April 2025 Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara, Ungkap 5 Kasus Dari  8 Orang Tersangka

oleh -482 Dilihat

Lampung utara, (HD) – Sat Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 8 orang tersangka yang merupakan Bandar dan Kurir Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba), Periode Bulan April 2025, dari sejumlah TKP di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungkai Utara dan Kotabumi Selatan,

“Penangkapan 8 orang tersangka tersebut hasil dari 5 pengungkapan kasus tindak pidana narkotika” kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, saat kompresi Pers di aula polres Lampung Utara, yang didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Humas, Selasa (22/4/2025)

Selanjutnya di jelaskan oleh Kasat Narkoba, Iptu Fabiyan Yafi Adinata barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah tersangka, 66,15 gram sabu, dan 11 butir Ekstasi.

“Total barang bukti yang kita amankan, narkotika jenis shabu-shabu berat bruto 66,15 gram serta narkotika jenis ekstasi jumlah 11 butir dengan berat bruto 3,46 gram”, ucapnya

Selain narkoba polisi juga mengamankan 1 buah dompet warna hitam, 1 bundel plastik klip, 1 unit HP merek redmi C12 warna hitam sebagai barang bukti.

“Satu buah timbangan digital, satu buah kotak permen warna putih, dua buah centong pipet, uang tunai Rp.236.000, dan satu unit tas warna hitam Uang tunai sebesar Rp. 305.000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu.

Kedelapan tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis “Tiga Kasus dengan 6 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009, sementara, dua Kasus dengan 2 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009” tegasnya

Di saat yang sama Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

“Jumlah sabu dan Ekstasi yang disita dalam kasus ini berpotensi merusak jiwa jika beredar di masyarakat,” kata Kompol Yohanis. Ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

Kompol Yohanis menegaskan komitmen Polres Lampung Utara untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kabupaten Lampung Utara bebas narkoba demi masa depan generasi yang akan datang.

(Rizky A sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *