Lampung Utara, (HD)— Kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan tajam. Pasalnya, instansi terkait terkesan tidak mengindahkan dan menyepelekan instruksi tegas Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, yang sebelumnya menyampaikan arahan saat audiensi mewakili Bupati Dr. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.

​Tak hanya itu, oknum OPD terkait juga diduga telah membohongi Bupati Lampung Utara. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/7/2026) mengenai minimarket Indomaret yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Bupati Hamartoni menyatakan bahwa gerai pelanggar aturan tersebut sudah ditutup dan disegel.

​”Sudah ditutup, disegel. Jika masih (beroperasi), beritakan saja,” tegas Bupati Hamartoni saat memberikan keterangan.

Namun, fakta di lapangan justru berkata lain. Berdasarkan pantauan media hingga saat ini, minimarket Indomaret yang terindikasi melanggar Perda tersebut ternyata masih bebas beroperasi tanpa hambatan.

​Lambannya penindakan terhadap sejumlah gerai minimarket modern yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Sejumlah OPD dinilai tidak tanggap dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menegakkan regulasi daerah.

​Adapun dinas-dinas yang dituding lambat dalam menyelesaikan persoalan ini meliputi:

​Dinas Perumahan dan Kawasan, Permukiman (Perkim),
​Dinas Perdagangan,
​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara

​Atas dasar rapor merah kinerja tersebut, publik mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala OPD terkait yang dinilai pasif, lalai, serta kurang tegas dalam mengawal regulasi.

​Lambannya respons dari dinas-dinas teknis ini sangat berbanding terbalik dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati Romli. Dalam forum audiensi dan diskusi resmi baru-baru ini, Wabup secara blak-blakan menyayangkan lambatnya eksekusi di lapangan.

​Ia menginstruksikan dengan tegas agar seluruh minimarket modern yang terbukti melanggar Perda dan belum mengantongi izin operasional resmi segera ditindak tanpa tebang pilih.

​”Saya minta semua yang terlibat ini harus ada tindak lanjutnya dan ada sanksi hukumnya. Kalau memang jelas-jelas melanggar, tutup dulu sementara selagi mereka belum menyelesaikan proses administrasi,” tegas Wabup Romli di hadapan peserta forum.

​Sikap menunda-nunda penertiban ini dikhawatirkan dapat merusak wibawa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di mata hukum. Selain itu, pembiaran terhadap minimarket ilegal berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang seharusnya dilindungi oleh Perda No. 2 Tahun 2016.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Utara masih menunggu langkah nyata dan keberanian dari jajaran Satpol PP selaku penegak Perda, dengan didampingi instansi perizinan dan pengawas perdagangan untuk segera menyegel gerai-gerai minimarket yang membangkang terhadap aturan.

​(TIM/Red)

Lampung Utara (HD) – Kemeriahan partai Final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Spanyol dan Argentina turut membakar semangat kebersamaan warga. Salah satu atmosfer keseruan tersebut terlihat jelas di Lingkungan 3 SKB, Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara, yang menggelar acara nonton bareng (nobar) pada Senin dini hari. Minggu malam (19/7/2026)

Sejak beberapa jam sebelum peluit babak pertama dibunyikan di stadion, puluhan warga dari berbagai usia sudah berkumpul memadati lokasi acara. Guna mencairkan suasana dan membakar semangat, warga setempat tampak kompak bernyanyi bersama dengan penuh kegembiraan.

Kemeriahan nobar ini semakin lengkap berkat gotong royong kaum ibu di lingkungan setempat. Mereka secara swadaya menyediakan dan menyajikan aneka camilan tradisional serta minuman hangat untuk dinikmati bersama seluruh warga yang hadir.

Sari Husin selaku Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang hiburan menonton sepak bola. Kegiatan nobar ini sengaja diinisiasi sebagai wadah positif untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga. Masyarakat berharap tradisi kumpul bersama dan gotong royong seperti ini dapat terus dilestarikan dalam menyambut berbagai momen besar di masa mendatang.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA,(HD) – Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara terus menggelinding panas. Menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah hingga 2026 ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara, Eka Darmatohir, akhirnya buka suara.

‎Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (16/07/2026), Eka Darmatohir memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pencairan anggaran serta batasan wewenang pihak sekretariat terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah tersebut.

‎”Iya, perjalanan anggota dewan itu kan dia pas hasil rapat pimpinan, Banmus (Badan Musyawarah). Nah, persoalannya anggota dewan itu jalan enggak jalan, itu bukan wewenang Sekwan,” ujar Eka Darmatohir menegaskan posisi kelembagaannya.

‎Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa sistem penganggaran dan pencairan dana langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing anggota legislatif. Hal ini membuat pengawasan melekat secara fisik di lapangan berada di luar kendali pihak sekretariat.

‎”Karena duit itu masuk ke rekening anggota dewan masing-masing. Siapa yang mau marah? Siapa yang mau marah kalau anggota dewan enggak jalan? Buat SPT (Surat Perintah Tugas), yang tanda tangan ketua SPT itu kan Pak Ketua DPRD,” tambahnya.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Awak Media dari dokumen pemeriksaan serta konfirmasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait tahun anggaran 2024, ditemukan sedikitnya 76 transaksi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.

‎Total akumulasi kelebihan pembayaran yang menjadi temuan fantastis ini mencapai Rp596.227.000,00 (hampir Rp600 juta). Berikut adalah rincian tiga modus operandi utama yang ditemukan di lapangan:

‎Kluster Pelaksana Dinas Modus Pelanggaran Total Indikasi Kerugian

‎Kelompok I Mengklaim transportasi darat dan kapal ASDP, namun nomor polisi kendaraan tidak terdaftar di manifes penyeberangan. Pihak hotel juga mengonfirmasi yang bersangkutan tidak pernah menginap. Rp88.509.000,00

‎Kelompok II Terkonfirmasi tidak melakukan kunjungan ke Kemendagri. Berkas SPJ sangat minim (hanya Bukti Kas Pengeluaran & rincian biaya bendahara). Nama absen dari manifes ASDP. Rp426.930.000,00.

‎Kelompok III (14 Perjalanan Dinas) Sama sekali tidak dilaksanakan. Pelaksana tidak mampu melampirkan lembar SPPD, bukti transportasi, maupun bukti penginapan. Nama bersih dari manifes ASDP.

‎Mencuatnya dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif berjamaah ini memicu keprihatinan sekaligus ironi yang mendalam. Di saat masyarakat Kabupaten Lampung Utara harus memeras keringat lebih keras demi memenuhi kebutuhan pokok akibat situasi ekonomi yang serba sulit, anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat diduga kuat justru mengalir ke kantong-kantong oknum pejabat melalui laporan pertanggungjawaban di atas kertas semata.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD setempat untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara yang telah dibeberkan dalam LHP BPK tersebut.

‎(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Polres Lampung Utara menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan guna memperkuat upaya pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Jumat (17/7/26).

Rapat yang berlangsung di Mapolres Lampung Utara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas AKP A. Damanhuri, Kasi Humas IPTU Herawati, perwakilan Dinas Pendidikan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, Ketua MKKS SMP, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Waka Polres Kompol Yohanis mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah bersama untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

“Bullying merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, Polres Lampung Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pihak sekolah, untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pembinaan karakter, serta pengawasan terhadap peserta didik,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai langkah strategis untuk menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan, di antaranya meningkatkan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan aparat kepolisian, mengoptimalkan peran guru dan wali kelas dalam mendeteksi potensi bullying, serta memberikan edukasi mengenai dampak hukum dan psikologis dari tindakan perundungan.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga mendorong agar setiap sekolah membangun budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menciptakan ruang belajar yang inklusif sehingga seluruh siswa merasa aman selama mengikuti proses pendidikan.

Kompol Yohanis menegaskan bahwa Polres Lampung Utara siap mendukung program pencegahan bullying melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Satuan Binmas maupun Bhabinkamtibmas di sekolah-sekolah.

“Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kasus bullying dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda,” tutup Waka Polres.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD)  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terus bergerak aktif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2026. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menggelar sosialisasi pembinaan dan pengawasan pajak daerah yang dipusatkan di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara, Dr. Hi. Desyadi, S.H., M.H., Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhammad Arifin, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, perwakilan Jasa Raharja Kotabumi, Camat Kotabumi Selatan Dedi Nurman, S.T., M.H., serta seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kepala Bapenda Lampung Utara, Dr. Hi. Desyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan berbagai sektor pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Jasa Boga.

“Selain memberikan pembinaan bersama Kejaksaan Negeri, kami juga menyosialisasikan kemudahan layanan. Sekarang, masyarakat wajib pajak bisa membayar secara online dengan praktis melalui m-banking Bank Lampung, Bank Mandiri, Bank BNI, E-wallet (DANA), bisa juga melalui Indomaret dan Alfamart”. ujar Desyadi

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhammad Arifin, memaparkan program keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung yang sangat menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program pemutihan dan balik nama kendaraan gratis ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Untuk mempermudah prosesnya, masyarakat bisa mengakses layanan secara cepat melalui aplikasi atau situs Samsat Digital Nasional (Signal).

“Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Wajib pajak kini hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak lainnya resmi dihapus, jelas nya Arifin

Melalui agenda sosialisasi ini, Pemkab Lampung Utara berharap kesadaran wajib pajak meningkat karena proses pembayaran yang semakin mudah, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

(Rizky A Sony)

LINGGA, (HD) – Tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Riau kembali telanjang. Di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kapal-kapal hisap timah beroperasi terang-terangan, perusahaan mengklaim legal dan taat pajak, sementara pemerintah kabupaten yang wilayahnya dikeruk justru mengaku tidak tahu apa-apa.

Kontradiksi memalukan ini terungkap antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM). Satu pihak mengaku buta, satu pihak mengaku resmi. Di tengahnya, laut keruh, nelayan menjerit, dan publik dibiarkan menebak-nebak siapa yang sebenarnya menyimpan fakta.

1. Pemerintah Daerah Mengaku Buta di Wilayah Sendiri

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto, dengan enteng menyatakan:

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang.”

Pernyataan ini bukan sekadar janggal, tapi berbahaya. Bagaimana mungkin dinas yang menjadi garda depan pelayanan perizinan dan investasi tidak mengetahui aktivitas industri ekstraktif berskala besar di wilayah lautnya sendiri?

Jika benar tidak tahu, ada dua kemungkinan: koordinasi antarinstansi di Lingga lumpuh total, atau ada pembiaran sistematis. Jika alasannya kewenangan izin ada di pusat dan provinsi, lalu untuk apa ada DPMPTSP di daerah jika kapal isap sudah beroperasi di depan mata pun tidak terdeteksi?

Aktivitas di Pekajang bukan barang baru. Masyarakat menyebut penambangan di sana sudah berlangsung sejak 2007.

2. Perusahaan Membantah, Catut Nama OSS

Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, membalikkan tudingan. Menurutnya, mustahil pemerintah tidak tahu karena semua data perusahaan tercatat di Online Single Submission (OSS).

“Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi,” tegasnya.

Argumen OSS ini justru membuka kotak pandora baru. OSS hanyalah sistem pendaftaran. Terdaftar di OSS tidak otomatis berarti boleh langsung keruk laut. Di mana IUP-nya? Di mana persetujuan lingkungan? Di mana Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)?

PT CPM mengklaim mengantongi 3 IUP seluas 11.540 hektare, berlaku 11 April 2024 – 11 April 2034. Tapi hingga hari ini, publik tidak pernah melihat: Berapa nomor IUP-nya? Siapa yang menerbitkan? Di mana koordinat dan peta konsesinya?

Tanpa peta terbuka, klaim 11.540 hektare itu hanya angka di atas kertas.

3. Sulap Angka: Izin 11.540 Hektare, Ngakunya Cuma Garap 9 Hektare

Kejanggalan paling telanjang ada pada luasan garapan. Dari konsesi 11.540 hektare, PT CPM mengaku hanya beroperasi di 9 hektare.

“Di mana tepatnya 9 hektare itu? Apakah kapal-kapal hisap yang berseliweran di Pekajang semuanya berdesakan di petak 9 hektare tersebut? Siapa yang mengawasi agar tidak melebar menjadi 90 atau 900 hektare?

 

Tanpa pengawasan berbasis satelit, tanpa peta yang dipublikasi, tanpa pos jaga di laut, klaim 9 hektare ini mustahil diverifikasi oleh nelayan.

4. PNBP Katanya Dibayar, Daerah Katanya Tak Terima Apa-apa

Polemik ekonomi lebih menyakitkan. Seorang pejabat Bapenda Lingga yang enggan disebutkan namanya menyebut, hingga kini tidak ada jejak royalti atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari tambang timah laut itu yang masuk dan terdeteksi di daerah.

Sementara PT CPM bersikukuh sudah bayar PNBP ke pusat.

Secara regulasi memang PNBP masuk ke kas negara dulu. Tapi jika PNBP sudah dibayar, ke mana DBH untuk Lingga? Berapa besarannya? Tahun kapan disetor? Berapa volume produksi yang dilaporkan ke Ditjen Minerba sebagai dasar hitung PNBP? Perusahaan bungkam soal angka.

Publik Lingga hanya dapat lumpur, daerah tidak dapat DBH, negara entah dapat berapa. Inilah model perampokan sumber daya yang dilegalkan oleh minimnya transparansi.

5. Lingkungan Diklaim Baik, Nelayan Bilang Laut Keruh

PT CPM mengklaim kualitas air laut masih memenuhi baku mutu. Versi nelayan sebaliknya: air keruh, ikan menjauh, hasil tangkap anjlok.

Siapa yang berbohong? Selama uji lab dilakukan secara internal oleh perusahaan, hasilnya akan selalu “memenuhi baku mutu”. Tanpa uji independen yang melibatkan akademisi, DLH Provinsi, laboratorium terakreditasi, dan wakil nelayan Pekajang sendiri, klaim itu hanya klaim sepihak.

Begitu juga dengan CSR kuartalan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Tanpa rincian anggaran, lokasi, dan penerima manfaat, CSR berpotensi hanya menjadi alat pemadam protes.

“Kontradiksi antara DPMPTSP Lingga, DPMPTSP Provinsi Kepri, Bapenda Lingga, dan PT CPM tidak bisa diselesaikan dengan saling lempar pernyataan di media. Yang dibutuhkan adalah:

1. Audit Terbuka oleh Kementerian ESDM dan KKP: Buka semua dokumen IUP PT CPM, peta konsesi 11.540 hektare, PKKPRL, dan RKAB. 2. Buka Data PNBP dan Produksi: Ditjen Minerba dan Ditjen Anggaran harus buka berapa ton timah yang dilaporkan PT CPM dan berapa PNBP yang sudah disetor sejak April 2024. 3. Verifikasi Lapangan, Bukan Verifikasi Kertas: Periksa langsung di laut Pekajang, bukan di ruang rapat.

Jika PT CPM memang legal 100%, pemerintah wajib umumkan secara terbuka untuk memberi kepastian hukum. Tapi jika terbukti ada pelanggaran izin, operasi di luar konsesi, atau kewajiban keuangan fiktif, negara harus menghentikan operasi dan menindak tegas, bukan melindungi.

Sampai semua peta, angka produksi, dan setoran PNBP itu dibuka ke publik, satu pertanyaan akan terus menggantung di atas laut Pekajang: Jika semua mengaku benar, siapa yang sebenarnya berbohong kepada rakyat Lingga?

(Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Maraknya pembangunan dan operasional minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 memicu reaksi keras. Pihak legislatif dan eksekutif secara kompak mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara terhadap ritel yang membandel.

Sikap tegas ini mencuat dalam forum diskusi audiensi antara jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Kepala OPD terkait, serta tim awak media online yang tergabung dalam AJOI dan PPWI.

Dalam forum tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., memaparkan sejumlah poin krusial dalam Perda No. 2 Tahun 2016 yang terindikasi kuat dikangkangi oleh para pengusaha ritel modern.

“Dalam Pasal 4 itu agak krusial, Pak. Kelihatan betul-betul tidak dipatuhi. Begitu juga Pasal 5 ayat 5 yang menyebutkan bahwa paling banyak toko modern itu cuma 2 toko dalam satu kecamatan. Bisa kita lihat sendiri di Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kecamatan Kotabumi Kota, minimarket modern banyak menjamur. Padahal sudah jelas dalam Perda tersebut kuotanya cuma 2 per kecamatan,” ungkap Syahrullah.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh data yang dibeberkan oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendry, S.H., M.H. Berdasarkan catatannya:

Pada tahun 2024, terdapat 36 toko Indomaret yang beroperasi. Dan Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, terjadi penambahan 8 toko baru Indomaret.

Hendry mengakui adanya pelanggaran administrasi yang fatal di lapangan. Beberapa gerai baru tersebut nekat beroperasi secara komersial meski proses perizinannya belum rampung.

“Memang terdapat pelanggaran karena ada yang belum mengantongi izin resmi alias kajiannya belum ada yang selesai dan belum saya ajukan ke Dinas Perizinan (DPMPTSP). Namun, toko minimarket modern tersebut telah buka alias telah beroperasi menjalankan bisnis usahanya,” beber Hendry.

Merespons temuan tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., langsung menginstruksikan jajarannya untuk tidak tinggal diam. Mewakili unsur eksekutif, Wabup Romli meminta OPD terkait segera turun ke lapangan dan menindak tegas ritel yang menyalahi aturan.

“Saya minta semua yang terkait terlibat ini harus ada tindak lanjutnya dan harus ada hukumnya. Kalau memang jelas-jelas melanggar, tutup dulu sementara selagi mereka belum menyelesaikan secara administrasi,” tegas Wabup Romli di dalam forum diskusi resmi tersebut.

Diberitakan sebelumnya eksekutif, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., juga angkat bicara saat ditemui di ruang transit sekretariat DPRD setempat pada Selasa (7/7/2026).

‎Yusrizal mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk bersikap berani dan tidak loyo dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, tolong instansi terkait, dalam hal ini Polisi Pamong Praja yang telah diberi kewenangan dalam penegakan Perda, harus bersikap tegas terhadap peraturan daerah yang telah sama-sama disepakati,” ujar Yusrizal.

Lebih lanjut, Ketua DPRD ini juga mengingatkan bahwa pembuatan satu Perda memakan biaya yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Ia tidak ingin regulasi bernilai mahal tersebut mandul di lapangan.

“Jangan sampai publik menilai aturan ini hanya di atas kertas saja tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat dengan biaya yang tidak sedikit tersebut,” pungkas Yusrizal.

Dengan ada nya ketegasan dari Wakil Bupati Lampung Utara dan ketua DPRD Lampung Utara, organisasi wartawan dari Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI), dan  Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) kabupaten Lampung Utara bersama Tim Media meminta OPD terkait agar segera Eksen melakukan penutupan penyegelan sehingga bukan hanya omon omon belaka.!

(Tim/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yg memuat tindakan Korektif kepada pihak Pemkot Kota Bandar Lampung yang diwakili Sekda, pada Rabu (15/7), di Kantor Ombudsman Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengakui bahwa terdapat berbagai kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut tidak lagi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kedua, sebanyak 40 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ombudsman Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Termasuk pelaksanaan audit dan reviu menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung, disertai pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada penyelenggara pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu pihak Pemkot Bandar Lampung juga diminta segera merevisi Surat Keputusan Wali Kota mengenai SPMB untuk tahun ajaran berikutnya agar selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus persyaratan SKTM pada jalur afirmasi. Ombudsman juga meminta agar pihak pemkot Bandar Lampung segera melaporkan hasil rekapitulasi data pengaduan calon murid yang tidak diterima beserta data penyalurannya ke sekolah negeri lain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang telah dilakukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa persoalan utama dalam pelaksanaan SPMB di Kota Bandar Lampung bukan hanya terletak pada kesalahan teknis, melainkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Ke depan, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki, terutama Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dari berbagai kanal. Fungsi ini harus berjalan efektif agar pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan maladministrasi,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Menurut Nur, tidak optimalnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Ketentuan mengenai persentase kuota pada setiap jalur yang seharusnya dapat dihitung secara sederhana justru tidak dipatuhi, bahkan berujung pada praktik yang bersifat sistemik sehingga mengurangi hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dasar yang adil.

“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional setiap anak memperoleh pendidikan. Ketika aturan tidak dijalankan dan pengawasan tidak berfungsi, maka yang dirugikan adalah anak-anak. Karena itu, seluruh tindakan korektif yang telah disepakati harus dilaksanakan secara konsisten termasuk komitmen memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” Ungkap Nur Rakhman Yusuf.

Ombudsman Lampung akan terus mengawasi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan seluruh sekolah negeri, sehingga pada tahun ajaran berikutnya tidak akan terulang lagi kasus serupa yang menyebabkan masyarakat terlantar. Tidak bosan kami mengimbau apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi pada pelayanan publik jangan pernah ragu untuk melaporkannya, hubungi kami melalui berbagai kanal yaitu whatsapp di 08119803737, email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, ataupun datang langsung ke kantor di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Bandar Lampung.

(Sony)

LAMPUNG UTARA (HD) — Praktik culas dugaan pemerasan berkedok sumbangan kembali mencoreng marwah dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara. Sorotan tajam kini tertuju pada dugaan persekongkolan antara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Abung Selatan, Irawan, dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Abung Selatan, Lilis. Keduanya diduga kuat menjadikan para kepala sekolah sebagai “sapi perah” untuk memuluskan kepentingan pribadi.

Aksi penarikan dana terselubung ini disinyalir telah menjadi rutinitas yang menyengsarakan pihak sekolah sejak Januari hingga Juli 2026. Dengan dalih yang dinilai tidak masuk akal, para kepala sekolah dipaksa tunduk menyetor sejumlah uang demi kelancaran operasional sang oknum Korwil dan Ketua K3S kecamatan.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, praktik pungutan liar (pungli) ini diduga dilakukan secara sistematis. Adapun rincian iuran wajib yang dibebankan kepada setiap sekolah setiap bulannya meliputi:

*Biaya pembuatan Papan Nama Bunga: Rp 20.000,- per bulan.

*Jatah perlengkapan kantor: Rp 50.000,- per bulan.

Jika diakumulasikan dari 30 Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Abung Selatan, total dana iuran bulanan yang terkumpul mencapai Rp 12.600.000,-. Jumlah ini kian membengkak setelah adanya tarikan tambahan sebesar Rp 3.000.000,- yang dialokasikan untuk pembelian fasilitas sound system.

Secara keseluruhan, total dana yang berhasil dikeruk dari para kepala sekolah hingga bulan Juli ini diduga kuat telah mencapai Rp 15.600.000,-.

Salah satu sumber terpercaya yang namanya enggan dipublikasikan membeberkan bahwa angka tersebut bahkan belum menghitung “tarikan siluman” lain yang sering kali dibebankan secara tiba-tiba kepada pihak sekolah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Irawan maupun Lilis memilih bungkam dan kompak menghindar dari upaya konfirmasi terkait skandal pungutan liar tersebut. Sikap acuh tak acuh ini dinilai kian menguatkan indikasi adanya kesengajaan untuk menutup-nutupi borok di instansi pendidikan Abung Selatan.

Masyarakat, wali murid, hingga praktisi pendidikan kini mulai menabuh genderang perang terhadap praktik koruptif ini. Mereka mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Kedua oknum tersebut harus segera dipanggil, diperiksa, dan ditindak tegas jika terbukti bersalah, demi membersihkan institusi pendidikan dari oknum-oknum yang merusak masa depan anak bangsa.

(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.

Kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya komponen outdoor AC merek Mitochiba di Kantor KONI yang berada di Jalan Etsiko Siomi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan baru diketahui saat pegawai kantor datang bekerja pada Selasa (14/7/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan dari perkara sebelumnya, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, dan AMR (28), warga Kecamatan Kotabumi. Keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang berwarna oranye, satu buah obeng, satu buah kunci pas, serta komponen outdoor AC merek Mitochiba berupa radiator dan kabel tembaga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rizky A Sony)