Lampung Barat, HD – Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam lakalantas tunggal satu unit bus masuk ke jurang sedalam 50 meter di Lampung Barat. Peristiwa ini terjadi karena pandangan sopir bus terhalang kabut.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik diruangannya Senin (13/5/2024).

“Dari hasil keterangan sopir bus diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi karena pandangannya terhalang kabut,” katanya.

Umi menjelaskan, bus tersebut melaju dari wilayah Kecamatan Sumber Jaya menuju Kecamatan Liwa.

“Bus itu berpenumpang 18 orang, bus bernomor polisi BG 7901 LP berangkat dari Sumber Jaya menuju Liwa. Namun saat berada ditanjakan tersebut, sopir tiba-tiba tidak bisa mengendalikan kendaraan secara baik karena pandangan tertutup kabut, memang kondisi saat itu kabut sedang turun,” tuturnya.

Atas kondisi itu, bus langsung terjun bebas dengan menghantam beberapa kebun milik warga.

“Wilayah tanjakan itu sedikit curam dengan kemiringan 60 derajat, sehingga bus langsung masuk ke jurang, namun bus sebelumnya sempat menghantam beberapa kebun milik penduduk sekitar sehingga lajunya sempat terhenti,” imbuhnya.

Saat ini lanjut dia, para penumpang telah dijemput oleh masing-masing pihak keluarga. Sementara satu penumpang yang mengalami luka-luka masih dilakukan perawatan di Puskesmas Fajar Bulan.

“Penumpang yang lain telah pulang ke kediaman masing-masing setelah sebelumnya dijemput oleh pihak keluarga. Yang masih dilakukan perawatan hanya satu orang,” tandasnya.

(Rizky A Sony)

Bintan (HD) – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengikuti apel kesiapsiagaan tingkat kabupaten Bintan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Bintan, apal kesiapsiagaan tersebut diikuti oleh FKPD dan para OPD kabupaten Bintan, Senin (13/5/2024).

Dalam apel kesiapsiagaan tersebut, didapat informasi dari sumber pemerintahan kabupaten Bintan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 338 kejadian serta sepanjang tahun 2024 dari bulan Januari sampai dengan bulan April sebanyak 133 kejadian.

Data tersebut didapat dari data BPBD Kabupaten Bintan, untuk meminimalisir terjadinya bencana tersebut, Polres Bintan bersama dengan stake Holder melaksanakan Apel Kesiapsiagaan untuk menanggulangi bencana.

Apel Kesiapsiagaan Bencana dipimpin oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith Mursalim, S.IP, Sekda Bintan Roni Kartika S.STP, M.M., Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Nur Abadi, ST, MM., Dansatrad 213 Tanjungpinang, Letkol Lek Okie Hartanto, ST., Kepala Basarnas Tanjungpinang Slamet Riyadi, SH Pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bintan dan Instansi terkait lainnya.

”Apel Kesiapsiagaan Bencana ini merupakan langkah anitisipasi Pemerintah Kabupaten Bintan yang berkolaborasi dengan TNI-POLRI dalam menghadapi bencana alam yang mugkin dapat terjadi di musim penghujan tahun 2024 ini”, kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

“Dengan dilaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana ini, tentu akan dibentuk Tim Siaga Bencana yang dapat melakukan penanganan awal jika terjadinya bencana khususnya di wilayah hukum Polres Bintan”, tambah Kapolres Bintan.

Tujuan Dari Pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Bencana pada hari Ini adalah untuk mensinergikan seluruh komponen yang ada dari elemen masyarakat, Pemerintah, seluruh Jajaran TNI dan Polri serta pihak swasta yang ada di kabupaten Bintan dalam menghadapi bencana dan agar terus meningkatkan upaya mitigasi bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran atas peningkatan kapasitas dalam kemampuan menghadapi bencana.

“Jika terjadi bencana alam tentunya kita dari TNI/POLRI dan pemerintah serta masyarakat bisa mengantisipasinya dan mengambil langkah-langkah untuk penanggulangannya”, tutup Kapolres Bintan.

 

Humas Polres Bintan|Budi

 

Bintan (HD) – Polres Bintan dan jajarannya yaitu Polsek Bintan Utara dan Polsek Bintan Timur secara intensif melaksanakan patroli malam hingga dini hari di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan balap liar oleh kalangan remaja seperti yang dikeluhkan warga Bintan Timur dan Toapaya dalam Jumat Curhat kemaren, menanggapi keluhan tersebut Polres Bintan melaksanakan patroli untuk pencegahannya, Sabtu malam (11/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa patroli rutin tersebut dilaksanakan untuk mencegah aksi kejahatan dan aksi kenakalan remaja.

“Patroli yang kita laksanakan pada malam tadi kita lakukan secara preventif dengan memberikan himbauan secara khusus kepada para remaja yang sering berkumpul di tempat-tempat tertentu untuk menghindari melakukan aktivitas balap liar”, kata Kasi Humas, Minggu (12/5/2023)

“Selain melakukan patroli kami juga melakukan pemeriksaan identitas kepada masyarakat dan remaja yang berkumpul dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yaitu pemeriksaan senjata tajam dan narkoba”, tambahnya.

Seperti yang dilihat dilapangan kendaraan patroli yang bergantian melintasi jalan raya yang sepi sehingga berpotensi terjadinya kejahatan, tampak personil juga stanbay di Jalan Raya Busung Lintas Barat, wilayah Gunung Kijang dan wilayah Bintan Timur untuk mengantisipasi aktivitas Balap Liar.

“Patroli yang dilaksanakan dengan bergantian yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua sehingga kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan tidak ada, bahwakan personel kita tempatkan pada lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar”, terang Iptu Alson.

“Alhamdulillah, hingga dini hari patroli yang dilakukan tidak ada ditemukan kejahatan atau laporan yang kami terima, situasi berjalan dengan kondusif”, tutup Kasi Humas Polres Bintan.

Hum/Budi

Lampung Utara, HD – Sebagai empati dan perduli terhadap Wartawan, atas kriminalisasi yang menimpah salahsatu Jurnalis di utara Lampung Utara (Lampura) hingga menjadi tersangka oleh pihak Polres Setempat. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Minggu 12 Mei 2024.

Langkah itu, di sampaikan langsung oleh Deferizan ketua umum KWIP dan di aminkan oleh para jurnalis. Hal itu lantaran sebagi upaya perlawan atas ketidak adilan yang di ciptakan sebagain oknum, atas indikasi sengaja menjual dan bersembunyi di balik seragam institusi, lalu jurnalis dan masyarakat menjadi korban.

“Kami juga akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menyurati Kajagung dan Mahkamah Agung, untuk di adakannya peninjauan kembali agar kasus ini tidak menciderai jiwa para jurnalis di indonesia.

Karena menurut pandangan kami, kasus yang diduga sengaja menjerat Fran Klin seorang Jurnalis di Lampung Utara, terendus merupakan kasus atensi oleh sebagian oknum untuk kepentingan segelintir oknum itu.”

Karena sebelumnya, lanjut Deferizan. Semestinya kasus ini sudah sejak lama di hentikan, pasalnya terlihat jelas simpang siur tidak jelas mulai dari awal hingga teman kami menjadi korban kriminalisasi.

Bisa terlihat dari saksi-saksi. Kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing. Kemudian bukti vidio visual. Berdasarkan Vidio yang ada, baik bersumber dari kamera pelapor dan kamera wartawan. Disana tidak ada terjadinya adu fisik.

Kemudian hasil visum, mengapa tidak di terangkan saja pada media, apa isinya. Terlebih visum itu, bila benar adanya, dapat diduga di lebih-lebihkan.

Karen antara jarak kejadian dan jarak laporan, memiliki jarak waktu yang lumayan lama. Disana dapat juga kita dugaan di sana adanya rekayasa sebelum di visum ke Rumah Sakit.

Kemudian Rekonstruksi, terdapat dua Versi. Dan pihak tersangka, saat menolak untuk di arahkan melakukan adegan yang tidak di lakukan. Mengapa masih terkesan di paksakan.

Sehingga masyarakat pers dan kalangan praktisi hukum pun, ikut bertanya-tanya mengapa seperti di paksakan demikian. Terlebih di sana tidak di undangnya saksi ahli, karena kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing yang di nilai tidak netral.”ujar ketua umum KWIP saat memberikan tanggapan di kantornya.

Menanggapi serius hal itu, dengan kuatnya dugaan Kriminalisasi terhadap wartawan, yang mana telah menyakiti nurani Pers. Kemudian para wartawan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kepada pihak Polres Lampung Utara mengenai Wartawan yang di sangkakan.

Untuk di ketahui Pers merupakan salahsatu pilar dari empat pilar demokrasi. Tidak bisa di kriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun.

Sementara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tertuang dalam surat, Nomor :03/DP/MoU/III/2022 bertujuan menegakkan kemerdekan pers.

(Tim KWIP/red)

Lampung Utara, HD – Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran terus melakukan pengungkapan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya.

Untuk kali ini Polsek Tanjung Raja berhasil mengan dua orang paku pencurin hp di dua lokasi berbeda.

Pelaku yang pertama S (38) warga Desa Srimenanti dan MH (48) warga Ulak Rengas Tanjung Raja diamankan petugas pada saat berada di rumahnya masing-masing dengan barang bukti satu unit Hp Oppo A15 warna hitam milik korban Erik yang di curi pelaku pada hari Jumat 5 April 2024.

Kemudian ditempat lain petugas dari Polsek Sungkai Utara kembali mengankan L (31) warga Gedung Batin Sungkai Utara pelaku pencurian buah sawit milik PT. BMM yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2024.

Pelaku yang merupakan Reaedivis diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Kota Negara Sungkai Utara dengan barang bukti 180 tandan buah sawit.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar jajaran telah mengamankan para pelaku pencurian,” kata Kapolres Sabtu (11/5/24).

Saat ini lanjut Kapolres, jajarannya sedang melakukan Operasi Sikat Krakatau 2024 dengan sasaran para pelaku kejahatan khusus pelaku C3

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di, karena kami Polres Lampung Utara akan kejar kemanapun mereka bersembunyi,” tegas Kapolres.

(Red/Silvia)

Bandar Lampung, HD – Polda lampung memastikan keamanan masyarakat yang berlibur saat libur panjang akhir pekan memperingati kenaikan Yesus Kristus 2024.

“Sesuai arahan pimpinan yakni Kapolda lampung, kami Seluruh jajaran diterjunkan ke berbagai lokasi keramaian, dan juga tempat-tempat wisata,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Umi Fadilah Astutik, Sabtu.(11/05/2024)

Umi memastikan masyarakat yang berwisata akan merasa aman dan lancar.Pihaknya juga mengimbau Masyarakat terutama umat kristiani yang beribadah serta Masyarakat umum yang melakukan wisata untuk tetap tetap berhati-hati.Tidak perlu memakai perhiasan yang mencolok serta mempersiapkan diri.

“Terutama yang bersama anak kecil agar selalu dalam pengawasan,” tambah Umi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk teliti sebelum meninggalkan rumah untuk berlibur.

“Cek kembali sebelum meninggalkan rumah. Titipkan ke petugas keamanan atau tetangga terdekat,” katanya.

Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke polisi jika mengalami permasalahan saat berada di tempat wisata atau pusat-pusat keramaian.

“Jangan sungkan melapor ke polisi. Libur panjang ini harus menjadi momentum yang menyenangkan,” tutupnya.

(Rizky A Sony)

Bintan (HD) – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang. Kegiatan tersebut di Pimpin oleh oleh Kanit Samapta Polsek Gunung Kijang Iptu U.R.Damanik yang dilaksanakan di Warung Kak Isma Jalan Nusantara Desa Toapaya Kabupaten Bintan pada Minggu (10/5/2024).

Selain Kanit Samapta Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Gunung Kijang Ipda Hepzon, S.Kom, Bhabinkamtibmas Desa Toapaya, Kepala Desa Toapaya, Sekdes, RT, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan beberapa warga sekitar.

Kanit Samapta mengucapkan terimakasih kepada semua yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut yang mana kegiatan ini merupakan salah satu program rutin Polres Bintan yang dilaksanakan setiap hari Jumat.

“Program Jumat Curhat ini merupakan juga salah satu upaya pembinaan kemitraan Polri dengan masyarakat dan instansi terkait, dimana Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait permasalahan yang kerap terjadi”, kata Kanit Samapta.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial jangan sampai berpengaruh kepada berita-berita Hoax yang ada di media sosial, serta kita ingatkan juga kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan pemuda pemudi kita agar tidak terjerumus kegiatan yang negatif”, ajak Iptu U.R Damanik.

Ketua RT yang bernama Lukman menyampaikan bahwa di daerah Toapaya mulai banyaknya anak muda yang melakukan balap liar di jalan Bukit Samak, kami mohon untuk pihak Kepolisian untuk membantu kami dalam mengatasi hal tersebut.

“Kami minta kepada Polsek Gunung Kijang agar mencegah terjadinya Balap Liar yang sering dilakukan oleh Remaja yang entah berasal dari mana, apalagi Balap Liar tersebut dilakukan oleh remaja yang berasal dari luar daerah kami”, pinta saudara Lukman kepada Polisi.

Menanggapi permintaan tersebut Kanit Binmas Polsek Gunung Kijang Ipda Hepson menjawab langsung menjawab.

“Terkait balapan liar, kami telah mengantisipasinya dengan meningkatkan patroli baik dari Polsek dan Polres juga telah mengantisipasinya dan kami menghimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak mereka karena aktivitas ini dapat membahayakan diri sendiri”, jawab Hepzon.

Sebelum mengakhiri kegiatan Iptu UR Damanik mengajak masyarakat yang hadir untuk mengaktifkan Pos Kamiling.

“Kami mengajak masyarakat Desa Toapaya untuk mengaktifkan Pos Kamling sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap pencurian dan kejahatan lainnya, kami dari Polsek Gunung Kijang akan melaksanakan patroli sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kriminalitas”, tutup Kanit Binmas.

(Hum/Budi) 

Lampung Utara, HD –  Dengan di limpahkannya berkas perkara Fran Klin dari Polres ke kejaksaan Negeri Kotabumi, salahsatu Wartawan di kabupaten Lampung Utara itu yang mana, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan di sidangkan atas tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Hal itu terindikasi berdampak Kemerdekaan Insan Pers di terbelenggu. Kamis 9 Mei 2024.

Kabar akan disidangkannya perkara itu, pada kamis 17 Mei 2024 minggu depan, di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb.

Singkat di ceritakan wartawan itu, pada pristiwa yang dirinya saat meliput ikut di bawa-bawa, hingga menjadi tersangka kemudian akan di sidangkan.

Pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 lalu, kedatangan Wartawan di lokasi kebun tebu, di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara Fran datang, kedua belah pihak antara warga adat dan security sudah beradu argumen.

Agus Kristian Hulu bersama dua security lainnya dan dari pihak warga adat, Puncak bersama 4 orang lain berada di sebuah pos perkebunan.

Terdengar dari perkataan keduanya, mengenai persolan patok tanah. Kemudian jurnalis yang bersangkutan langsung mendokumentasikan mengambil gambar vidio sebagai bahan pemberitaan.

Wartawan itu menerangkan, usai dirinya melakukan tugas, dengan merasa adu argumen yang terjadi sudah mereda, ia pergi meninggalkan kedua belah pihak tersebut.

Menurutnya, pada saat ia masih berada di lokasi, dirinya tidak melihat adanya kontak fisik. Baik dari pihak Agus Kristian Hulu atau ke lima masyarakat adat yang di maksud dengan bukti vidio yang ia punya.

“Setelah itu, saya pergi mengendarai motor saya sendiri tidak jauh dari lokasi, saya berhenti disebuah rumah perkebunan milik masyarakat adat itu.

Tidak berselang lama, kelimanya juga datang kerumah itu yang berada di perkebunan jeruk. Kemudian saya berniat mengkonfirmasi ulang penyebab dari kedua belah pihak tersebut, atas adu argumen yang terjadi sebenarnya.

Namun salah satu pemuda yang di ketahui bernama Ari, langsung menceritakan hal lain. Ia mengatakan setelah saya (wartawan) pergi, dirinya dan Agus Kristian Hulu terjadi aksi saling tampar.

Yang mana menurutnya, Agus telah menampar wajahnya terlebih dahulu, kemudian ia membalas tamparan itu” ungkap Fran memperagakan keterangan narasumber.

Singkat kejadian itu, lanjut Fran. Sudah saya tuangkan kedalam karya Jurnalistik dan saya ada vidionya.

Pada malam harinya informasi yang didapat, Agus Kristian Hulu yang beradu argumen dengan warga adat ternyata adalah seorang Angkatan Laut aktip.

Lantaran masyarakat adat ingin melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Timur, namun terungkap, Agus yang mengenakan baju biasa, adalah anggota militer lalu laporan di tolak.

Masih kata Fran, Dimalam yang sama Kemudian beredar di group WhatsApp, pihak Agus juga melakukan visum dan melapor langsung ke Polres Lampung Utara dengan beredar rilisan hasil visum dan foto-foto.

Lantaran tempat laporan yang kurang tepat, warga adat yang semula ingin melapor ke polsek, namun menunda esok harinya untuk berangkat ke provinsi Lampung menuju POMAL guna melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer.

Singkat dikatakan Wartawan itu, menanggapi laporan Agus Kristian Hulu dengan membawa dua orang saksi yang juga sebagai temannya dalam pristiwa itu. Polres Lampung Utara melalui kasat Reskrim dan jajarannya, melakukan gelar perkara ke pada 5 orang warga adat.

“Pada saat gelar perkara, saya belum di panggil pihak polres. Karena warga adat menerangkan dan tahu, saya di situ adalah sebagai wartawan yang mana kepentingannya hanya meliput lalu pergi terlebih dahulu, sebelum adanya kontak fisik antara Ari dan Agus Kristian Hulu.

Setalah itu, pada tanggal 18 Oktober tahun 2023, saya di panggil sebagai saksi melalui surat yang di tandatangani Kasatreskrim Stefanus Boyoh. Dengan nomor surat S.pgl/366/X/2023/Reskrim untuk di periksa.

Saya hadir didampingi Dr. Suwardi sebagai tim kuasa hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidik, agar melalui proses Dewan Pers di pusat dan pemberitahuan pada organisasi-organisasi pers di Lampung Utara sebelum saya di periksa. Karena dalam persoalan itu saya bertugas sebagai wartawan, terlebih saya tidak berada di lokasi pada saat adanya keributan fisik kedua belah pihak.

Namun saya masih tetap di periksa, yang mana langsung saya jelaskan dalam pemeriksaan itu kronologi kejadian. Saya tunjukkan vidio yang saya punya kemudian apa yang di tuduhkan pada saya, bahwa terlibat melakukan pengeroyokan pada Agus Kristian Hulu itu, saya sangkal dan saya jelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemudian pada tanggal 31 Oktober saya di kirimi surat pemberitahuan sebagai tersangka yang juga di tandatangani Kasatreskrim Polres Lampung Utara.

Pada tanggal 21 Desember, karena viral dan atas permintaan dari saya Wartawan, saya meminta di laksanakan Rekonstruksi. Namun rekonstruksi yang di gelar terdapat dua versi, yakni versi pelapor dan terlapor.

Pada rekonstruksi itu, terdapat banyak adegan yang janggalan sehingga menurut saya tidak sesuai seperti apa yang ada pada vidio yang saya punya. Kemudian saya di perintahkan penyidik untuk terus mengikuti adegan yang di inginkan pelapor dan saksi pelapor, dalam hal itu walaupun saya tidak pernah melakukan apa yang di peragakan, terlebih di perkuat keterangan lima orang warga adat lainnya.

Masih sebagai tersangka hingga sekarang. Sejak tanggal 6 November 2023, saya melaksanakan Wajib Melaporkan Diri (Wajib lapor) di polres Lampung Utara.

Kemudian pada tanggal 7 April 2024 kelima warga adat berikut Wartawan yang ikut tertuduh, di surati kembali oleh Polres Lampung Utara untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kini di ketahui berkas perkara itu, telah sampai ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk di sidangkan.

Sebelumya terkait proses perkara itu di polres Lampung Utara, yang menjadi janggal atas penetapan tersangkanya Wartawan. Terdapat beberapa poin diantaranya.

1. Rekonstruksi terdapat dua versi, lantas mengapa versi pihak pelapor yang diduga di gunakan. Sehingga warga adat bahkan sampai Wartawan tetap menjadi tersangka.

2. Kehadiran Wartawan di lokasi kejadian, merupakan bertugas sebagai Pers dan menjalankan kode etik. Semestinya harus melalui izin Dewan Pers dan organisasi-organisasi Pers di Lampung Utara.

3. Petunjuk digital, lantas petunjuk digital mana yang di gunakan untuk menganalisa kasus tersebut. Karena di vidio yang ada, baik dari pihak pelapor dan vidio yang di miliki wartawan. Disana tidak terdapat adanya indikasi adu fisik, yang menyatakan wartawan melakukan hal yang di tuduhkan.

4. Kemudian, dikatakan Stefanus Boyoh dalam berita rilisnya. Bahwa prosedur langkah yang telah ia ambil, sehingga wartawan ditetapkan sebagai tersangka, sudah berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap. Atas hal itu menjadi soal, bahwa penyidikan apa dan alat bukti apa yang menguatkan.

Karena saksi-saksi dari pihak pelapor merupakan saksi-saksi yang tidak netral. Karena bisa saja diduga penuh dengan rekayasa.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum YLBH KUTUB Andhes Tan S,SH, MH. Terkait perkara yang tengah viral dimasyarakat yaitu Kontradiksi alat bukti keterangan saksi satu dan yang lainnya saling bertentangan.

“Seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih itu adalah insan pers. Karena secara aturan pers dilindungi undang-undang dan memahami kode etik dan batasan dalam melakukan peliputan.

Terkait adanya kontradiksi keterangan saksi satu dan yang lain harusnya penyidik dengan instingnya berkesimpulan bahwa sudah dapat dipastikan, diantara kesaksian tersebut ada yang berbohong maka disitulah kewajiban penyidik menghadirkan ahli psikolog forensik dan lie ditector diterapkan.

Dengan begitu fakta-fakta akan terungkap dan keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat, karena bukti, itu harus lebih terang dari cahaya, tidak bisa remang- remang”. ujarnya saat memberikan tanggapan.

Kini diketahui viralnya peristiwa wartawan meliput kemudian jadi tersangka, hingga akan di adili di pengadilan. Menjadi sorotan para penggiat jurnalistik di seluruh Indonesia.

(Red/tim)

Bintan (HD) – Polres Bintan Polda Kepri melaksanakan Pengamanan memperingati Kenaikan Isa Almasih tahun 2024, dengan memperingati hari Kenaikan Isa Al-Masih tersebut tentunya umat Nasrani melaksanakan Ibadah di Gereja, personel Polres Bintan diterjunkan melakukan pengamanan saat umat Nasrani melakukan Ibadah di Gereja, Kamis (09/05/2024).

Sebanyak 38 Gereja yang melaksanakan Ibadah yang ada di kabupaten Bintan diberikan pengamanan oleh personel Polres Bintan sedangkan personel yang melakukan pengamanan sebanyak 73 personel.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson bahwa pengamanan yang dilakukan agar umat Nasrani merasa aman dan nyaman sewaktu melakukan ibadah memperingati hari kenaikan Isa Almasih.

“Pengamanan umat Nasrani saat ibadah kenaikan Isa Al-Masih dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat kristiani yang melaksanakan ibadah, karena keamanan dan kebebasan beribadah dijamin oleh Undang-Undang sehingga Polri wajib memberikan pengamanan”, kata Kasi Humas.

“Kegiatan pengamanan ini merupakan agenda rutin Polres Bintan dan Polsek jajaran setiap tahunnya dan dengan adanya Polisi di gereja – gereja para jemaat merasa terlindungi dan tenang dalam menjalankan ibadah,” ucap Kasi Humas.

Terpantau kegiatan pengamanan ibadah di gereja wilayah Kecamatan Bintan Timur sejumlah 11 gereja, Kecamatan Gunung Kijang 9 gereja, Kecamatan Bintan Utara 7 gereja, kemudian di Kecamatan Teluk Sebong 5 gereja dan Kecamatan Sri Kuala Lobam sejumlah 6 gereja.

“Tidak hanya Gereja yang ada di kecamatan Bintan Timur, Gunung Kijang, Bintan Utara, hingga Gereja yang ada di desa Kelong juga kita tempatkan personel untuk melakukan pengamanan” Terang Iptu Alson.

“Untuk pengamanan dilakukan oleh personil Polsek wilayah masing-masing Kecamatan yang di pimpin langsung Kapolsek setempat dan di bantu oleh personel Polres Bintan yaitu dari Satuan Samapta Polres Bintan yang berpatroli pada setiap Gereja yang melakukan Ibadah”, lanjutnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pengamanan oleh Kepolisian dapat mewujudkan situasi kamtibmas aman Sehingga pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan penuh hidmat.

“Alhamdulillah selama berlangsungnya kegiatan ibadah yang dilaksanakan oleh umat Nasrani berjalan dengan aman dan lancar”, tutup Kasi Humas.

 

Humas Polres Bintan|Budi

 

Tulang Bawang Barat, HD -Kepala Dinas Ketahanan Pangan Somad, S.P.,M.M. Mewakili Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tubaba, secara langsung Melepas Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap Kedua Periode April – Mei Tahun 2024,

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bulog Menggala. Rabu (08/05/2024).

Somad menyebut dalam penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah Tahap Kedua ini tersalurkan sebanyak 214,79 Ton untuk 9 Sembilan kecamatan 100 Tiyuh dan 3 Kelurahan di Kabupaten Tubaba,

Sementara dalam jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) /Penerima Bantuan saat ini berjumlah 21.479 Kepala keluarga dengan masing-masing Keluarga menerima 10Kg Beras,”ucapanya

“Dalam hasil pemantauan yang kami dilakukan bersama Tim bisa di pastikan bahwa Cadangan Beras pemerintah ini sudah dikemas dalam kondisi yang baik dengan katagori beras Medium semoga Penerima Manfaat bisa menerima,

Dengan bantuan ini diharapkan kestabilan harga di masyarakat, khususnya dikabupaten Tubaba dapat terjaga serta dengan suplai yang cukup dan kebutuhan dapat terjaga melalui Bulog,”ungkapya

Dikesempatan itu juga Kepala Cabang Bulog Menggala Ichan Nurul Hakim mengatakan penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah khususnya untuk kabupaten Tubaba dilakukan pada hari ini, dalam kondisi sudah di kemas, dalam satu sak kemasan berisi 10Kg, dengan kualitas medium sehingga layak untuk dikonsumsi,jelasnya

Lanjut ia juga mengharapkan penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah dapat tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Tiyuh dan Kelurahan yang ada di kabupaten Tubaba.

(Rizky A Sony)