HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Dalam langkah tindak lanjut terhadap kompleksitas permasalahan tanah di antara Kimal, masyarakat adat Desa Panagan Ratu, dan masyarakat Kecamatan Abung Timur, Masyarakat Adat Panagan Ratu bersama Joni Erix memenuhi panggilan rapat audensi di Jakarta.( 4/12/2023 )

Rapat tersebut dilaksanakan setelah hasil rapat fasilitasi dan pengarahan Forkopimda sebelumnya, membahas secara intensif isu tanah yang melibatkan tiga pihak tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah serius dengan mengundang tokoh adat sebagai perwakilan masyarakat adat Panagan Ratu. Joni Erix dan timnya, yang diakui sebagai tokoh masyarakat berkompeten, diamanahkan untuk mewakili suara dan kepentingan masyarakat dalam dialog tersebut.

Kehadiran mereka di Jakarta bukanlah sekadar representasi, namun juga sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik tanah ini. Kedua rapat yang dijadwalkan pada 5 dan 6 Desember 2023 di Kementerian ATR/BPN serta Mabes TNI-AL Jakarta diharapkan menjadi panggung resolusi untuk mengakhiri sengketa tanah yang telah lama menghantui ketenangan masyarakat setempat.

Keberangkatan mereka dari Kotabumi pada hari Senin, 4 Desember 2023, menandai dimulainya fase penting dalam meniti jalan penyelesaian konflik tanah yang mempengaruhi harmoni kehidupan di Lampung Utara. Semua mata kini tertuju pada Jakarta, di mana langkah-langkah konkret diharapkan akan mengarah pada solusi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak yang terlibat

Joni Erix, yang memimpin rombongan masyarakat adat Panagan Ratu, mengaku optimis terhadap penyelesaian konflik tanah ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat telah berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami berharap bahwa rapat-rapat di Jakarta nanti akan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” kata Joni Erix. “Kami juga berharap bahwa konflik ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dapat kembali hidup dengan tenang dan damai.”

Joni Erix menambahkan bahwa masyarakat adat Panagan Ratu siap untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan konflik ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu hasil rapat di Jakarta.

(Sony/Tim)

 

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Dua tahun Berbekal modal keberanian dan dana seadanya ibu Tuti warga desa Sumber Arum RT 2 RK 2 Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara, menggeluti usaha kerupuk jange. 

Ibu Tuti selaku pelaku usaha kerupuk jange mengatakan, “Saya mulai usaha membuat kerupuk kulit ini sudah 2 tahun ini, dengan modal awal 5 juta, jatuh bangun bahkan nyungsep sudah saya alami”ujarnya, Senin (4/12/2023)

Dia juga menjelaskan awalnya dia ikut kerja buruh pembuat kerupuk jange, didekat rumah nya, karna pelaku bos saya dulu pergi gak tau kemana saya pun bingung harus kerja seperti apa lagi, tapi saya dan suami saya tidak putus asa dengan modal 5juta dan pengalaman yang ada, saya pun membuka usaha pembuatan kerupuk jange. Ucapnya Bu tuti

Kerupuk Famili adalah nama prodak dari saya, satu pack isi nya 20, dan Satu Bal Isi 5 pack. Dan Alhamdulillah Omzetvsaya per Minggu sudah 300 Bal.

Selain itu bu Tuti juga memperkerjakan sebanyak 10 orang untuk membantu perekonomian tetangga terdekatnya, dan Alhamdulillah rezeki nya ada terus. Ucapnya

Saya tetap menjaga ciri khas rasa dan menjaga kepercayaan dari pelanggan, walaupun pemasaran kita masih lokal aja, Alhamdulillah saya sangat membantu perekonomian orang yang kerja.

