Bintan (HD) – Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Terang Kasat Reskrim.

“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan” kata Kasat Reskrim.

“Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi,” Ujarnya menjelaskan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu”, ungkap Kasat Reskrim.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan”, tambah AKP Marganda.

“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasat Reskrim Polres Binta.

Hum/Budi

Lampung Utara, HD – Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di lampung Utara, sehingga di tetapkan kepolisian polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa 7 Mei 2024.

Rapat pergerakan yang di gelar itu, guna menolak, atas penetapan tersangka pada Fran Klin salah satu Wartawan di Lampung Utara Itu, atas liputannya terkait persoalan tanah di desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten setempat sehingga di tuduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

Rapat pergerakan itu, sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, di hadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media lainnya.

Sementara pada kasus yang di sangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan di sertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Namun kini, wartawan yang telah di tetapkan Tersangka itu. Berkasnya tetap berlanjut atau telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kotabumi untuk di teruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Dengan tuduhan asal 170 KUHPidana.

Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk di adili. Sehingga kasus tersebut harus di gugurkan.

Pasalnya dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja, di lindungi menurut undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

Hal itu di buktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

Mewakili para tokoh pers, Defrizan, S.E mengatakan, kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu di nilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus di lakukan perlawanan.

” Ini merupakan Kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus di lakukan perlawanan.

Saya mewakili kawan tokoh pers dan jurnalis, untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara,

Sehingga wartawan yang di kriminalisasi tersebut harus di bebaskan tanpa sarat.

Secepatnya kami akan mengadakan aksi damai sampa dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan” tegasnya.

Diketahui, sebagai informasi. Kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2023 tahun lalu. Sehingga kini wartawan yang bersangkutan di kriminalisasi. untuk di ketahui seluruh insan pers dan para organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis.

Sementara dalam waktu singkat, para insan pers akan di undang di suatu pertemuan besar, hal itu guna melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara.

(Red/Sony)

Bintan (HD) – Seorang pria yang berinisial ZF (24) yang merupakan seorang residivice kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur ditempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).

Kali ini tersangka ZF melakukan penggelapan berupa sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik Saudara Marhosen, penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada hari Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Saudara Marhosen, Selasa (7/5/2024).

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek Bintan Timur.

AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitsa orang lain atas nama JH.

“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor, tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan”, terang Rugianto.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur”, jelas Rugianto.

“Setelah adanya laporan korban tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor, untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”, lanjut Kapolsek.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok”, tutup AKP Rugianto.

 

Humas Polres Bintan|Budi

 

Bintan (HD) – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kegiatan patroli gabungan yang melibatkan anggota TNI, anggota Polri, serta Masyarakat Peduli Api (MPA), patroli tersebut sekaligus untuk memantau sumber air jika terjadi Karhutla, Senin (6/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa patroli gabungan tersebut merupakan salah satu bentuk Satgas Karhutla untuk mengaantisipasi terjadinya Karhutla.

“Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri dan pemerintah desa setempat melakukan Mapping untuik mencegah jika terjadi Karhutla, selain Mapping rawan Karhutla juga mencari sumber air yang terdekat jika terjadi Karhutla untuk memadamkannya”,kata Kasi Humas.

“Mapping dan pemantauan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh Tim Karhutla bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, tambah Kasi Humas.

Tim patroli yang terdiri dari berbagai unsur, seperti TNI, POLRI, dan petugas lainnya, melaksanakan patroli ini sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain dari mlakukan patroli tim juga telah melaksanakan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan sosialisasi Kepada masyarakat, Sosialisasi terssbut dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan di masyarakat, selain dari Bhabinkamtibmas pihak terkait terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya kegiatan ini , diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti serta paham dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar, kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Bintan, harap Iptu Alson.

 

Humas Polres Bintan|Budi

 

Tulang Bawang Barat, HD – Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M.Firsada, M.Si, membuka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tubaba, di Aula Kantor Dinas Penanam modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Komplek Uluan Nughik. Senin (06/05/2024).

