Tanggamus, HD – Beredar informasi parkiran motor di SDN2 Talang Padang, Tanggamus dan menimpa 5 siswi, sehingga mereka harus dilarikan ke rumah sakit guna penanganan medis.

Saat kejadian, kelima siswi itu yang sedang berada di area parkiran. Bahkan seorang pelajar dikabarkan di rujuk ke RS Mitra Husada, Jum’at (26/01/2024) pagi.

Peristiwa itu terjadi pada saat pelajaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yaitu kegiatan menanam tanaman apotik hidup seperti laos, jahe, kunyit dan serai.

Dan tanaman tersebut dibawa oleh masing-masing siswa/i SDN 2 Talang Padang.

Kelalaian guru dan kepala sekolah menyebabkan murid terluka, menjadi perhatian khusus, sebab guru tidak memperhatikan ketika murid-muridnya belajar tapi ditempatkan dibawah parkiran bobrok berbahan kayu, beratap asbes telah yang berdiri belasan tahun tanpa memperhatikan keselamatan.

“Kalo informasinya, parkiran motor itu sudah lama tidak digunakan sebagai parkir kendaraan. Ya kasian anak-anak. Saya rasa, Kepala sekolah dan dewan guru harus bertanggungjawab,” kata warga setempat kepada Media

Hingga saat ini terus dihimpun informasi para korban maupun keterangan dari pihak sekolah. Pihak berwenang harus mengambil tindakan sehingga kejadian serupa tidak terulang.

(TOMI)

Tulang Bawang Barat, HD- Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Dra. Bayana, M.Si. turut serta bagikan langsung bingkisan dari Gerakan Berbagi (Geber) Tubaba untuk penduduk berisiko stunting di Tiyuh/Desa Margodadi, Kecamatan Tumijajar, pada Jumat (26/01/2024).

“Alhamdulillah, saya bersama rekan-rekan bisa turun langsung ikut kegiatan sosial dari Geber Tubaba hari ini. Di Tiyuh Margodadi ini, kita bagikan bingkisan dari para donatur untuk keluarga yang berisiko stunting,” ujarnya.

“Pemerintah mengapresiasi kegiatan ini, Geber Tubaba ikut bantu entaskan stunting di Tubaba. Kami optimis gerakan sosial ini jadi bentuk kolaborasi yang sangat baik untuk menjadi solusi percepatan penurunan stunting di wilayah kita,” lanjut Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaab ini.

Sementara itu, Ketua Geber Tubaba, Dr. Risky Fany Ardiansyah mengatakan bahwa kegiatan kali ini tetap fokus pada pengentasan stunting.

“Stunting ini masalah masa depan bangsa, untuk itu kami masih fokus membantu masyarakat yang memiliki risiko stunting,” ungkap Risky yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tubaba.

Di Tiyuh Margodadi ini, lanjutnya, Geber membagikan bingkisan untuk 38 sasaran, dengan indikator diantaranya yakni tidak memiliki jamban atau sarana sanitasi dan sumber air minum yang layak, serta pasangan usia subur yang punya risiko stunting.

“Gerakan sosial ini akan terus berlanjut setiap hari Jumat, semoga sedekah kecil ini bisa menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus membagikan kebaikan. Mari kita sisihkan sebagian rezeki kita, Insyaa Allah sedekah tidak akan membuat kita miskin,” pungkasnya.

 

(Rizky A Sony)

PESISIR BARA, HD- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) memastikan luasan aset tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah sudah sesuai dengan luasan sebenarnya sesuai dengan luasan yang dihibahkan oleh dua nama penghibah.

Hal itu setelah sebelumnya terjadinya penghitungan yang tidak sinkron antara luasan tanah yang dihibahkan oleh Faisol Purnama seluas 26 Hektare dan Shafik Bakri seluas 10 Hektare dengan total luas tanah mencapai 36 Hektare, dengan luasan yang diukur oleh Kantor Pertanahan Pesibar yang hanya menemukan hasil pengukuran seluas 23 Hektare lebih.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kamis (25/1/2024), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya menerjunkan Tim untuk melakukan kroscek dan pengukuran ulang terhadap aset tanah Atar Labuay, dengan membawa 15 nama pemilik awal tanah dimaksud.

“Hasilnya memang benar bahwa luasan total aset tanah Atar Labuay milik Pemkab Pesibar tersebut mencapai 36 Hektare,” ungkap Asisten III Gunawan.

Menurut Asisten III Gunawan, ketidaksesuaian tersebut disebabkan pada saat Kantor Pertanahan Pesibar melakukan pengukuran, tanah seluas 36 Hektare tersebut tidak terukur secara keseluruhan. “Dan setelah 15 nama pemilik awal dari total tanah seluas 36 Hektare menunjukkan secara langsung tiap titik dan sudutnya, sehingga disimpulkan benar bahwa tanah aset Atar Labuay milik Pemkab Pesibar yang merupakan hibah dari Faisol Purnama dan Shafik Bakri luas total mencapai 36 Hektare,” tandasnya.

“Langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan segera disertifikatkan secara keseluruhan oleh Kantor Pertanahan Pesibar,” pungkas Asisten III Gunawan.

(Rizky)

 

Tulang Bawang Barat, HD-Sekda Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, SP membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan rancangan perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 – 2026. Di Ruang Rapat Bupati, Kamis (25/01/2024).

Rancangan Perubahan RPD tahun 2023 – 2026 dan Rancangan awal RKPD tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tubaba tahun 2025 – 2045 yang di selaraskan dengan Rancangan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025 – 2045 dan RPJPN Tahun 2025 – 2045.

Dalam Rancangan RPJPD Kabupaten Tubaba tersebut, terdapat 5 Sasaran Visi, 8 Misi, serta 17 arah tujuan dan 45 indikator sasaran yang capaian-nya akan dimulai pada tahun 2025.

5 Sasaran Visi yang terdapat pada Rancangan RPJPD Kabupaten Tubaba tahun 2025 – 2045 yakni :
– Peningkatan pendapatan per kapita.
– Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.
– Kepemimpinan Kepala Daerah di Tingkat Nasional meningkat.
– Peningkatan daya saing sumber daya manusia.
– Penurunan emisi GRK menuju net zero emission.

Sedangkan 8 Misi yang terdapat pada Rancangan RPJPD Kabupaten Tubaba tahun 2025-2045 yaitu :
– Transformasi Sosial.
– Transformasi Ekonomi.
– Transformasi Tata kelola.
– Keamanan daerah tangguh,  Demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.
– Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
– Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
– Sarana dan prasarana yang berkualitas, dan ramah lingkungan.
– Kesinambungan Pembangunan.

Melalui forum konsultasi publik tersebut, sekdakab berharap kedepan ada perubahan RPD dan Rancangan RKPD 2025 yg lebih baik. Dia mengingatkan agar hal tersebut selaras dengan Provinsi Lampung dan Pusat. Karena ada target-target yang kedepan sudah ditentukan oleh pusat.

“Jadi maksud saya bagaimana perencanaan ini bukan hanya diatas kertas, tapi bagaimana kedepan kita bisa mengimplementasikan perencanaan ini sehingga tidak ada hutang perencanaan, itu yang paling penting,” pungkasnya.

(Rizky A Sony)

Hariandiksi.com | Tulang Bawang – Pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Tulang Bawang bersama pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Melakukan Kegiatan Bhakti Sosial (Baksos) Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung Pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Bhakti sosial bagi-bagi Ini adalah bentuk dari Kepedulian FPII dan Pemkab Tulang Bawang kepada Warga Tulang Bawang yang prioritas Membutuhkan uluran tangan.

Andi Wantoni, SH.MH. Selaku Sekretaris Mewakili Kadis Kominfo tulang bawang Dra, Desi Kesuma Yuda, M.Si yang hadir pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas Undangan FPII dan sekaligus ikut serta penyerahan Secara Simbolis kepada Penerima Sembako.

“Terima Kasih atas Undangan pengurus FPII Tulang bawang guna untuk menyaksikan dan turut menyerahkan secara simbolis Sembako kepada warga,” Ucap Andi Mewakili Kadis Kominfo Desi Kesuma Yuda.

Lanjutnya, “Pemberian ini salah satu bentuk kepedulian pemkab tulang bawang kepada warga tulang bawang, Semoga saja bentuk dari kepedulian berupa sembako ini bermamfaat untuk bapak ibu sekalian,” kata Andi kepada warga penerima sembako sa,at memberikan kata sambutan didampingi Suwandi, S.E selaku Pungsional Pranata Humas.

Andi juga menerangkan bahwa, Objek Wisata Cakat Raya berbeda jauh sebelum dipercantik dan diperindah.

“Bapak Ibu sekalian, Objek wisata cakat raya yang sudah kita lihat bersama sudah jauh berbeda dari sebelumnya, ini karna dipercantik dan diperindah melalui dinas PUPR, Ini juga bentuk dari perhatian pemkab tuba kepada masyarakat tulang bawang,” Terang Andi Mewakili Kadis Kominfo.

Ditempat yang sama masih dalam pantauan Media, Ketua FPII Tulang Bawang Herpina Dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas kominfo, Ia juga Menjelaskan kepada warga bahwa kepedulian pemkab dan FPII tidak menyeluruh, hal tersebut dibatasi dengan Anggaran yang ada.

“Terima Kasih kepada kadis Kominfo ibu Desi Kesuma Yuda dalam hal ini diwakili bapak sekretaris dan Bapak Suwandi yang telah meluangkan waktu untuk menyaksikan dan menyerahkan secara simbolis kepada warga,” Ucap Herpina didampingi Para Pengurus FPII Tuba.

“Bapak ibu yang kami Hormati, pada kegiatan ini tidak menyeluruh untuk warga kita, hal ini dikarenakan keterbatasan dana Hibah, Semoga kedepan bisa di akomodir semua dan kita sesuaikan dengan Keadaan,” Jelas Herpina.

Dalam pengertian yang sama, Penerima Sembako di sesi Pertama berlangsung di sekretariat FPII Jalan kemiling raya menggala selatan dan Sesi Kedua di Objek Wisata Cakat Raya serta Sesi ketiga Secara door to door (dari rumah ke rumah) Mengucapkan Terima kasih kepada FPII dan dinas Kominfo yang telah mewakili pemkab tulang bawang Menunjukan rasa kepedulian meringankan beban mereka.

Mereka berharap kegiatan baksos ini tetap bergulir di tahun mendatang karna kepedulian ini sangat membantu masyarakat.

Pada kegiatan bakti sosial bagi sembako ini, selain dari Pihak dinas kominfo dan pengurus FPII Tulang bawang, Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Bangun Tulang Bawang (Gema Batu) dan para awak media serta para pengunjung Objek wisata cakat raya.(Fatmala)

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si. mengikuti serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023, yang dipusatkan di Lapangan Tiyuh Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten setempat. Jumat (24/11/2023).

 

Dalam sambutan nya Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada Menyampaikan, Hari ini kita berkumpul dalam acara jalan sehat yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional Tahun 2023. Saya merasa bangga dan senang bisa turut hadir dalam acara yang penuh semangat ini, di mana kita bisa bergerak bersama untuk merayakan perjuangan PGRI dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ujar M. Firsada

 

Sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, saya mengucapkan selamat ulang tahun untuk PGRI yang telah menjadi garda terdepan dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia. PGRI telah memberikan kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda kita dan memperjuangkan hak-hak para pendidik khususnya di Daerah yang kita cintai ini.

 

Saya juga ingin mengajak seluruh peserta jalan sehat ini untuk menikmati setiap momen dengan penuh kegembiraan. Mari kita jadikan acara ini sebagai sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama peserta, serta untuk menyemangati satu sama lain dalam perjalanan kita menuju garis finis.

 

Kegiatan jalan sehat ini adalah momentum yang tepat untuk kita sebagai komunitas pendidik dan masyarakat umum untuk bergerak bersama dalam memperkuat semangat persatuan dan kesatuan. Melalui kegiatan ini, kita dapat menunjukkan solidaritas kita dalam mendukung peran PGRI dalam menciptakan generasi penerus yang unggul dan berakhlak mulia .”Tutup PJ Bupati M. Firsada”

 

Hadir Dalam HUT PGRI Ke 78 dan Hari Guru (HGN) 2023 Forkopimda dan kepala OPD Tulang Bawang Barat Dan seluruh Guru Se-Tubaba.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Selatan

Sopir truck yang melarikan diri usai kecelakaan lalu lintas menabrak mobil Pajero milik anggota Polri sudah diamankan unit Lakalantas Polres Lampung Selatan, pada Ju’mat ( 24/11/2023) siang.

 

Menurut Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan kronologis kejadian lakalantas

truck Hino warna hijau BE 9261 CW dikemudikan Sabar (40) warga jalan Ikan Sembilang Sukaraja Bandarlampung diduga dalam kondisi mabuk dari Bandarlampung menuju ke Bandarjaya menabrak

mobil Mitsubishi Pajero warna hitam BE 1737 I dari belakang sehingga mengakibatkan kaca belakang hancur. Mobil Pajero yang ditabrak terdorong kedepan bagian kiri mengenai gerobak nasi goreng dan warung – warung warga. Usai kejadian lakalantas 4 orang mengalami luka 1 orang pengemudi Pajero dan ada 3 orang warga yang menjadi korban dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan perawatan.

 

Pemilik mobil Pajero Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Dedi Kurniawan juga mengalami memar di dada karena menghantam stir mobil Pajero yang dikendarai juga menjalani perawatan karena dadanya sesak.

 

Adapun kecelakaan lalulintas ini terjadi pada Sabtu 11 November 2023, sekira Jam 02.00 WIB, Jalinsum km 14 Desa Hajimena Natar Lampung Selatan & Jalinsum KM 16 Desa Pemanggilan Natar Lampung Selatan.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari mobil Truck Hino BE 9261 CW dari Bandar Lampung menuju Bandar Jaya diduga menggunakan kecepatan tinggi setibanya di lokasi kejadian pengemudi truk dalam kondisi tidak sehat pengaruh miras (mabuk) truk oleng ke kiri menabrak Mitshubishi Pajero hitam yang terdorong kesebelah kiri menabrak pedagang nasi goreng ada warga yang sedang makan, dan juga menabrak warung – warung warga.

 

Usai menabrak Truck Hino BE 9261 CW sopir melarikan diri ke Bandarlampung menuju kearah Bandar Jaya.

 

Sementara itu para korban Pengemudi Mitsubishi Pajero warna hitam BE 1737 I Dedi Kurniawan (51) anggota Polri mengalami sesak dibagian dada menghantam stir mobilnya.

 

Korban dari warga pedagang nasi goreng Angga Zulkafi ( 23) warga Desa Tanjung Jati Kedondong Pesawaran juga mengalami luka-luka di pelipis dan kepala robek ,dirawat RS Bhayangkara, korban yang lagi makan nasi goreng M. Fadol Kurnia (30) warga Desa Pemanggilan Natar Lampung Selatan,mengalami luka robek dikepala, di rawat RS Bhayangkara dan Maryoto (30) warga Desa Tanjung Sari Natar Lampung Selatan mengalami patah tulang kering kaki kanan, dirawat di RS Bhayangkara

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Meskipun menghadapi keterbatasan fasilitas, seperti palang pintu kereta yang tidak berfungsi dan alat komunikasi yang tidak aktif, petugas palang pintu kereta api di Dinas Perhubungan Lampung Utara tetap setia menjalankan tugas mereka dengan profesional dan ikhlas.

 

Pada kondisi yang sulit ini, para petugas memperlihatkan dedikasi mereka terhadap keselamatan masyarakat dengan melanjutkan pengaturan lalu lintas meski dalam situasi tanpa alat bantu yang memadai. Langkah ini mencerminkan semangat yang tinggi dan tanggung jawab yang mereka emban.

 

Meski fasilitas yang ada tidak berfungsi secara optimal, petugas palang pintu kereta api menunjukkan kemandirian dan keprofesionalan mereka. Keputusan mereka untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab patut diapresiasi sebagai contoh dedikasi yang patut dicontoh.

 

Suka Duka Menjadi Penjaga Palang Pintu Kereta Api

 

Johan, salah satu petugas palang pintu kereta api di Lampung Utara, mengungkapkan suka duka dalam melakukan aktivitasnya.

 

“Kalau suka dukanya, kalau waktu hujan mau enggak mau kalau ada kereta yang melintas kepaksa kita harus keluar dan kalau waktu panas kita juga harus turun ke jalan mengondisikan agar situasi baik penggunaan jalan atau pun kereta yang melintas itu aman dan kondusif,” ujar Johan.