Selaku pengusaha kerupuk jange yang memilik dua anak kandung dan satu anak asuh nya yang sukses dalam menggeluti usaha kerupuk 2 tahun ini, Berharap pemerintah desa dan kabupaten Lampung Utara dapat memfasilitasi usaha kecil kami ini untuk menjadi besar pemasarannya, agar bisa memperkerjakan lebih banyak lagi pekerja dan pesanan kedepannya dengan adanya modal usaha dari bantuan jalur pemerintah. Pungkasnya

(Rizky A Sony)

 

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Pertemuan Silaturahmi antara Perguruan Karate BUDOKAI Provinsi Lampung dengan Karate – Ka JAYA RAYA CLUB di Lapangan Kecamatan Abung Semuli, Bumi Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli. Minggu, (3/12/2023)

Acara berlangsung dengan penuh antusiasme. Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh dari Perguruan Karate BUDOKAI Provinsi Lampung, seperti Sensei Munadi dari Bandar Lampung, Sensei Ferry dari Lampung Timur, serta Sensei Andi dari Kota Metro.

Dalam kesempatan tersebut, Sensei Munadi mengungkapkan pentingnya menjalin silaturahmi antar karateka. Hal ini memungkinkan para peserta untuk saling membuka wawasan, bertukar informasi, dan menambah pengetahuan baik terkait teknik karate, teknik pertandingan, maupun perwasitan. Perkembangan yang pesat dalam dunia beladiri karate menuntut kita sebagai insan olahraga untuk terus mengikuti perubahan tersebut.

Hal ini juga disetujui oleh Bapak Adiguna Akip, koordinator pelatih di Dojo Jaya Raya Club, yang mengakui keberagaman perguruan beladiri di SMP N.1 Abung Semuli, seperti INKAI, GOJUKAI, INKADO, INKANAS, KKI, Silat, dan lain-lain.

Kesempatan bertemu seperti ini bisa digunakan untuk mempelajari kekurangan kita dan kelebihan orang lain dalam masing-masing perguruan guna melakukan perbaikan.

Pada acara tersebut, pihak pembina JAYA RAYA CLUB, yaitu Kepala Sekolah SMP N.1 Abung Semuli, Ibu Zubaidah, beserta Waka Kesiswaan dan Waka Kurikulum, Sarana/Prasarana yaitu Bapak Ekosusanto dan Bapak Akrom, menyampaikan rasa terima kasih yang besar atas kunjungan silaturahmi dari Perguruan Karate BUDOKAI Provinsi Lampung ke DOJO JAYA RAYA CLUB.

Mereka berharap agar atlet karate Jaya Raya Club tetap termotivasi dalam membangun dan mengejar prestasi, khususnya dalam bidang karate, demi kebaikan sekolah, siswa, orang tua, dan keluarga. Pihak Kecamatan Abung Semuli, yang diwakili oleh Bapak Firman melalui Sekretaris Kecamatan Bapak Ali Basah, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, khususnya dalam mengangkat nama Kecamatan Abung Semuli dalam prestasi karate.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh beberapa orang tua siswa yang mengawal putra dan putri mereka dalam latihan, serta tokoh masyarakat seperti Bapak Hi. Edi Sutrisno, Amd.Kop., yang sangat antusias mendukung kegiatan olahraga beladiri karate. Intensitas latihan karate yang tinggi diharapkan dapat mengarahkan waktu yang tepat bagi para siswa untuk melakukan hal-hal yang lebih positif dan menjauhkan mereka dari lingkungan yang bisa merugikan generasi muda. Pernyataan tersebut turut ditimpali oleh Bapak Luzirwan, SE., pejabat Dinas Kominfo Lampung Utara, yang juga seorang mantan atlet beladiri, yang menyampaikan pentingnya pelatihan beladiri, khususnya karate, dalam membentuk rasa percaya diri siswa dalam menghadapi tantangan sehari-hari.

Bapak Drs. Rimanto Slamet juga menambahkan bahwa dengan adanya perkembangan pesat dalam olahraga beladiri karate di daerah setempat, terutama di Kabupaten Lampung Utara, diharapkan identitas karateka daerah dapat diakui pada tingkat provinsi dan nasional.

Dengan adanya kegiatan silaturahmi dan kolaborasi antar-perguruan karate ini, diharapkan olahraga beladiri karate semakin berkembang dan menjadi kebanggaan bagi daerah setempat, serta dapat mencetak atlet-atlet yang berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.

(Rizky A Sony)

 

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara, diwakili oleh Wakil Ketua TP-PKK, Hj. Devriyana Marda Ardian S. Kom., menghadiri acara Pengajian Rutin Bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara di Islamic Center. Sabtu (2/12/2023)

Acara ini diadakan sebagai kegiatan rutin bagi para muslimat NU Lampung Utara guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Dalam acara tersebut, rombongan yang dipimpin oleh ibu Ayu Basirun, ibu Ricke Sani, ibu Ros Pardan, ibu Fitri Habibi, dan ibu Revi Azwar turut hadir dan memberikan dukungan kepada para muslimat NU Lampung Utara. Selain itu, tampak juga ketua PC NU Lampung Utara, Mispa, S. Ag. M. Pdi., para ketua PAC, ranting muslimat NU se-Kabupaten Lampung Utara, serta para jemaah pengajian.

Pada kesempatan tersebut, Hj. Devriyana Marda Ardian S. Kom., memberikan sambutannya dan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara pengajian tersebut. Beliau juga mengapresiasi kegiatan rutin bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi para muslimat NU dalam meningkatkan pemahaman tentang agama Islam.

Selain itu, acara ini juga diisi dengan tausiah oleh Ustadz Elani, S. Ag. Tausiah tersebut membahas tentang pentingnya mendalami agama sebagai landasan hidup yang kuat. Ustadz Elani juga mengajak para muslimat untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Acara pengajian rutin bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara di Islamic Center ini diharapkan dapat terus dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi para muslimat NU Lampung Utara. Semoga kegiatan ini juga dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara untuk lebih meningkatkan kehidupan beragama dan memperkuat tali silaturahmi antar sesama muslim.

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Lampung Utara, Devriyana Marda Ardian, serahkan Piala dan Piagam Perhargaan Lomba Apresiasi GTK dalam rangka HUT PGRI Lampura, untuk katagori Kepala Sekolah dan Guru. di Lapangan Stadion Sukung Kotabumi, Kamis. (30/11/2023).

Ini nama-nama Kepsek dan Guru yang mendapatkan Piala dan Piagam penghargaan. Juara 1 lomba Apresiasi GTK yang diserahkan oleh Devriyana Marda Ardian diantaranya Kepsek SDN 1 Rejosari Dwi Supriyanto, Kepsek SMPN 4 Abung Timur Juli Andriyanto. Sedangkan Guru meliputi Juara 1 Ema Suryana SDN 1 Rejosari Juara ll Sinta Kurnia SMPN 1 Sungkai Selatan, Juara lll Wirna Lestiani SDN 1 Rejosari.

Devriyanan Marda Ardian mengatakan selamat kepada Kepsek dan Guru yang meraih juara pada lomba apresiasi GTK dalam rangka memperingati HUT PGRI ke 78 tahun 2023.

“Semoga kedepan prestasi yang sudah diraih dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan dunia pendidikan di Lampung Utara.”ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa proses belajar mengajar mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan mengikuti perkembangan zaman demi meningkatkan mutu sumber daya manusia yamg berkualitas. Makanya untuk itu, pemerintah menerapkan kurikulum merdeka untuk mempermudah para tenaga pendidik dalam memberikan pengetahuan kepada peserta didik sehingga nanti nya mereka mampu membawa perubahan terhadap bangsa dan negara menjadi lebih baik.

“Saya optimis bahwa semua pendidik di Lampura masih akan terus bergerak mewujudkan Merdeka Belajar. Keyakinan ini tumbuh dan hal-hal yang berhasil kita capai bersama seperti pada saat ini, “ucapnya seraya mengatakan guru adalah pejuang tanpa balas jasa yang merupakan garda terdepan bagi bangsa dan negara terkhusus Kabupaten yang kita cintai ini.

Ia berpesan kepada seluruh tenaga pendidik di Lampura untuk selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan yang sudah terjalin erat demi mewujudkan dunia pendidikan yang berkualitas demi mencetak generasi penerus bangsa yang mampu membawa kemajuan daerah yang tercinta ini.

Sementara, Wrina Lestiani menyampaikan bahwa dia merasa senang dan bahagia terhadap penghargaan ini, semoga kedepannya bisa lebih inovatif lagi untuk selalu berproses karena hakikatnya seorang guru harus bersikap inovatif dalam proses pendidikan karena dapat berdampak positif bagi perkembangan setiap peserta didik.

Ia juga berharap kedepan dapat berimplikasi dalam kegiatan pembelajaran. Selain itu, bagi peserta didik dapat meningkatkan semangat dan kegigihan dalam belajar serta untuk memulihkan pembelajaran demi mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia lebih baik lagi terutama pendidikan di Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Tasya Amanda Putri binti Warianto anak usia 4 tahun yang mengidap penyakit kelainan kantung jantung bawaan lahir. Warga Dusun 3 Gedung jaya Desa Gedung Nyapah Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Jum’at (24/11/2023)

 

Keterangan bidan desa Gedung Nyapah, Eva Muntiah, Ovilia sari, dan Ema Tantia anak tersebut sudah lama mengidap penyakit tersebut akan tetapi keluarganya dari orang yang tidak mampu untuk menjalani pengobatan ke Dokter, pada akhirnya kami selaku bidan berkonsultasi kepada kepala Puskesmas Bumi Agung Pandita Juanda, SKM. Beliau menganjurkan untuk membuat BPJS kesehatan gratis (PBI), dan kami langsung menghubungi kepala desa dan bang Imam Wahyudi selaku Operator Sink-Ng Desa Gedung Nyapah untuk mendaftarkan atau dibuatkan BPJS kesehatan gratis (PBI) Ucap bidan Desa Gedung Nyapah tersebut.

 

Setelah BPJS kesehatan gratis (PBI) sudah dapat digunakan untuk berobat kami selaku bidan dan Kepala Puskesmas Bumi Agung Merujuk pasien ke Dokter Jantung yang Berada di RS. Handayani Kotabumi, setelah di diagnosa mengidap Penyakit kelainan kantung jantung, Dokter tersebut mengajurkan Pasien untuk dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta, Sampai dengan Saat ini Pasien Masih di Rawat Di RS Harapan Kita Jakarta.

 

Hema Wanto yang mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan Operator Sink-Ng desa Gedung Nyapah untuk mengurus BPJS kesehatan gratis PBI atas nama anak tersebut. Dan Alhamdulillah kebetulan Dalam kurun waktu yang sangat singkat Alhamdulillah BPJS kesehatan gratis PBI atas nama Tasya Amanda Putri telah dapat digunakan.

 

Kepala Desa Gedung nyapah kecamatan Abung Timur Hema Wanto juga mengapresiasi atas kinerja Operator Sink-Ng desa Gedung Nyapah yang telah membantu menerbitkan BPJS kesehatan gratis (PBI), atas nama Tasya Amanda Putri binti Warianto, anak usia 4 tahun tersebut mengidap penyakit kelainan kantung jantung bawaan lahir. Walaupun ini sudah menjadi kewajibannya sebagai operator Sink-Ng tetapi saya sebagai kepala desa sangat mengapresiasi atas semangat beliau menjadi salah satu pelayan masyarakat di desa Gedung Nyapah ini.

 

Dan Alhamdulillah saat ini Tasya Amanda Putri telah menjalani pengobatan di RS.Harapan Kita Jakarta, Semoga segera diberi Kesembuhan Oleh Allah SWT serta kita semua selalu dalam lindungannya.

 

Hema Wanto juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah daerah dan pusat khususnya bidang kesehatan dan Dinas sosial kabupaten Lampung Utara yang telah membantu warganya dalam menerbitkan BPJS kesehatan gratis (PBI) karena sangat membantu sekali untuk warga yang benar-benar tidak mampu.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin,

Tepat dengan semboyan *Bergerak Bersama Membangun Desa Gedung Nyapah

 

(Silvi/Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Guna mengantisipasi penyalahgunaan dana desa oleh perangkat pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa. Sosialisasi program jaksa garda desa ini berlangsung di pondok Taman Wisata Grand Bambu Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (23/11/2023). 

 

Kegiatan itu diikuti oleh 39 orang kepala desa dan perwakilan aparatur pemerintah desa dari 5 kecamatan, ya itu dari Kecamatan Abung Tengah, Abung Pekurun, Kotabumi, Kotabumi Selatan, dan Kecamatan Abung Kunang.

 

Dalam realisasi dana desa ada anggaran yang diperuntukan untuk pengembangan di obyek wisata desa, oleh karena itu sosialisasi program garda desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa.

 

Di Acara itu, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri menuturkan, bahwa program yang dijalankan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam program garda desa merupakan langkah nyata untuk kebaikan Lampung Utara agar lebih baik lagi kedepannya.

 

“Pak Kajari ini, Mohamad Farid Rumdana ini orang dari luar mau Lampung Utara ini baik dan bagus kenapa dengan kita yang asli orang Lampung Utara, ayok kita bersama-sama untuk menciptakan desa kita bagus, kecamatan kita bagus dan pastinya ketika desa, kecamatan itu bagus kabupaten itu juga akan bagus,” kata Mankodri.

 

Ia berharap kepada kepala desa, agar sekecil apapun persoalan di desa kepala desa itu bisa mengetahui dan jangan sampai sesuatu tentang desa sudah viral di luar kepala desanya malah tidak tahu.

 

Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas PMDT Lampung Utara, Tomy Suciadi menyampaikan, rasa dan ucapan terimakasih atas kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat.

 

“Alhamdulillah dengan diturunkannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara bisa turun ke bawah ya itu ke desa ini suatu kebanggaan dan apresiasi kita kepada kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara”, ucap Tomy Suciadi.

 

Terkadang dalam menjalankan tugas, lanjut Tomy, ada kelalaian yang terjadi maka dengan adanya kegiatan ini, yang mengedepankan tindakan pembinaan itu luar biasa.

 

“Ini luar biasa, karena kegiatan ini langsung menyentuh masyarakat dan diberikan kepada kepala-kepala desa” ujar Tomy Suciadi.

 

Diharapkannya kepada masing-masing desa bisa mempergunakan semua dana desa untuk mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa.

 

“Saya harapkan dalam pelaksanaan dana Desa sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum” Pungkasnya.

 

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Ridho Al Rasyid menghaturkan ucapan terimakasih pihaknya atas upaya-upaya pencegahan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

 

Kami ucapkan terimakasih atas langkah pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah menyatakan untuk pemeriksaan di desa-desa dilakukan oleh inspektorat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

 

Dikesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, langkah mencegah tindakan yang bisa mengarah ke tindak pidana ya itu bekerjasama secara bersama-sama. Baik itu aparatur pemerintah desa maupun badan pemberdayaan desa (BPD) selaku pihak pengontrol kegiatan atau alokasi anggaran di desa.

 

“Yang terpenting itu dahulukan musyawarah karena semua dengan musyawarah dapat didapati sesuatu keputusan yang baik. Seperti dalam memutuskan arah pembangunan di desa melalui musyawarah pembangunan desa atau Musrenbangdes.” Kata Kajari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar menjauhi obat-obatan terlarang dalam bentuk apapun sebagai langkah menjauhi tindakan melanggar hukum dari menjalankan amanah masyarakat.

 

(Silvi/Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Beredar video viral kepala desa kalibalangan dan warganya geruduk ke kantor Urusan Agama (KUA) Abung selatan kabupaten Lampung Utara. Kamis (22/11/2023)

 

Kepala desa kalibalangan dan warganya gruduk kantor KUA Abung selatan menanyakan prihal setiap adanya pernikahan tidak pernah membawa catatan tertulis dan bulu nikah saat izab kabul di laksanakan.

 

Saat di konfirmasi kepala desa kalibalangan Reza Suhendra melalui sambungan WhatsApp membenarkan apa yang terjadi, “kejadian itu tadi pagi kebetulan saya jadi saksi nikah warganya. Ucapnya

 

Karna kejadian ini berulang surat surat dan buku nikah tidak di bawa oleh petugas  pencatat Nikah (PPN) saat izab kabul, saya dan warga geram dan langsung mendatangi kantor KUA Abung selatan untuk pertanyakan apa yang sering terjadi. Ucapnya

 

Reza  pun menambahkan “jelas ini sangat mempersulit warganya Padahal setiap warganya mendaftar Akte Nikah (NA) untuk mendapatkan bulu nikah warganya selalu melengkapi administrasi pendaftaran NA di kantor KUA. Ujarnya

 

Saat berita berita ini terbit belum ada keterangan balasan WhatsApp dari  petugas PPN dan sekertaris KUA Abung selatan hanya hanya ceklis dua.

 

(Rizky A Sony)

 

HARIANDIKSI.COM | LAMPUNG UTARA

Dari Rumor yang beredar di media sosial, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Kadarsyah, menerima sangsi, non job.  

 

Soal isu yang beredar, awak media, mempertanyakan kebenaran hal itu melalui via Wa, pada Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Martahan, Selasa (21-11-2023).

 

Hanya saja, belum ada jawaban.

 

Menanggapi itu, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, saat dihubungi melalui via Wa, menjelaskan bila, putusan yang dilakukan baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan rolling kepada pejabat didaerahnya tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa sebab merupakan perbuatan sewenang-wenang pemerintah dan dapat dikatakan non job merupakan penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin berat bagi ASN.

 

Penataan ASN, di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

 

“Untuk dipahami, penjatuhan sanksi kedisiplinan ditempuh melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun, apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah,” ujarnya.

 

Merujuk, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, lanjutnya, untuk memutuskan ASN non job harus berdasarkan pemeriksaan tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan tersebut disampaikan ke kepala daerah.

 

“Apakah pemeriksaan tim telah dilakukan. Bila belum dimungkinkan terjadi pelanggaran prosedur merujuk PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya menambahkan.

 

Selain itu, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila PNS tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari PNS dan diangkat dalam jabatan struktural lainnya.

 

Di lanjutkan cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja serta tidak sehat jasmani dan rohani.

 

“Selain pemeriksaan tim, apakah syarat non job itu juga telah terpenuhi. Bila belum, berarti ada proses prosedural yang terlanggar, ” kata dia kembali.

 

Hukum kepegawaian lanjutnya, secara tegas melarang mutasi jabatan dilakukan secara serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.

 

Lebih lanjut, merujuk Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, di mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.

 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.

 

Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu: Non Job.

 

Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

 

Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

 

Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

 

“Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target”

ujarnya ketika dihubungi, Rabu (18/7) lalu.

 

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.

 

Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

 

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan ? Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan.

 

Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini.

 

Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah. Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

 

Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian.

 

Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipin Negara (KASN) di Jakarta.

 

Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Pengembalian Jabatan dan Pemulihan Nama Baik Keputusan Non Job tersebut juga menjadi tidak sejalan dengan manajemen penataan ASN sebagaimana di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

 

Pada akhirnya, semua pihak berharap Pemerintah Daerah dapat lebih profesional dalam melakukan penataan aparatur sipil negara di daerah, sehingga dapat terciptanya abdi negara yang dapat bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa harus terganggu oleh ketidakpastian kebijakan pejabat berwenang yang tidak tepat dalam menerapkan aturan di bidang kepegawaian

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Upaya menciptakan kodisi yang damai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menggelar Deklarasi bersama Pemilu Damai, Senin (21/11/2023)

 

Deklarasi yang digelar halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi, yang   dihadiri Bawaslu Propinsi Lampung, panwascam,  Forkominda Lampung Utara, Komisioner KPU kabupaten Lampung Utara, Perwakilan Parpol.

 

Tahapan Kampanye Pemilu sudah tinggal menghitung hari, pengawas pemilu harus memahami aturan dan regulasi pengawasan kampanye Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri. saat memberikan arahan kepada Bawaslu kabupaten dan , Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.

 

Pengawasan sudah di atur dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu secara jelas teknik pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan oleh pengawas pemilu.

 

“Pada peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan tahapan kampanye pemilu sudah diatur secara jelas teknik atau tatacara pengawasan nya,” jelasnya.

 

Deklarasi Kampanye Damai dan Sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama. Dengan Tujuan utama untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Lampung Utara guna mensukseskan Pilpres dan Pileg dan pilkada serentak kota Lampung Utara. Ucapnya

 

Acara deklarasi damai di tandai dengan pembacan ikrar Deklarasi pemilu Damai dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Damai,  Bawaslu, KPU, Porkopimda dan perwakilan Parpol kabupaten Lampung Utara  penanda tanganan bersama, dan di akhiri pelepasan balon ke udara di lapangan parkir stadion Sukung Kotabumi.

 

(Rizky A Sony)