Lampung Utara (HD) — Pelaksanaan proyek pembangunan Peningkatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek dengan Nomor SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 yang menelan anggaran APBD 2026 sebesar Rp348.968.000,00 ini dinilai sarat akan masalah. Hal ini terjadi akibat bobroknya pengawasan di lapangan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara. (2/9/26)

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh media di lokasi, ditemukan indikasi kuat terjadinya pembiaran perbuatan curang. Tumpukan batu bekas yang berserakan di lokasi justru terlihat digunakan kembali oleh pihak rekanan, yakni CV. Putri Kembar. Praktek penumpukan material lama untuk bangunan baru ini jelas memicu dugaan manipulasi spesifikasi yang berpotensi besar merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja pun diabaikan secara total. Para pekerja di lapangan terlihat dibiarkan bekerja tanpa menggunakan atribut keselamatan yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Ironisnya, alih-alih memberikan evaluasi tegas, pihak Dinas Sumber Daya Air justru terkesan buang badan dan mencuci tangan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kabid Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA), Yunada, justru melemparkan seluruh tanggung jawab teknis tersebut kepada pihak ketiga.

“Pekerjaan pengawasan tersebut sudah ditugaskan melalui konsultan pengawas supervisi dilapangan . Jadi konfirmasi saja kepada konsultan pengawasnya yang bernama Riski untuk teknis pengawasannya di lapangan karena sudah dibayar. Semua ada penilaiannya sebelum kerjaan oleh rekanan,” kelit Yunada saat ditemui awak media.

Sikap pasif dan saling lempar tanggung jawab ini mempertegas fakta bahwa fungsi pengawasan dinas di lapangan mandul. Padahal, tindakan membiarkan rekanan bertindak curang dalam proyek infrastruktur publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Jika merujuk pada regulasi negara, tindakan pembiaran ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengawas yang terbukti kongkalikong atau lalai dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Lebih spesifik lagi, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor menegaskan bahwa pengawas bangunan yang membiarkan perbuatan curang saat penyerahan proyek dapat dipidana penjara 2 hingga 7 tahun.

Sayangnya, mentalitas anti-kritik dan ketertutupan informasi publik tampaknya masih mengakar kuat. Saat tim media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, konsultan pengawas lapangan yang ditunjuk bernama Riski memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan terkait temuan pelanggaran di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Utara masih menunggu ketegasan dari Kepala Dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam proyek Way Umban ini. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta rupiah habis hanya untuk membiayai infrastruktur berspesifikasi buruk.

(Red/Tim)

Lampung Utara, (HD) — Proyek preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar senilai Rp14.846.184.000 dari APBN 2026 kini memicu polemik besar. Bukan hanya soal angka fantastis belasan miliar rupiah, proyek ini disorot tajam karena diduga kuat menabrak asas transparansi dan menyepelekan tata kelola manajemen lapangan.

Pekerjaan dengan kode RUP 62223349 ini berada di bawah kendali Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek sepanjang 51,25 kilometer tersebut digarap oleh kontraktor CV Aprilyo Construction melalui metode e-purchasing. Namun, alih-alih menunjukkan profesionalisme, kondisi di lapangan justru memunculkan kecurigaan publik.

Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, proyek raksasa ini terkesan berjalan layaknya “proyek siluman”. Tim lapangan gagal menemukan keberadaan Kantor Direksi Keet atau posko manajemen proyek. Ketiadaan fasilitas krusial ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pusat kendali administrasi, koordinasi, dan pengawasan teknis dari pekerjaan senilai hampir Rp14,8 miliar ini?

Ketertutupan proyek ini diperparah dengan hilangnya papan informasi proyek di sepanjang jalur pengerjaan. Praktik ini jelas melanggar hak publik untuk tahu (right to know) dan mengangkangi prinsip keterbukaan informasi. Tanpa papan proyek, masyarakat dipaksa buta terhadap detail anggaran, sumber dana, hingga batas waktu pengerjaan uang rakyat tersebut.

Sistem pengawasan internal Satker PJN Wilayah II Lampung kini berada di bawah titik nadir. Jika fasilitas dasar seperti direksi keet dan papan informasi saja raib, muncul keraguan besar apakah realisasi fisik jalan sepanjang 51,25 kilometer tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan standar mutu yang dikontrakkan.

Kejanggalan di lapangan semakin pekat saat dikonfirmasi ke pekerja bawah. Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan jawaban abu-abu.

“Saya dari Bumi Agung, saya bekerja disuruh Harli,” cetusnya ketakutan.”

Hingga saat ini, sosok “Harli” dan posisinya dalam struktur legal proyek masih menjadi misteri. Siapa penanggung jawab teknisnya? Mengapa manajemen lapangan terkesan amatir dan tertutup?Ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar adalah urat nadi logistik dan mobilitas ekonomi yang vital bagi masyarakat Lampung. Setiap rupiah yang dikucurkan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV Aprilyo Construction maupun Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung kompak bungkam. Tidak ada satu pun keterangan resmi yang dikeluarkan untuk menjawab hilangnya fasilitas proyek dan kacaunya transparansi di lapangan.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan memeriksa dokumen kontrak dan membongkar kejanggalan proyek belasan miliar ini sebelum menjadi kerugian negara yang lebih besar.

(Tim Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan proses penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan berjalan bersih dan taat azas. Lahan seluas 6,3 hektare tersebut dipastikan telah memenangi seluruh tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara, Dirgantara, S.T., M.T., saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (31/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dirgantara turut didampingi oleh Kabid Permukiman Rico serta Kasi Pertanahan Edison.

“Prosesnya sudah berjalan sesuai mekanisme. Dalam menentukan harga beli, kami menggandeng penilai profesional resmi berizin Kementerian Keuangan dari Bandar Lampung untuk menghitung nilai wajar aset secara independen,” ujar Dirgantara.

Tim independen yang dimaksud adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Cabang Bandar Lampung. Keterlibatan tim appraisal ini bertujuan untuk memastikan penetapan harga beli tanah berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.

Aset tanah yang dibebaskan oleh Pemkab Lampung Utara ini berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Tanjung Harapan II, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar. Lahan strategis tersebut merupakan milik M. Noerullah Qomaruddin As., yang dikenal sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo Kotabumi.

Pengadaan tanah ini menelan total anggaran sebesar Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Utara. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp2,7 milar. Sementara itu, sisa pembayaran senilai Rp1,5 miliar dipastikan akan diselesaikan secara bertahap sesuai komitmen anggaran.

Secara administrasi, sertifikat tanah kini telah diserahterimakan kepada Pemkab Lampung Utara. Selanjutnya, aset tersebut langsung dipinjam-pakaikan kepada Kementerian Sosial RI selaku instansi yang akan mengeksekusi pembangunan fisik fasilitas Sekolah Rakyat.

Dengan tuntasnya proses penilaian independen serta legalitas sertifikat ini, proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Utara kini siap melangkah ke tahap konstruksi berikutnya.

(Red/ Tim)

LAMPUNG UTARA (HD) — Ekosistem pers di Bumi Ruwa Jurai memasuki babak baru dengan resmi terbentuknya Ikatan Penerbit Media Lampung (IPML). Organisasi ini dideklarasikan melalui rapat perdana yang digelar di Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kehadiran IPML dirancang sebagai wadah strategis untuk menunjang kebutuhan para penerbit media di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Ketua IPML, Suwardi, menegaskan bahwa organisasi ini berfokus pada tiga pilar utama, yaitu solidaritas antar-penerbit, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan kolaborasi lintas sektor.

Melalui pilar tersebut, IPML berkomitmen mencetak insan pers yang kompeten lewat pelatihan berkala, sekaligus membuka peluang kemitraan luas dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pihak swasta.

“Dengan adanya IPML, kita berharap antar-penerbit media bisa saling menguatkan,” ujar Suwardi saat memimpin rapat perdana tersebut.

Ke depan, IPML akan memfokuskan langkah nyatanya pada penguatan sinergi jejaring dan membangun kolaborasi yang konstruktif. Suwardi menambahkan, IPML siap mengambil peran aktif sebagai mitra strategis para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Harapannya IPML bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan stakeholder dalam menyebarkan informasi yang positif, edukatif, dan membangun untuk masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Deklarasi pembentukan ini disambut antusias oleh para pimpinan penerbit media yang hadir. Kehadiran IPML dinilai krusial untuk mempererat solidaritas, menjaga marwah jurnalistik, sekaligus mendongkrak profesionalisme industri media di Provinsi Lampung.

(Red/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Aktivitas angkutan batubara yang diduga melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL) kembali memicu petaka dan keresahan warga. Sebuah truk Fuso dengan nomor polisi BE 8371 YC bermuatan puluhan ton batubara menghantam tiang listrik hingga tumbang di Jalan Lintas Tengah, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Senin (31/8/2026).

Akibat insiden ini, aliran listrik di seluruh Kecamatan Abung Kunang serta empat desa di sekitarnya padam total. Meski dipastikan tidak ada korban jiwa, kejadian tersebut memicu kecaman keras dari masyarakat setempat yang mengalami kerugian materiil akibat pemadaman mendadak.Sopir truk, Hermanto, berdalih peristiwa itu terjadi di luar kendalinya. Menurutnya, insiden bermula saat ia memarkirkan kendaraan di bahu jalan dekat jembatan untuk mengecek ban dan membeli rokok. Ia mengklaim telah menarik rem tangan dan mengganjal ban truk tersebut.

“Saat saya sedang membeli rokok, tiba-tiba mobil berjalan sendiri (menggelinding) hingga menabrak tiang listrik,” aku Hermanto saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Hermanto memaparkan bahwa truk yang dikemudikannya mengangkut 40 ton batubara dari wilayah Tanjung dan hendak dikirim menuju Cilegon, Banten. Angkutan tersebut menggunakan surat jalan dari PT. TUBABA JAYA PUTRA COAL atas nama Bajil. ujarnya

Menariknya, insiden ini membuka tabir dugaan praktik pungutan liar atau uang “koordinasi” di jalanan. Hermanto secara blak-blakan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta per armada untuk biaya “mengemel” atau paket pengamanan jalan. Total uang yang dikirimkan mencapai Rp5,6 juta untuk dua armada, yang ditujukan ke nomor rekening bank atas nama Hendra S.

Di sisi lain, warga yang terdampak pemadaman listrik mengaku sangat dirugikan. Aktivitas rumah tangga dan usaha mikro milik warga langsung lumpuh total.

“Dampaknya luar biasa merugikan bagi kami. Listrik mati total membuat mesin cuci dan mesin air tidak bisa beroperasi. Bahkan, ikan-ikan di dalam kulkas mulai membusuk karena kulkas mati. Kami berharap pihak terkait segera memperbaiki fasilitas ini agar listrik menyala kembali,” keluh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas seluruh armada ODOL bermuatan batubara yang kerap melanggar aturan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), angkutan komoditas tambang sejatinya dilarang keras melintas di jalan umum tanpa jalur khusus.

Selain penertiban kendaraan, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didesak untuk mengusut tuntas aliran dana ke rekening atas nama Hendra S. yang disebut-sebut sebagai dalang atau pengondisi jalur angkutan batubara tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik batubara, pemilik surat jalan (Tubaba Jaya Putra Coal/Bajil), maupun pemilik rekening atas nama Hendra S. belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

(Sony/tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Gudang penyimpanan alat medis bekas milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, hangus terbakar pada Minggu malam (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kobaran api dengan cepat melahap seluruh isi bangunan gudang sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

Sejumlah pejabat daerah langsung meninjau lokasi kejadian, di antaranya Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.H., M.H., Dandim 0412/LU, dan Kapolres Lampung Utara. Kedatangan mereka didampingi oleh tim Pemadam Kebakaran (Damkar) serta warga sekitar yang bahu-mambahu menjinakkan si jago merah.

Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menyatakan bahwa penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Ia juga memastikan bahwa insiden ini tidak memakan korban jiwa.

“Penyebabnya masih belum diketahui. Alhamdulillah, tim Damkar bergerak cepat memadamkan api dibantu oleh warga sekitar,” ujar Romli di lokasi kebakaran.

Berkat kesigapan petugas dan warga, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 21.10 WIB. Meski bangunan gudang dipastikan habis terbakar seluruhnya, kobaran api berhasil disekat sehingga tidak merambat ke ruangan lain maupun ke ruang perawatan pasien.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Cholif Paku Alamsyah, M.Kes., belum memberikan tanggapan resmi karena tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

(Rizky A Sony )

LAMPUNG UTARA, (HD) – Baku tembak antara polisi dan seorang pria diduga menyalahgunakan senjata api terjadi di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial PHP (30) tewas setelah terlibat baku tembak dengan petugas.

Sementara itu, tiga anggota polisi mengalami luka. Salah satunya, anggota berinisial BA, mengalami luka tembak di bagian perut dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, terjadi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api di wilayah Lampung Utara. Dalam proses penindakan tersebut terjadi perlawanan menggunakan senjata api sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Yuni.

Berawal dari Informasi Masyarakat laporan kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan senjata api.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan Muara Jaya. Saat berada di lokasi, polisi mendapati adanya kegiatan hiburan musik.

Ketika petugas hendak melakukan pengamanan, PHP disebut melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah personel.

Petugas kemudian melakukan tindakan dan terjadi baku tembak. Dalam kejadian tersebut, PHP mengalami luka dan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi.

Sementara anggota polisi yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi untuk mendapatkan perawatan.

Tiga personel yang mengalami luka masing-masing berinisial AA, yang mengalami luka tembak pada kaki kanan, AAC, yang mengalami luka gores di bagian pelipis, serta BA, yang mengalami luka tembak di bagian perut.

“Untuk anggota yang terluka saat ini sudah mendapatkan penanganan medis. Salah satu anggota yang mengalami luka tembak di bagian perut dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung,” ujar Yuni.

Polisi Amankan Revolver Rakitan dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan berwarna chrome dengan gagang cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta tiga selongsong peluru.

Polisi menyebut PHP merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

PHP juga diduga terkait dengan jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Utara.

Yuni mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan PHP dengan jaringan lainnya.

“Pengembangan masih dilakukan. Kami akan mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.

Adapun keluarga PHP disebut menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) –
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selama empat hari, mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Agustus 2026.

Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. menilai pelaksanaan uji kompetensi tersebut patut diapresiasi dan harus dijadikan momentum penting bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi secara menyeluruh kompetensi, integritas, loyalitas, dan kinerja para kepala perangkat daerah.

Menurut Suwardi, jabatan eselon II merupakan posisi strategis karena pejabatnya bertanggung jawab menerjemahkan visi dan program kepala daerah menjadi kebijakan serta pelayanan nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, jabatan tersebut tidak boleh diisi hanya berdasarkan senioritas, kedekatan, titipan politik, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu.

“Uji kompetensi yang dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 ini merupakan kesempatan bagi Bupati Lampung Utara untuk menyingkirkan dari jabatan strategis para pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi mengejar keuntungan pribadi,” tegas Suwardi.

Pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi, tidak mampu mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam mengelola anggaran, tidak memiliki inovasi, dan gagal memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak seharusnya dipertahankan hanya karena faktor kedekatan.

Demikian pula terhadap pejabat yang memperlihatkan perilaku serakah, gemar menguasai proyek, diduga memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, mengutamakan keluarga atau kelompok tertentu, ataupun menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan bukti yang cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dicopot dari jabatannya, tetapi juga harus diproses berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku.

“Pejabat yang menjadikan dinas sebagai lahan mencari keuntungan pribadi merupakan beban bagi kepala daerah dan penghambat pembangunan. Pejabat semacam ini tidak boleh terus diberi ruang untuk menguasai anggaran dan menentukan kebijakan publik,” ujarnya.
Namun, Suwardi menegaskan bahwa makna loyalitas tidak boleh disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada bupati. Loyalitas ASN adalah kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan yang sah, dan kepentingan masyarakat.

“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat yang loyal adalah mereka yang berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Pelaksanaan uji kompetensi harus berpedoman pada sistem merit sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Artinya, evaluasi, penempatan, rotasi, dan mutasi pejabat harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau rasa suka dan tidak suka.
Karena itu, tim penilai harus bekerja secara independen dan profesional. Instrumen penilaian harus benar-benar mengukur kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan terhadap hukum, integritas, serta kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika sejak awal nama pejabat yang akan dipertahankan atau digeser sudah diatur, uji kompetensi tersebut hanya menjadi sandiwara administratif dan bertentangan dengan prinsip sistem merit,” katanya.

Selain hasil tes, Bupati Lampung Utara perlu memperhatikan rekam jejak setiap pejabat, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat, kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan, temuan audit, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“pejabat yang bikin gaduh, terindikasi bagi-bagi proyek terhadap kelompoknya atau orang tertentu harus menjadi prioritas utama untuk disingkirkan, karena itu akan merusak bahkan akan menyeret bupati ke jurang kehancuran”, tegas Suwardi.
Namun, setiap informasi dan pengaduan harus terlebih dahulu diverifikasi. Uji kompetensi tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum atau menyingkirkan pejabat hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, atau ketidaksukaan pribadi..

Menurut Suwardi, hasil uji kompetensi pada 18–21 Agustus 2026 harus ditindaklanjuti secara nyata. Pejabat yang kompeten, berintegritas, dan berprestasi perlu dipertahankan serta diberi ruang untuk berinovasi. Pejabat yang masih memiliki kekurangan tertentu dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi. Sementara pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan jabatan harus diganti sesuai prosedur hukum.
“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk serta program pembangunan gagal. Namun, setiap keputusan tetap harus didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Suwardi berharap pelaksanaan uji kompetensi tersebut menjadi awal terbentuknya jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar rotasi jabatan atau pembagian posisi kepada kelompok tertentu.

“Keberhasilan uji kompetensi bukan dinilai dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” pungkas Suwardi.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kotabumi resmi memulai hari pertama Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun Akademik 2026/2027 ini berpusat di Kampus STAINU, Jalan Lintas Sumatra, Gang Kaplingan, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (19/8/2026).

Sebanyak 150 mahasiswa baru dari lima program studi (prodi) tampak antusias mengikuti orientasi ini. Adapun kelima prodi tersebut meliputi Pendidikan Bahasa Arab, Hukum Keluarga Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Pendidikan Agama Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah.

Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Fauzan Fadlan, S.Ag., M.Pd., dan Ketua STAINU Maksum Busthomi, M.Ip. Turut hadir jajaran wakil ketua, di antaranya Waka 1 Fathurrahman Fuad, M.Pd., Waka 2 Arifiani Nailul Fauziah, M.Pd., dan Waka 3 M. Afdol Kusumaningrat, M.H. Selain itu, seluruh Ketua Program Studi (Kaprodi) serta seluruh mahasiswa dan mahasiswi baru angkatan tahun 2026 juga ikut memadati lokasi acara.

PBAK ini dirancang sebagai sarana resmi kampus untuk memberikan pembekalan awal yang komprehensif bagi para mahasiswa baru. Melalui orientasi ini, mahasiswa dibekali kesiapan dari aspek akademik, sosial, hingga spiritual. Tujuannya agar mereka mampu beradaptasi secara efektif dengan sistem pendidikan tinggi, memahami budaya akademik, serta siap mengemban tanggung jawab sebagai bagian dari sivitas akademika STAINU Kotabumi.

Tahun ini, STAINU Kotabumi mengusung tema kegiatan yang cukup visioner, yaitu “Menapaki Transformasi, Membangun Generasi Aswaja”. Tema ini merefleksikan gerbang awal perjalanan akademis mahasiswa, sekaligus menegaskan arah besar STAINU yang saat ini terus berkembang menuju status institut atau universitas.

Frasa “Menapaki Transformasi” menjadi ajakan bagi mahasiswa baru untuk siap beradaptasi dengan perubahan zaman yang dinamis. Sementara itu, frasa “Membangun Generasi Aswaja” menegaskan komitmen mendalam dari STAINU dalam membentuk lulusan yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat berlandaskan nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jamaah yang moderat, berakhlak mulia, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan PBAK ini, pihak kampus berharap mahasiswa baru tidak hanya sekadar mengenal lingkungan fisik kampus, tetapi juga memahami visi, misi, tata kelola, serta layanan yang tersedia. Orientasi ini diharapkan menjadi fondasi strategis dalam melahirkan generasi yang berkarakter, berintegritas, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan nilai-nilai Islam Nusantara guna menjawab kebutuhan pembangunan bangsa di era modern.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD)  – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan iring-iringan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lampung Utara viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi usai upacara penurunan bendera Merah Putih di Lapangan Stadion Sukung Kotabumi, Senin (17/8/2026).

Dalam video yang beredar, para anggota Paskibraka tampak dievakuasi menggunakan mobil dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Diduga mengalami kelelahan fisik yang hebat setelah bertugas, mereka tetap dipaksakan naik ke atas kendaraan dengan kondisi berhimpit-himpitan.

Akibat kelebihan muatan, sempat terjadi momen menegangkan di mana salah satu anggota Paskibraka kehilangan keseimbangan. Korban nyaris terjatuh dari mobil dan hampir menghantam aspal jalanan.

Kondisi ini memicu kritik keras dari warganet. Salah satunya datang dari akun Facebook milik Dipa Novian. Dalam unggahannya, ia meminta pihak panitia untuk lebih memperhatikan keselamatan para peserta di masa mendatang. Ia menegaskan agar kecerobohan seperti ini tidak terulang kembali karena dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Harus lebih berhati-hati lagi dong pihak panitia. Untung saja tidak terjadi ke dua kalinya hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai kegiatan Paskibraka ini justru memakan korban jiwa,” tulisnya dalam takarir video tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara maupun dinas terkait di Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan armada yang dinilai tidak aman tersebut.

(Red)