LAMPUNG UTARA, (HD) — Polres Lampung Utara melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas Polres Lampung Utara pada Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. selaku Inspektur Upacara.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Kasat Lantas Polres Lampung Utara diserahterimakan dari AKP Fony Salimubun, S.H., M.H. kepada AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M.

Rangkaian upacara meliputi pembacaan Keputusan Kapolda Lampung, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengukuhan jabatan, berita acara penyumpahan, dan pakta integritas jabatan.

Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus bentuk penyegaran dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dilaksanakan sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier personel. Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program yang telah berjalan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kasat Lantas sebelumnya atas dedikasi dan pelaksanaan tugas selama menjabat di Polres Lampung Utara.

Kepada pejabat Kasat Lantas yang baru, Kapolres menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Segera lakukan langkah-langkah konkret sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Bangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh personel maupun pemangku kepentingan terkait, sehingga tugas-tugas kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, dapat dilaksanakan secara optimal,” lanjutnya.

Kegiatan sertijab berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh personel Polres Lampung Utara. Setelah seluruh rangkaian upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda internal sesuai ketentuan kesatuan.

Dengan dilaksanakannya sertijab tersebut, AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M. resmi mengemban amanah sebagai Kasat Lantas Polres Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Polsek Abung Tengah melalui Bhabinkamtibmas bersama Kanit Sabhara melaksanakan kegiatan problem solving terkait perkelahian antar pelajar SMAN 1 Abung Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di SMAN 1 Abung Tengah, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Abung Tengah Aiptu Sanitia Tara, Kanit Sabhara Aipda Wawan Eka Jaya, Kepala Desa Pekurun Selatan M. Tayip, Kepala Desa Sri Bandung Bustumi, Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Tengah Suryani, orang tua pelajar yang terlibat, serta staf dan dewan guru.

Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian bersama pihak sekolah, pemerintah desa dan orang tua pelajar membahas permasalahan perkelahian yang terjadi antar pelajar. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan guna mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

Hasil kegiatan, orang tua pelajar yang terlibat sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Para pihak juga diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada para pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa kegiatan problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam membantu menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pelajar.

“Polri hadir untuk membantu mencari solusi terhadap setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dalam persoalan ini, kami mengedepankan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan pembinaan terhadap para pelajar,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, pihak sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak, sehingga dapat mencegah terjadinya perkelahian maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

“Kami mengimbau kepada para pelajar untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan komunikasi yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Jika terjadi permasalahan, segera sampaikan kepada pihak sekolah, orang tua, maupun Bhabinkamtibmas untuk dicarikan solusi,” pungkasnya.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Polemik pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Lampung Utara kian memanas dan berada dalam sorotan tajam. Dugaan penarikan setoran parkir tanpa dasar hukum yang jelas kini merambah ke sejumlah titik usaha ritel hingga kawasan pasar strategis. Kondisi ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan membongkar indikasi pengelolaan Retribusi parkir di daerah Lampung Utara.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengungkapkan bahwa penarikan iuran ilegal ini secara agresif menyasar para pelaku usaha retail. Salah satunya adalah toko berinisial D yang dipatok setoran berkisar antara Rp100 ribu. Ironisnya, penarikan tersebut disinyalir mengandalkan tameng berupa Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan atas nama Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauri.

Skandal Rekening Pribadi Berkedok PAD Dugaan penyelewengan ini semakin mencuat temuan aliran dana segar dari pengelola parkir ‘Dapur Pintar’ sebesar Rp250 ribu hingga temuan yang baru Rp1 juta dengan cara ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Lampung Utara berinisial A pada 31 Agustus 2026. Oknum tersebut sempat berdalih bahwa penarikan iuran secara personal itu terpaksa dilakukan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/9), Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauri, tampak gamang menanggapi temuan baru ini.

“Terkait temuan baru ini akan saya tanya ke bagiannya. Karena oknum ini sedang berduka, sabar dulu lah,” ujar Anom mencoba meredam pertanyaan awak media.

Kendati demikian, Anom membenarkan adanya instruksi penarikan retribusi demi menggenjot pendapatan daerah. “Wewenang ini adalah atas perintah saya untuk memaksimalkan pendapatan retribusi PAD Lampung Utara, target di 37 titik retribusi parkir se-Lampung Utara. Dan untuk temuan baru ini, apakah masuk di 37 titik ini atau tidak, nanti saya akan tanya pada bagiannya yang saat ini keluarganya sedang berduka,” kelitnya.

Ketika dicecar oleh awak media mengenai potensi pelanggaran hukum atau tindakan korupsi terkait aliran dana retribusi resmi yang justru masuk ke rekening pribadi, Anom mengeluarkan pernyataan yang memantik kontroversi.

“Itu tidak ada pelanggaran hukumnya, tetapi jika ditemukan hanya pelanggaran administrasi,” cetus Anom normatif.

Ia juga menambahkan bahwa untuk usaha milik masyarakat di wilayah pedesaan, terdapat regulasi pembagian hasil retribusi parkir, yakni 70 persen untuk kas desa dan 30 persen masuk ke PAD daerah. Namun, saat dipertanyakan mengenai sejauh mana sosialisasi aturan tersebut telah dijalankan ke tingkat desa, Anom enggan merinci dan berdalih bahwa teknis tersebut sepenuhnya sudah diserahkan kepada bidangnya demi mendongkrak PAD.

Dengan Minimnya capaian target yang kontras dengan masifnya penarikan di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran Retribusi parkir yang masuk ke kantong-kantong pribadi. Kini, masyarakat bersama para pelaku usaha mendesak adanya transparansi total, audit menyeluruh, serta tindakan tegas dari instansi pengawas dan penegak hukum guna mengusut tuntas legalitas dokumen penugasan serta aliran dana parkir di Lampung Utara.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA (HD) – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang warga bernama Ariza Okda Pratama memasuki babak baru. Terlapor yang merupakan oknum anggota Polri Korps Brimob, berpangkat Brigadir, kini dilaporkan dan telah diamankan oleh satuannya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.

Brigadir inisial (BR) diketahui bertugas di Markas Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung yang berlokasi di Jalan Drs. Warsito No. 1, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kuasa hukum sekaligus kerabat dekat korban, Alvian Suny, S.H., M.H.,CPM membenarkan adanya insiden berdarah tersebut. Dirinya menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke tingkat tertinggi jika proses hukum di daerah tidak berjalan semestinya.

“Benar, adanya kejadian ini. Saya baru saja dari Rumah Sakit Handayani untuk melihat kondisi korban. Untuk kelanjutannya, kami akan menuntut melalui jalur hukum. Jika perlu, persoalan ini akan kami bawa sampai ke Mabes Polri. Sangat disayangkan ada anggota Polri yang melakukan kesalahan fatal hingga membuat korban luka parah dan kritis,” ujar Alvian saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (22/9/2026).

Alvian menambahkan, pihak Polda Lampung sebenarnya sudah datang berkunjung untuk menemui keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa langkah kekeluargaan tidak akan menghentikan tuntutan pidana terhadap pelaku.

“Kami selaku kuasa hukum dan keluarga akan terus menuntut persoalan ini sampai tuntas, hingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alvian menilai tindakan yang dilakukan oleh Oknum Brigadir (BR) telah mencoreng institusi bhayangkara dan tidak amanah terhadap sumpah jabatan.

“Anggota Polri seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Tugas dan wewenang mereka sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas Alvian.

Kronologi Kejadian: Dicekik, Dipukul, hingga Diancam Senjata Api

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor *LP/B/468/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung* tertanggal 21 September 2026, dugaan tindak pidana penganiayaan ini mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (21/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kakak ipar korban sekaligus pelapor kasus ini, Abdul Kadir, membeberkan kronologi mencekam di area perkebunan tersebut. Menurutnya, insiden bermula saat korban tengah “ngeleles” (mencari sisa-sisa cabutan singkong) bersama beberapa rekannya.

Secara tiba-tiba, datang terlapor oknum Brigadir (BR) yang diketahui merupakan anak dari pemilik kebun singkong tersebut. Terlapor langsung menginterogasi korban.

“Terlapor waktu itu bertanya, *’Apakah kamu tahu siapa pemilik kebun ini?’ Dijawab oleh korban, *’Saya tidak tahu siapa pemilik kebun ini.’* Mendengar jawaban itu, terlapor langsung mencekik dan memukuli korban secara bertubi-tubi hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Abdul Kadir.

Tidak sampai di situ, situasi semakin mencekam lantaran terlapor diduga sempat mengeluarkan senjata api. “Terlapor juga sempat mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke arah udara sebanyak satu kali, serta ke arah bawah sebanyak satu kali,” tambahnya.

Setelah korban siuman dan berhasil pulang, ia langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada Abdul Kadir. Akibat penganiayaan hebat itu, korban menderita luka memar parah di bagian leher, dada, serta punggung yang membiru. Telinga sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah, disertai luka robek di belakang telinga kiri.

Korban awalnya dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Sungkai Utara, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Handayani Kotabumi karena kondisinya yang kritis. Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

(Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Utara memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga tingkat desa.

 

Ajakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara M. Iqbal beserta jajaran pengurus di ruang kerja Kapolres Lampung Utara, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, Ketua APDESI M. Iqbal menyampaikan komitmen para kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

APDESI juga menyatakan kesiapan membantu menyosialisasikan Surat Kesepakatan Bersama terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat kepada para kepala desa dan masyarakat di wilayah Lampung Utara.

Menurut M. Iqbal, koordinasi antara pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengapresiasi dukungan APDESI dan mendorong organisasi tersebut terus menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan di tingkat desa.

“Kami mengajak APDESI untuk terus bersinergi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar Raswidiati.

Kapolres juga meminta APDESI turut mengedukasi serta menyosialisasikan Surat Kesepakatan Bersama yang melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan seperti orgen tunggal, DJ, remix musik, serta organisasi lainnya terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat.

Ia mengimbau agar setiap kegiatan hiburan masyarakat dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Selain itu, Raswidiati mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek agar semakin aktif berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam mencegah gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.

“Kolaborasi antara pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan jajaran Polsek perlu terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.

Audiensi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam mendeteksi serta menyelesaikan potensi konflik sosial sejak dini.

Kegiatan yang turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Lampung Utara AKP Joko Purnomo, S.H., M.M., Kasat Reskrim AKP Ivan R. Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas IPTU Herawari Karim tersebut berakhir sekitar pukul 11.15 WIB.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD)  — Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Lampung Utara setelah Kepala Dinas Perhubungan menyebut Kepala UPPD Parkir mempunyai riwayat “kartu kuning”. Menarik perhatian praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., menyoroti.

Menurut Suwardi, pernyataan mengenai riwayat kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan publik dari persoalan utama, yakni legalitas pungutan parkir, dasar penetapan setoran, serta pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat.

“Jangan sampai persoalan pungutan parkir justru ditutupi dengan membuka riwayat kesehatan seseorang. Yang harus dijelaskan kepada publik adalah dasar hukum pungutannya, siapa yang memberikan perintah, berapa uang yang dipungut, dan apakah seluruhnya benar-benar disetorkan ke kas daerah,” tegas Suwardi saat dihubungi via WA pada Selasa (22/9/2026).

Ia menyayangkan apabila benar seseorang yang belum dinyatakan layak secara profesional untuk menjalankan tugas pelayanan publik tetap diberi kewenangan mengelola pemungutan uang parkir. Sebab, tugas tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat dan menyangkut penerimaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Meski demikian, Suwardi mengingatkan bahwa riwayat gangguan kesehatan jiwa tidak boleh digunakan untuk merendahkan, mendiskriminasi, ataupun menghakimi seseorang. Istilah “kartu kuning” juga tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran bahwa seseorang tidak mampu bekerja.

“Kelayakan seseorang dalam menjalankan jabatan harus ditentukan melalui pemeriksaan tenaga kesehatan yang berwenang, asesmen objektif, evaluasi kinerja, dan penilaian atas perilakunya dalam memberikan pelayanan. Bukan berdasarkan stigma atau pernyataan sepihak,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pimpinan mengetahui adanya kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas bawahannya, pimpinan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, pengawasan, atau penyesuaian tugas. Pimpinan tidak dapat membiarkan pegawai menjalankan tugas yang sensitif, kemudian menjadikan kondisi kesehatan pegawai tersebut sebagai alasan ketika muncul persoalan.

“Saya memperoleh laporan bahwa persoalan ini diduga tidak hanya terjadi pada satu titik. Ada beberapa titik parkir yang disebut mengalami pola serupa, bahkan nilai setorannya dikabarkan mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan. Informasi ini tentu harus segera ditelusuri dan diverifikasi oleh Inspektorat serta aparat yang berwenang,” katanya.

Menurut Suwardi, laporan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika pungutan dilakukan secara rutin, terorganisasi, dan mengatasnamakan pemerintah daerah, harus terdapat dasar hukum, penetapan objek, besaran tarif, surat tugas, karcis atau bukti pembayaran, mekanisme pencatatan, serta bukti penyetoran ke kas daerah.

Ia juga mendapatkan informasi bahwa dalam pelaksanaan pemungutan tersebut terdapat surat tugas yang diduga ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara.

“Kalau memang terdapat surat tugas yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, dokumen itu harus dibuka dan diperiksa. Apa dasar penerbitannya, kepada siapa kewenangan diberikan, di titik mana pungutan dilakukan, berapa tarif resminya, dan bagaimana mekanisme penyetorannya? Tanda tangan pejabat pada surat tugas membawa konsekuensi tanggung jawab administratif dan tidak dapat dilepaskan begitu saja,” tegasnya.

Suwardi menambahkan, keberadaan surat tugas tidak otomatis membuat suatu pungutan menjadi sah. Surat tugas hanya memberikan kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, sedangkan pungutan kepada masyarakat tetap harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

“Surat tugas bukan dasar untuk menentukan tarif sesuka hati. Kalau uang dipungut atas nama retribusi daerah, harus jelas dasar hukumnya, objek dan subjeknya, tarifnya, bukti pembayarannya, serta penyetorannya ke kas daerah. Tanpa itu, pungutan tersebut patut diduga bermasalah,” jelasnya.

Jangan Bebankan Kesalahan kepada Bawahan Suwardi menilai, pernyataan mengenai riwayat kesehatan Kepala UPPD Parkir justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai mekanisme penempatan dan pengawasan pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan.

“Jika pimpinan sejak awal mengetahui kondisi kesehatan bawahannya, mengapa yang bersangkutan tetap diberikan tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pengelolaan uang? Jika dianggap layak, jangan kemudian riwayat kesehatannya dibuka ketika muncul masalah. Sebaliknya, jika dinilai belum layak, mengapa tetap ditempatkan pada jabatan tersebut? Pimpinan harus menjawab persoalan ini secara terbuka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak dapat hanya dibebankan kepada Kepala UPPD Parkir. Apabila pelaksanaan pemungutan didasarkan pada surat tugas, perintah, pengetahuan, atau persetujuan atasan, pemeriksaan harus dilakukan sampai pada pejabat yang menerbitkan dan menandatangani dokumen tersebut.

Selain itu, informasi mengenai kesehatan seseorang merupakan data pribadi yang bersifat sensitif dan harus dilindungi. Penyampaiannya kepada publik harus mempunyai dasar dan tujuan yang sah serta tidak boleh merendahkan martabat orang yang bersangkutan.

“Pejabat publik seharusnya menjelaskan persoalan administrasi dan keuangan secara transparan, bukan membuka kondisi kesehatan bawahannya. Jangan sampai riwayat kesehatan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban institusi,” ujarnya.

Suwardi meminta Bupati Lampung Utara memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, bukan hanya memeriksa satu titik yang telah menjadi pemberitaan.

Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup seluruh surat tugas pengelolaan parkir, penetapan titik parkir, besaran pungutan atau setoran, penggunaan karcis, identitas petugas, penerimaan setiap bulan, serta bukti penyetoran ke kas daerah.
“Jangan hanya meminta klarifikasi lisan. Cocokkan surat tugas, karcis, catatan penerimaan, bukti setor, dan jumlah uang yang sesungguhnya dipungut di lapangan. Jika terdapat selisih atau uang tidak masuk ke kas daerah, harus ditelusuri siapa yang menerima dan menikmati uang tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta para pemilik usaha dan pengelola titik parkir yang merasa pernah diminta memberikan setoran agar menyimpan surat tugas, kuitansi, bukti transfer, percakapan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran.

“Bukti-bukti tersebut penting untuk memastikan apakah pungutan dilakukan berdasarkan ketentuan resmi atau justru merupakan pungutan di luar mekanisme yang sah,” katanya.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi, Suwardi meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi secara tegas. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pungutan tanpa dasar hukum, atau penerimaan yang tidak disetorkan ke kas daerah, hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Persoalan ini bukan sekadar tentang perilaku seorang pejabat ketika menghadapi wartawan. Persoalan yang lebih penting adalah tata kelola uang publik. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara harus menjelaskan ke mana aliran uang parkir tersebut, siapa yang memerintahkan pemungutan, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Suwardi.

(Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat kembali terjadi. Seorang warga Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum anggota Brimob yang berdinas di Bandar Lampung pada Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan dari Abdul Kadir selaku kakak ipar korban  yang di dampingi Yanto kades Negara bumi, Menceritakan pada awak media. “sekaligus bertindak sebagai pelapor, peristiwa memilukan ini menimpa adiknya, Ariza Okda Pratama (34). Kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban baru saja pulang dari aktivitas memanen (ngeleles) singkong.

Secara mengejutkan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan darah segar yang terus mengalir dari kepala bagian belakang dekat telinga, serta keluar dari hidung dan telinga. Diduga kuat, luka-luka parah tersebut akibat hantaman penganiayaan.

“Melihat kondisi korban yang mulai kehilangan kesadaran, kami langsung melarikan adik kami ke Puskesmas Negara ratu. Namun karena lukanya sangat kritis, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Puskesmas merujuk korban untuk segera dibawa ke RS Handayani Kotabumi guna penanganan medis darurat,” ujar Abdul Kadir.

Lebih lanjut, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa sebelum korban benar-benar tidak sadarkan diri, Ariza sempat menceritakan kronologi singkat kejadian brutal tersebut. Korban mengaku telah dianiaya oleh oknum anggota Brimob asal Bandar Lampung. Tak hanya itu, korban juga menyebutkan sempat mendengar suara letusan senjata api sebanyak 2 kali di lokasi kejadian sebelum dirinya terkapar.

Tak terima dengan tindakan semenjana tersebut, Abdul Kadir selaku perwakilan keluarga langsung mendatangi Polres Lampung Utara untuk melaporkan peristiwa ini secara resmi agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Pihak keluarga pun menuntut keras keadilan atas penderitaan yang dialami oleh korban. Mereka menegaskan bahwa status sebagai aparat tidak boleh menjadi perisai untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.

“Kami selaku keluarga korban meminta dengan sangat dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu oknum tersebut! Seragam dan senjata dibeli dari uang rakyat, bukan untuk dipakai menindas dan menganiaya warga sipil hingga sekarat. Kami minta pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hukum harus tegak, jangan tumpul ke atas!” tegas Abdul Kadir dengan nada geram.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi mengenai laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob tersebut. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

(Red)

LAMPUNG UTARA (HD) – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M., kembali menunjukkan komitmennya sebagai wakil rakyat yang peduli terhadap kesejahteraan dan penguatan karakter masyarakat. Bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), beliau menggelar kegiatan “Gerakan Kebajikan Pancasila Kepada Masyarakat” yang berlangsung khidmat di Aula Hotel Graha Wisata Candimas, Kabupaten Lampung Utara, Senin (21/9).

Sebelum acara inti dimulai, suasana nasionalisme dan kelestarian budaya terasa kental saat seluruh hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya versi Stanza II. Acara kemudian dilanjutkan dengan penampilan memukau tarian tradisional khas Lampung sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M. (Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Lampung II), Agus Salim, S.E., M.Si. (Auditor Ahli Madya BPIP RI), serta panitia BPIP Lampung Utara yang diwakili oleh Alex Sander, S.H. Turut hadir pula anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung Utara, Darma Saputra, S.Pd.I., bersama lebih dari 350 tamu undangan yang mengular dari berbagai elemen masyarakat Lampung.

Dalam penyampaiannya, Marwan Cik Asan menekankan pentingnya proses menanamkan nilai-nilai dasar Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pemahaman ideologi bangsa tidak boleh mandek, melainkan harus dipahami, dihayati, dan diamalkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Di era modern ini, pendekatan penyampaian nilai-nilai Pancasila harus bergeser. Kita tidak bisa lagi menggunakan metode doktrinasi yang kaku. Pendekatan sekarang harus jauh lebih interaktif, dialogis, serta cerdas dalam memanfaatkan teknologi agar lebih mudah diterima oleh generasi saat ini,” ujar legislator asal Lampung tersebut.

Acara yang berlangsung tertib dan interaktif ini ditutup secara simbolis dengan pemberian plakat kehormatan dari Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M., kepada Agus Salim, S.E., M.Si., selaku perwakilan dari BPIP RI sebagai bentuk sinergi yang kuat dalam menjaga ideologi bangsa.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Polemik pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara berinisial Arvan terus bergulir tajam. Publik kini mendesak transparansi aliran dana setoran senilai Rp250.000 per bulan dari usaha Dapur Pintar Store di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi.

Pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat: apakah uang setoran tersebut resmi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara, atau justru mengalir deras ke kantong pribadi oknum bersangkutan?

Situasi semakin memanas setelah muncul pernyataan kontroversial dari Kepala Dinas Perhubungan yang seolah berdalih bahwa bawahannya yang arogan tersebut seolah sedang mengalami gangguan jiwa. Alih-alih meredam masalah, pembelaan ini justru memantik reaksi keras publik dan para insan pers. Terlebih lagi, oknum pegawai tersebut sempat menunjukkan gelagat arogansi dan terkesan mengajak duel wartawan saat dikonfirmasi di lapangan.

Menanggapi hal ini, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., M.P., menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Saat dimintai keterangan pada Senin (21/9), Martahan memastikan bahwa Inspektorat akan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Ini akan kami panggil yang bersangkutan melalui Irban II dan tim. Saya sudah arahkan untuk berkoordinasi kepada Kepala Dinas Perhubungan guna melakukan pemantauan terkait informasi ini,” tegas Martahan.

Ia juga memastikan proses pemeriksaan akan berjalan transparan tanpa ada upaya penutupan-nutupan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. “Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami dari Inspektorat tidak akan menutupinya,” pungkasnya.

(Red/Tim)

LAMPUNG UTARA (HD) – Personel Polres Lampung Utara melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi sekaligus membantu para pelajar menyeberang jalan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap masyarakat, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan pada saat aktivitas masyarakat dan pelajar mulai meningkat. Personel kepolisian ditempatkan di titik-titik jalan yang menjadi jalur aktivitas pelajar dan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Lampung Utara mengatur arus kendaraan dan membantu anak-anak sekolah yang hendak menyeberang jalan. Kehadiran polisi di lokasi diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya pada jam masuk sekolah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa pengaturan lalu lintas pagi merupakan salah satu bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.

“Personel kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, khususnya pada pagi hari ketika aktivitas kendaraan dan pelajar cukup padat. Selain mengatur arus lalu lintas, personel juga membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan demi menjaga keselamatan mereka,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada pelajar, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta menjaga kelancaran arus kendaraan pada jam sibuk pagi hari.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan para pelajar dapat beraktivitas dengan aman, sekaligus mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati ketika melintas di sekitar kawasan sekolah,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara menempatkan personel di lokasi yang telah ditentukan, mengatur kendaraan yang melintas, serta membantu pelajar menyeberang jalan ketika kondisi lalu lintas memungkinkan.

IPTU Herawati juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar sekolah, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak saat berangkat maupun pulang sekolah,” pungkasnya.

(Rizky A Sony)