, pada saat yang bersamaan, aplikasi dan situs resmi SPMB Kabupaten Lampung Utara mendadak terkunci total dan tidak dapat diakses oleh publik.
“Ini jelas permainan kotor! Mengapa justru saat pengumuman kritis sistem online dikunci? Apa yang sedang mereka sembunyikan?” cecar salah satu wali murid dengan rasa kecewa mendalam.
Bobroknya sistem ini langsung memicu gelombang protes dan viral di media sosial. Akun Facebook Joni Rorito blak-blakan menguliti hilangnya transparansi pada jalur zonasi.
“Jalur zonasi gak bisa dilihat perkembangan situasinya. Pendaftaran ditutup, langsung pengumuman. Kalau sistem dulu, pendaftaran online langsung memposisikan siswa sesuai alamat domisilinya,” tulisnya kesal.
Kritik tanpa ampun juga dilontarkan akun Ericca Aprilia: “SPMB tahun ini kacau! Aplikasi gak transparan, kilometer gak kebaca, pengumuman gak bisa dilihat di situs. Tiap tahun bukan makin bener tapi makin blenger… main-main semua!” Akun Reva Septiana menimpali: “Iya betul, harusnya ini yang disorot. Tapi kayaknya masyarakat banyak gak paham, jadi lanjut aja hahahha.” Ericca kemudian membalas dan membongkar manipulasi sistem: “Tahun ini situsnya gak bener karena jarak tidak kebaca. Tidak ada ranking jarak di situs, nama malah disusun sesuai abjad.”
Padahal, pada 22 April 2026 lalu di Gedung Korpri Kotabumi, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, S.H., M.H., telah memimpin penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang berkomitmen mutlak untuk menjamin penerimaan yang bersih, jujur, dan akuntabel. Namun, pakta tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai kertas sampah oleh pihak sekolah.
Sikap masa bodoh sekolah ini memantik reaksi keras dari Juaini Adami, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Pospera Lampung Utara. Melalui akun Facebook-nya, ia memberikan peringatan perang: “Masalah dugaan kecurangan PPDB SMP di Lampung Utara dan pungutan pakaian kita ledakkan!” tegas Juaini.
Kecaman mematikan juga datang dari Pemuda Pemerhati Kebijakan Pendidikan Lampung Utara, Fikri Rian Saputra. Ia mengutuk keras praktik titip-menitip yang mencederai keadilan anak bangsa dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak radikal.
“Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera mengusut tuntas dugaan jalur titipan yang sarat permainan uang di SMPN 1 Kotabumi. Periksa dan panggil Plt. Kepsek Wardania serta Ketua Panitia Tri Aji Susanto. Seret mereka ke ranah hukum agar ada efek jera!” tegas Fikri via pesan singkat WhatsApp.
“Hingga berita ini ditayangkan, Wardania, S.E., dan Tri Aji Susanto, S.Pd., memilih bungkam dan pengecut dengan tidak memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi media ini. Tragisnya, alih-alih menggunakan hak jawab secara jantan di media yang mengkritiknya, mereka justru meminjam tangan media lain untuk melakukan pembelaan sepihak.
Langkah tersebut dinilai cacat prosedur dan menabrak aturan hukum. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 10, serta Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab wajib ditayangkan pada media pertama yang memuat pemberitaan, bukan dilempar ke media luar demi mengaburkan opini publik.
(Tim/Red)