Dalam arahannya M. Firsada mengatakan, dari beberapa pelayanan yang ada di MPP, yang terbanyak adalah Disdukcapil terkait pembuatan Kartu Keluarga maupun perekaman E-KTP dan disusul beberapa pelayanan lainnya.

Diakui M. Firsada, Tubaba baru tahap layanan di MPP dan belum digitalisasi.

“Memang kita baru pada tahap MPP, sementara daerah lain sudah mulai menggunakan layanan digitalisasi.”

“Namun demikian, tahapan ini harus dilalui, situasi dan kondisi kita memang harus melalui tahapan MPP. Jadi secara berangsur ketika situasi sudah memungkinkan, kita juga akan menggunakan pelayanan digitalisasi.” lanjutnya lagi.

Dikatakan Pj Bupati, Pelayanan publik adalah prioritas utama pemerintah dan untuk mengetahui baik dan tidaknya pelayanan tersebut, yang dapat menilai adalah masyarakat yang dilayani melalui ombudsman.

“Pelayanan pemerintah itu diukur masyarakat bagaimana bisa melayani publik. Oleh karenanya ombudsman sebagai badan yang mengawasi pelayanan publik,  setiap tahun mengevaluasi pelayanan publik setiap daerah.  Evaluasi ombudsman ini, menjadi introspeksi kita jika dinilai kurang baik, pelayanan harus kita tingkatkan” rinci M. Firsada mengingatkan.

Terakhir ombudsman memberikan penilaian terhadap pelayanan di Tubaba, masih diwarna kuning. Ada beberapa item yang harus diperbaiki. Namun tidak terkait MPP saja, tetapi pelayanan umum secara keseluruhan.

“Ombudsman menilai bagaimana masyarakat dilayani oleh pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit dan sekolah. Ombudsman melihat bagaimana masyarakat melaporkan terkait pelayanan tersebut. Dari catatan tersebut kita harus lakukan perbaikan.”

Pada bagian lain arahannya Pj Bupati Tubaba M.Firsada juga mengingatkan Kita sudah terpilih dan memilih sebagai pelayan bagi masyarakat, oleh sebab itu kita harus melaksanakan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya.

“Jadi tunjukkanlah sikap yang ramah kepada pelanggan atau konsumen yg memerlukan pelayanan kita. Jaga sikap ini sehingga layanan kita mendapatkan penilaian yang terbaik.” tegasnya.

Secara bertahap MPP akan memperbaiki pelayanan, mulai dari pelayanan yang ada di masyarakat seperti sekolah, puskesmas ataupun yang lainnya.

Sementara Ombudsman sudah merekam pelayanan MPP, oleh karenanya M.Firsada minta catatan ombudsman dan keluhan masyarakat harus segera disikapi.

“Apa yang jadi keluhan masyarakat kita perbaiki kedepannya, baik dari segi kecepatan pelayanan maupun penambahan pelayanan ataupun dari sikap kita dalam menerima pemohon layanan publik” Tutup M.Firsada.

Sementara sebelumnya ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Tubaba Ahmad Hariyanto dalam laporannya menyebutkan  progres operasional MPP Tubaba sejak buka sampai dengan hari ini (6/5/2024) sudah sekitar 9 ribuan pengunjung dengan layanan yang diminta terbanyak di gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yakni layanan Permohonan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Ini layanan yang paling diminati masyarakat, setiap hari memang Dinas Dukcapil menurut informasi dari Dukcapil, memberikan layanan kependudukan dan pengunjung merasa senang karena suasana di MPP sangat nyaman sedangkan untuk layanan di Dukcapil sangat cepat” terang Hariyanto dalam laporannya.

Ahmad Hariyanto juga mengatakan,  sementara untuk layanan tercepat adalah layanan Permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat cepat Hanya sekitar 2 menit, karena NIB dibuat secara online meskipun pemohon datang sendiri ke MPP.

(Rizky A Sony)

TANJUNGPINANG (HD) – Dalam rangka membangun Pemahaman dan Security Awareness (kesadaran keamanan) personel di bidang Siber, segenap personil Lanud Raja Haji Fisabilillah dan PIA Ardhya Garini Cab.13/D.I Lanud RHF mengikuti kegiatan Safari Siber oleh Dispamsanau yang dipimpin Kasat Siber Dispamsanau Kolonel Sus Tri Priyo Widodo di Gedung Dirgantara Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah. Senin (6/5/2024).

Danlanud RHF Kolonel Pnb Andi Nur Abadi.,S.T.,M.M dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih kepada Kasat Siber Dispamsanau beserta rombongan yang berkenan hadir dan berbagi ilmu mengenai Security Awareness Bidang Siber di Lanud RHF.

“saya berharap melalui kegiatan ini, seluruh personel memperoleh pengetahuan tentang kesadaran keamanan dalam dunia siber, dan langkah-langkah preventif apa untuk menjaga keamanan dari resiko ancaman siber dalam era digital yang terus berkembang pada saat ini” Ucap Danlanud RHF.

Selanjutnya, Kasat Siber Dispamsanau Kolonel Sus Tri Priyo Widodo mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk pencerahan kepada personel di lingkungan Lanud Raja Haji Fisabililllah tentang pentingnya mengenai keamanan siber, dan melakukan assessment terhadap infrastruktur jaringan internet di Lanud RHF

“Dengan pengecekan tersebut, kami bisa pastikan aman sehingga kedepan tidak ada suatu bahaya kerentanan tertentu yang bisa menyerang jaringan internet yang ada di Lanud Raja Haji Fisabilillah” Tuturnya.

“Harapan kami dengan program kami dari Dinas Pengamanan dan Sandi Angkatan Udara ini, warga Lanud semuanya menjadi mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap ancaman siber saat ini, dimana dengan kepekaan yang tinggi bisa menjadikan sifat antisipatif terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan, sehingga dampak negatif yang selama ini terjadi di masyarakat akan bisa kita cegah, minimal kita meminimalisir dampaknya.” Tutup Kasat Siber dalam pengarahannya.

Turut Hadir dalam kegiatan ini, Ketua PIA Ardhya Garini Cab. 13/D.I Lanud RHF Ny. Rehan Andi Nur Abadi beserta pengurus, Kadispers, Kadislog, Dansatpom, Kaintel, Para perwira Bintara, Tamtama, dan Pns Lanud RHF.

Lampung Utara, HD – Anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, ringkus seorang pelaku Curat di mes usaha ternak ayam milik warga saat bersembunyi di rumahnya, Senin (6/5/2024), sekitar pukul 00.15.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa mesin pemotong rumput dan satu unit sepeda motor milik pelaku dipergunakan aksi kejahatannya.

Tersangka yakni berinisial MI (27), warga Dusun Sukamaju, Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka yang merupakan TO Operasi Sikat Krakatau 2024 ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di tempat usaha mes peternakan ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada tanggal 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00.

“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah mesin rumput dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam tanpa nopol milik tersangka dipergunakan untuk aksi kejahatannya,”katanya.

Kasat menjelaskan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dua unit mesin air di lainya yaitu di kediaman Wati, seorang ibu rumah tangga yaitu di Desa Kalicinta.

“Saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan dah tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,”ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban aksi pencurian yang terjadi di mes tempat usaha peternakan ayam miliknya.

Aksi pencurian diketahui korban saat dirinya sedang mengecek di tempat usaha peternakan ayam miliknya dan diketahui bagian pintu mes kondisi rusak.

Setelah di cek dan dipriksa diketahui barang berharga dalam ruangan mes raib dicuri seperti dua unit mesin air merek sanyo, mesin pemotong rumput, satu buah tank semprot air, senapan angin, dua buah gas elpiji berat 12 kg, dan empat buah.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang senilai jutaan dan setelah itu melapor ke Kantor Polres Lampung Utara.

(Silvia/red)

Bintan (HD) – Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, saat Konferensi Pers Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo”, kata Kabidhumas Polda Kepri.

“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelas Kapolres Bintan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”, kata AKBP Riky.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor”, terang Kapolres Bintan.

“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”, tutup Kapolres.

(Hum/Bud) 

Lampung Utara, HD – Satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di ringkus oleg Tim Opsnal Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung.

Pelaku berinisial TB (26) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Trisan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya benar, petugas kita berhasil mengamankan salah satu pelaku curas,” kata Kapolres. Minggu (5/5/24).

Lanjut Kapolres, peristiwan tersebut terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Jalan Areal PT. GPp Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari Abung Semuli. Dimana kedua pelaku mencegat dan mengacam korban dengan menggunaka sajam dan benda menyerupai senpi.

Kemudia pelaku mengambil tas yang berisikan uang 900 ribu, STNK Motor, Hp, Music Box dan Sepda Motor jenis Yamaha Jupiter milik korban.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Setah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada hari Sabtu 4 Mei 2024, petugas langsung mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dompet, 1 buah SNTK dan SIM milik korban.

“Pelaku kini sudah diamankan ke Polsek Abung Semuli guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres AKBP Teddy.

(Silvia/red)

Tulang Bawang Barat, HD  – Hal tersebut disampaikn Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M.Firsada, M.Si, saat menghadiri kegiatan Pentas dan Pameran Akhir (Resital) Sekolah Seni Tubaba 2024, yang berlangsung di Kota Budaya Uluan Nughik, Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),  Sabtu (04/05/2024).

Dalam sambutannya M. Firsada menyatakan, seni adalah suatu keindahan, hidup tanpa seni sama saja dengan hidup tanpa warna. Sekolah Seni Tubaba akan  mencetak seniman baik seni vokal dan seni lainnya yang berkreasi sesuai ketrampilannya.

“Sekolah ini (SS Tubaba : red) menciptakan bagaimana yang mengenyam pendidikan apakah dia seni, apakah vokal itu bisa berkreasi sesuai bakatnya masing-masing.” ujar Pj Bupati dalam sambutannya.

Pada bagian lain, M. Firsada juga mengatakan, sekolah seni ini prinsipnya untuk membangkitkan potensi yang ada pada masing-masing individu, oleh karenanya harus di kembangkan.

“Kita bisa gali potensi-potensi lain, apakah seni beladiri pencak silat atau lain-lain. Karena seni itu banyak, bisa kita kembangkan.” jelasnya.

Tidak lupa Pj Bupati M. Firsada juga mengajak bersama menggali potensi yang ada di Tubaba, tidak hanya sumber daya alam namun sumber daya manusia khususnya di bidang seni budaya untuk memajukan pariwisata di tubaba.

“Mari bersama-sama kita gali potensi yang ada di tubaba, tidak hanya potensi-potensi sumber daya alam. Hari ini kita membangkitkan menumbuhkan potensi sumber daya manusia yang ada di tubaba. Karena dengan keunggulan ini pariwisata kita akan maju, dia akan simetris. Karena kalau seni budayanya bangkit atau maju, maka pariwisatanya akan maju.”

M.Firsada juga mengapresiasi sekolah seni yang dipimpin oleh Semi Ikra Anggara,  dan berharap terus berkesinambungan.

Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 7 Bengkulu, Pj Bupati juga berharap Pentas dan Pameran Akhir ini bisa berlanjut dan memberikan dampak positif bagi seni budaya di Tubaba.

Tampak hadir Jajaran Forkopimda, Ketua TP PKK Tubaba, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 7 Bengkulu, Staf Ahli Bupati dan Asisten Pemkab Tubaba, Kepala OPD dan Kepala Bagian Pemkab Tubaba, Camat dan Lurah serta Kepala Tiyuh Kabupaten Tubaba.

(Rizky A Sony)