Pekerja Tower SUTET PT. Delima, Di Duga Langgar SOP Permenpan Nomor 35

oleh -386 Dilihat
Oplus_131072

Tulang Bawang Barat, (HD) – Standar Operasional Perrosedur (SOP) Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, penyusunan SOP mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi.

Dalam memperkerjakan karyawannya tanpa SOP dan BPJS ketenagakerjaan serta tidak menggunakan pakaian keselamatan yang standar Nasional Indonesia adalah hal yang melanggar hukum yang tertuang dalam pedoman permenpan.

Nampak sekali pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT Delima saat mengerjakan proyek pondasi tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), di lokasi 197 tiyuh Penumangan. Kec Tulang Bawangtengah Kab Tulang Bawang Barat. Propinsi Lampung, Senin (24/02/2025).

Oplus_131072

Menurut keterangan Soleh selaku pengawas lapangan, ia menceritakan bahwa kami telah di berikan pakaian keselamatan kerja oleh PT Delima. Ucapnya Soleh saat di wawancarai Komite Wartawan Indonesian Perjuangan (KWIP)

Lebih” Saat ditanya kelayakan pakaian kerja tersebut sudah sesuaikah standar Nasional Indonesia.” ? Soleh menjawab, “tidak tahu”. Sambil menunjukan Pakaian keselamatan kerja yang mereka pakai dengan mengumpulkan nya menjadi satu.

Ditempat yang sama, Seorang pekerja mengaku sebagai karyawan PT Delima, “Mirisnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini pekerjaan APBN, ucapnya

Dengan adanya pekerja Pondasi SUTET yang tidak sesuai dengan SOP yang tertuang di permenpan nomor 35 tahun 2012, diduga memperkerjakan karyawan dengan melanggar aturan keselamatan kerja adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum apalagi mereka bekerja di obyek-obyek vital. Pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan pihak PT Delima sulit untuk dihubungi.

(Rizky A Sony/Tim KWIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *