Lampung Timur (HD) -Pondok pesantren Al Hasbiyah Sunan Kali Jogo yang beralamat di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah (Minggu 2 Februari 2025).

Pondok pesantren ini selain Mengajarkan para santri tentang ajaran agama Islam dan juga mengobati para pasien Orang Dalam Gangguan jiwa (ODGJ)

Dalam sela-sela kegiatan Gus Anam selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren Al Hasbiyah Sunan Kali Jogo mengatakan Bahwa dari tahun 2017 hingga tahun 2025 kurang lebih 50 ODGJ yang telah di sembuhkan, namun mirisnya belum sama sekali mendapatkan perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Kami selaku Pengasuh pondok pesantren berharap pemerintah membuka mata tentang sosial karena pada dasarnya pengobat dan perlindungan ODGJ adalah kewajiban pemerintah kami disini bergerak hanya berdasarkan hati nurani ” , harap Gus Anam

Perlu diketahui uniknya Pondok pesantren ini selain mengobati ODGJ ,para pasien juga di ajarkan tentang kerajinan tangan seperti membuat lemari dan kursi . (Setya)

Pringsewu,(HD)– Pemerintah telah mengatur usia anak masuk PAUD dan juga SD,Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pembinaan melalui rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani anak, sehingga siap memasuki pendidikan lebih lanjut.14/01/2024

Berdasarkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, usia masuk PAUD adalah sejak lahir hingga 6 tahun.

Layanan PAUD berbentuk lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Adapun aturan terkait usia anak masuk TK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, sebagai berikut:

Usia 4-5 tahun untuk kelompok A

Usia 5-6 tahun untuk kelompok B

Sedangkan anak yang berusia di bawah 4 tahun bisa mendapatkan layanan PAUD dari SPS yang merupakan jalur pendidikan nonformal.SPS menyelenggarakan pendidikan di luar TK, KB, dan TPA, seperti:

Batas Usia SD

Sementara itu, anak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar (SD) saat berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Kendati demikian, usia minimal masuk SD bisa dikecualikan dengan kondisi berikut:

Menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi anak dengan bakat istimewa dan kesiapan psikis,Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,Apabila tidak terdapat psikolog profesional, rekomendasi bisa dikeluarkan dewan guru sekolah terkait.

Di sisi lain, psikolog dan dosen Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim, M.Psi menjelaskan soal kesiapan usia anak masuk SD,Menurutnya, siap atau tidaknya anak masuk SD tergantung pada stimulasi atau rangsangan yang diterima.

Apabila anak menerima rangsangan yang bagus, maka bisa masuk SD di usia kurang dari 7 tahun,Psikolog dan Dosen UI mini Rose Agoes Salim M.Psi,menilai rentang usia 7 tahun dianggap siap masuk SD karena merupakan usia matang rata-rata anak Indonesia.(D€LTA)

Jakarta,(HD)- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan, membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan.sabtu 11/01/2025.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah perubahan beberapa jabatan fungsional, termasuk penghapusan istilah “Kepala Sekolah” yang diganti dengan “Kepala Satuan Pendidikan.”

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola jabatan di dunia pendidikan terus diperbaiki guna memastikan efisiensi, profesionalitas, dan transparansi. Peraturan ini mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru, termasuk:

Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah yang kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Pamong Belajar yang dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Sementara itu, istilah Kepala Sekolah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Meski demikian, perubahan ini tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut, melainkan hanya penyebutan istilahnya.

Kepala Sekolah Sebagai sebagai tugas tambahan, posisi Kepala Sekolah tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

– Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

– Sertifikat pendidik yang diakui.

– Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).

– Guru berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).

– Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

– Berusia di bawah 56 tahun.

Yang menarik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun tidak.

Dengan demikian, setiap guru memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi persyaratan.

Implementasi Perubahan dan Batas Waktu peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan implementasi perubahan ini dalam waktu paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.

Artinya, pada akhir tahun 2026, istilah “Kepala Sekolah” di seluruh Indonesia harus sudah digantikan dengan “Kepala Satuan Pendidikan.”

Meski hanya perubahan istilah, transformasi ini membutuhkan penyesuaian administratif, termasuk dalam dokumen resmi, pelatihan, dan kebijakan internal sekolah.

Dampak Positif Perubahan,penyederhanaan Nomenklatur: Perubahan istilah ini membantu menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.

Peningkatan Profesionalitas: Dengan syarat yang lebih spesifik, hanya guru yang benar-benar kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan.

Peluang yang Lebih Luas Semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.

Tantangan dalam Implementasi penyesuaian Administratif: Perubahan nomenklatur memerlukan revisi berbagai dokumen resmi, seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.

Sosialisasi kepada Guru: Perlu adanya pelatihan dan komunikasi yang efektif agar para guru memahami dampak perubahan ini.

Kesiapan Sekolah: Sekolah harus memastikan bahwa perubahan istilah ini tidak mempengaruhi operasional harian atau hubungan dengan masyarakat.

Kesimpulan

Perubahan istilah dari “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan” yang diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola pendidikan.

Meskipun hanya berupa perubahan istilah, langkah ini menegaskan bahwa seorang Kepala Satuan Pendidikan tetaplah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan secara profesional.

Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan perubahan ini tidak hanya membawa penyegaran dalam sistem pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.(Del)

Lampung (HD)– 10 orang wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung berhasil dan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar UPN Veteran Yogyakarta bekerjasama dengan PHE OSES dan Forum Jurnalis Online dan Televisi di Hotel Tirta Kencana, Sribhawono, Lampung Timur, pada 29-30 Desember 2024.

Ketua IWO Provinsi Lampung, Edi Arsadad menyampaikan momen haru saat pengumuman kelulusan ke 10 anggota IWO Lampung yang disampaikan oleh Dr. Arif Wibawa M.Si jelang penutupan kegiatan UKW, Senin, 30 Desember 2024.

Edi menyampaikan Apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti UKW “Terimakasih kepada rekan rekan yang telah mengikuti kegiatan ini dan selamat yang dinyatakan lulus ” Ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan anggota IWO saat mengikuti UKW tak lepas dari program Sekolah Jurnalistik IWO (SejIWO) yang terus dilakukan, “Peran SejIWO menjadi penting bagi rekan rekan saat mengikuti pelaksanaan UKW, karena ilmu harus terus diasah. Ketika diuji maka rekan rekan bisa dengan baik melaluinya” kata Edi.

Edi mengatakan, dari 10 anggota IWO yang berhasil 7 orang lulus jenjang Wartawan Muda, dan 3 Orang lulus jenjang Wartawan Madya yaitu:

1. Edi Arsadad jenjang Madya
2. Ade Setiawan jenjang Madya
3. Rido Ramadan jenjang Madya
4. Andono jenjang Muda
5. Ahmad Rozali jenjang muda
6. Iswandi jenjang Muda
7. Teddi Murandi jenjang Muda
8. Agus jenjang Muda
9. Ananda Yosan Perdana jenjang Muda
10. Marliadi jenjang Muda

Sebelum dinyatakan kompeten, mereka telah menyelesaikan 11 mata uji dengan perolehan nilai bervariasi antara 70-80. Untuk diketahui, syarat nilai minimum untuk setiap mata uji adalah 70.

“Pesan saya satu kepada rekan rekan untuk terus belajar dari SejIWO, tidak ada kata gagal, yang ada adalah pelajaran untuk kesempatan berikutnya” Pungkasnya. (Rido)

Lampung Timur (HD)– Sebanyak 10 orang wartawan dinyatakan kompeten pada Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Lembaga Uji Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang diselenggarakan di Kabupaten Lampung Timur.

Drs. Arif Wibawa penguji dari Lembaga Uji UPN Veteran Yogyakarta di Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Bandarsribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Senin, 30 Desember 2024 menyebutkan, peserta UKW sebanyak 12 orang, terdiri dari 9 katagori muda, 3 katagori madya. Sebanyak 10 orang dinyatakan kompeten, 2 dinyatakan belum kompeten.

(Peserta saat mengikuti UKW, Foto: IWO Lampung Timur)

“Bagi yang dinyatakan belum kompeten jangan berkecil hati, masih ada kesempatan mengikuti UKW berikutnya. Silahkan ikut. Tahun depan, sekitar 6 bulan akan ada UKW lagi. Masih ada kesempatan belajar, silahkan menggembleng diri berlatih tentang jurnalisme,” ujarnya.

Dr. Susilastuti Dwi Nugraha Jati, M.Si, Direktur Lembaga Uji UPN menambahkan sebanyak 11 materi diujikan, meliputi di antaranya praktik menulis, wawancara cegat, jejaring.

Menurutnya, persentase kelulusan UKW UPN di Lampung Timur hasilnya menggembirakan dengan persentase kelulusan 83,4 persen.

Dia menerangkan, bagi yang dinyatakan belum lulus UKW, bukan berarti tidak kompeten, tapi karena dari 11 materi uji, ada 1 materi ujian yang tidak lulus.

“1 mata uji saja tidak lulus, maka dinyatakan tidak lulus. Jadi ada materi tertentu yang membuat tidak lulus. Silahkan bagi yang belum lulus pada materi tertentu itu, pelajari lagi matari itu,” jelasnya.

Camat Labuhanratu Agustinus Trihandoko, SE, MM yang menutup acara UKW UPN ini mengapresiasi digelarnya UKW kolaborasi antara UKW UPN bersama Dewan Pers, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES, Forum Jurnalis Online dan Televisi Lampung.

Agustinus Tri Handoko berharap melalui UKW ini dapat menambah wawasan, pengetahuan sehingga dapat menjadi wartawan yang diharapkan oleh masyarakat.

Dia juga berharap insan pers selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Lampung Timur dalam rangka memajukan daerah.

Ketua IWO Provinsi Lampung Edi Arsadad yang menjadi peserta UKW jenjang Madya, dan dinyatakan kompeten mengatakan bersukur dapat lulus UKW UPN Veteran Yogyakarta.

“Ini adalah pengalaman buat kami. Terima kasih kepada penguji, telah memberikan ujian, saran, dan sehingga kami dinyatakan lulus UKW,” ujar Edi Arsadad.

Edi Arsadad pun berterima kasih kepada PHE OSES yang mendukung kegiatan UKW sehingga digelar di Lampung Timur.

Head of Communication, Relations & CID PHE OSES Indra Darmawan dalam keterangannya mengatakan dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diharapkan dapat ikut mendorong peningkatan profesionalisme dalam menyampaikan informasi berkualitas dan akurat.

Menurut Indra Darmawan, selain kegiatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kompetensi juga menjadi hal penting yang menjadi perhatian PHE OSES, salah satunya dengan mendorong peningkatan kompetensi wartawan agar dapat memenuhi standar profesi yang dibutuhkan. (Rido)

Jakarta,(HD)-Kementerian Dikdasmen akan merevitalisasi puluhan ribu sekolah tahun depan. Abdul Mu’ti mengatakan revitalisasi dilakukan merata di seluruh wilayah.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Seomantri Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan keterangan usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin 30 Desember 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan merevitalisasi sekitar 10 ribu sekolah pada 2025.

“Untuk sekolah di ajaran 2025 itu ada 10 ribu sekian sekolah yang akan direnovasi,” kata dia usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Senin, 30 Desember 2024.

Puluhan ribu sekolah yang akan direnovasi pada 2025 itu akan menyebar secara merata di seluruh Indonesia. “Terutama sekolah yang rusak berat, akibat bencana alam yang terjadi,” ujarnya.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan, revitalisasi sekolah ini bagian dari program percepatan pemerintah Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan. Mu’ti mengungkapkan anggaran untuk program revitalisasi sekolah ini mencapai Rp 17,1 triliun.

Kementerian Dikdasmen, kata dia, akan mengurus revitalisasi sekolah ini. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri hari ini, pemerintah sepakat memindahkan pelaksanaan program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara untuk renovasi Madrasah Aliyah atau MA tetap dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengatakan anggaran untuk renovasi Madrasah Aliyah pada 2025 mencapai Rp 2,4 triliun.

Dia mengatakan anggaran untuk renovasi MA lebih sedikit dibanding renovasi sekolah lainnya karena jumlahnya lebih sedikit. Terlebih lagi, ujarnya, sekolah swasta yang direvitalisasi pemerintah juga termasuk dalam penganggaran yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ogan Ilir (HD)- Lokakarya 7 PGP Angkatan 11 Kabupaten Ogan Ilir dengan tema “Panen Hasil Karya” telah dilaksanakan pada hari Sabtu (7/12/2024) di SMPN 1 Indralaya.

Sedikitnya ada 55 calon guru penggerak angkatan 11 di Kabupaten Ogan Ilir, mengikuti panen hasil belajar.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BGP Sumsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Utusan Disdik Provinsi Sumatera Selatan, para Kepala Sekolah, Pengawas, Pengajar Praktik, CGP, Komunitas Belajar dan Organisasi Pendidikan.

Dalam sambutannya, Sekda Ogan Ilir menyampaikan tentang pentingnya peran pendidikan sebagai Pondasi pembangunan bangsa.

“Guru penggerak adalah motor penggerak perubahan,” ujarnya.

Menurut Sekda, guru penggerak adalah calon pemimpin pembelajaran yang tidak hanya menguasai metode pendidikan modern, tetapi juga mampu menanamkan nilai budaya dan empati kepada anak didik.

Di tengah perkembangan teknologi, tentunya rasa empati harus tetap menjadi bagian penting dalam pendidikan.

“Guru penggerak harus menjadi teladan dan membawa semangat empati, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,” sebutnya.

Sekda menambahkan, panen hasil belajar ini adalah wujud nyata dari komitmen guru penggerak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Guru penggerak diharapkan mampu menjadi teladan bagi ekosistem pendidikan,” harapnya.

Guru penggerak juga hendaknya dapat membuka ruang kolaborasi antar pendidik seluruh guru di Kabupaten Ogan Ilir.

“Terutama para guru penggerak, atas dedikasi dan upaya mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” tutupnya. (Ardi W)

Ogan Ilir (HD)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan siap mendukung program makan sehat dan bergizi yang akan diterapkan secara nasional mulai Januari 2025 nanti.

Seperti dikatakan Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, program makan sehat dan bergizi telah diuji coba.

“Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir sudah melakukan uji coba program makan siang gratis sehat dan bergizi. Tentu Disdikbud siap mendukung,” kata Sayadi kepada wartawan di Indralaya, Senin (09/12/2024).

Sementara pemerintah telah menetapkan anggaran makan sehat dan bergizi sebesar Rp10.000  per porsi dengan sasaran pelajar mulai tingkat PAUD hingga SMA baik negeri maupun swasta.

Pada program ini tak hanya pelajar mendapat makanan sehat dan bergizi, ibu hamil dan ibu menyusui serta balita juga mendapatkan makan sehat dan bergizi dari pemerintah.

“Kalau untuk pelajar PAUD hingga SMP, itu domain Disdikbud Ogan Ilir. Untuk pelajar SMA domainnya dinas provinsi, namun tetap nanti akan kolaborasi,” Tambahny.

Diharapkan dengan program ini dapat membantu menambah asupan gizi pelajar di sekolah sehingga bertambah cerdas.

“Anak-anak kita generasi penerus bangsa perlu diberi asupan bergizi dan diharapkan mereka dapat meraih cita-cita. Serta kelak berguna bagi bangsa dan negara,” tutup Sayadi. (Ardi W)

Lampung (HD)– Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dua tingkatan yakni wartawan muda dan madya.

Hal itu dibahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) PW IWO Lampung bersama pengurus daerah (PD) dari 14 Kabupaten/Kota yang hadir secara daring Kamis 31/10/2024 malam.

Ketua PW IWO Lampung, Edi Arsadad mengatakan Rakor ini sangat penting untuk mematangkan persiapan agenda kegiatan UKW IWO yang ke 2 yang akan dilaksanakan pada Desember 2024 mendatang.

Rapat Koordinasi menyepakati bahwa panitia penyelenggara UKW pada tahun ini akan dilaksanakan oleh PW Lampung dan PD Lampung Timur.

” IWO bekerja sama dengan Lembaga Penguji Berlisensi Dewan Pers. Sudah ditentukan lokasi kegiatannya di Lampung Timur, panitia akan diambil dari PW dan PD Lamtim” ujarnya.

Edi Mengatakan bahwa untuk peserta diprioritaskan adalah anggota IWO se-Lampung. Meski begitu, pihaknya juga membuka kesempatan untuk wartawan di luar IWO dengan prinsip penyesuaian Kouta yang ada.

“Kalau masih ada sisa kuota, boleh saja dari luar IWO ikut. Yang penting dipenuhi persyaratannya. Ayo kita ikuti dan sukseskan UKW ini. Kata Edi.

Edi menambahkan, IWO Lampung berkomitmen turut serta dan mendukung program pemerintah yang berkeadilan, salahsatunya dengan membangun Sumber daya Manusia (SDM) para wartawan yang ada di provinsi Lampung. (Rido)