 

Johan pun menjelaskan keadaan petugas yang terbilang sulit untuk mengamankan jalur kereta disebabkan fasilitas palang pintu kereta api dan alat komunikasi yang sedang rusak. Namun, petugas tetap harus siap siaga sebab tanggung jawab dan dedikasi yang mereka emban kepada masyarakat.

 

“Kami siap siaga penuh dengan rasa tanggung jawab. Kami enggak semata-mata mengandalkan baik palang pintu maupun alat komunikasi. Kami harus siap siaga mengamankan penggunaan jalan ataupun kereta yang akan melintas,” jelasnya.

 

Masyarakat Apresiasi Kinerja Petugas Palang Pintu Kereta Api

 

Atas jasanya dalam mengurangi kecelakaan kereta api, petugas palang pintu kereta api layak mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka telah berjasa menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan kereta api.

 

Etoi, salah satu pelintas jalan, mengucapkan terima kasih dan puas dengan kinerja para petugas penjaga palang pintu kereta api.

 

“Kami sangat puas dengan cara kinerja PJL karena sangat membantu kami saat melintas rel kereta api dengan nyaman dan aman,” ujar Etoi.

 

Etoi pun prihatin melihat kondisi petugas palang pintu kereta api yang mana fasilitasnya tidak memadai. Ia berharap pemerintah dapat memperbaiki palang pintu kereta api.

 

“Harapan kami sebagai masyarakat umum, pemerintah daerah maupun pusat mohon sebesar-besarnya dapat secepatnya memperbaiki fasilitas yang ada di palang pintu pelintas PJL dishub Lampung utara,” harap Etoi.

 

Pemerintah Diminta Segera Perbaikan Fasilitas Palang Pintu Kereta Api

 

Kondisi fasilitas palang pintu kereta api yang tidak memadai di Lampung Utara perlu segera mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat yang melintasi jalur kereta api.

 

Pemerintah daerah maupun pusat dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki fasilitas palang pintu kereta api. Dengan demikian, petugas palang pintu kereta api dapat bekerja dengan lebih optimal dalam menjaga keselamatan masyarakat.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | LAMPUNG UTARA

Sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, No. 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 11) di lingkungan Pemkab. Lampung Utara. yang ditandatangani Bupati, Budi Utomo, pada Selasa (21-11-23) lalu memanas.

 

Proses pemberian sangsi terberat bagi PNS itu, di nilai in prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana. Dia menyatakan, tidak ada alasan serta kesalahan sebagai dasar sangsi non job dijatuhkan.

 

“Saya akan ajukan keberatan kepada bupati dan ada batas waktu 21 hari. Sebelum pengajuan ke PTUN, saya akan ajukan gugatan pidana pada bupati, ” kata Kadarsyah, saat jumpa pers di aula kafe, Rabu (22-11-23).

 

Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lanjutnya, bila menetapkan atau melaksanakan keputusan tanpa mengikuti peraturan atau undang-undang dalam hal ini, in prosedural merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan masuk penyalahgunaan wewenang.

 

“Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dituntut dan saya yang akan menggugat itu, bila saya salah, saya di penjara dan bila bupati salah, bupati yang di penjara, ” kata dia dengan nada tinggi.

 

Dia berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda. Sebab, pihaknya merasa terancam dan kegiatan dinas di intervensi pihak-pihak luar.

 

“Selain perbuatan melawan hukum, ada tindakan pengancaman dan pengkondisian, itulah yang akan saya laporkan. Nanti, pihak APH yang akan melakukan penyidikan, ” tuturnya kembali.

 

Terpisah, saat disinggung surat sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menyatakan surat keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah,” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

 

Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

 

Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

 

Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

 

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.

 

Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

 

Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

 

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan ? Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan.

 

Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini.

 

Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah.

 

Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

 

Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian.

 

Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

 

Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan, upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Tertera, tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

 

Menanggapi hal itu, awak media, berulang kali menghubungi Bupati, Budi Utomo, dengan Dengan No. 08218256xxxx, namun belum ada tanggapan.

 

(Sony/Tim)

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung menyalurkan bantuan Penerangan Jalan Umum (PJU) Bertenaga Surya (Sollar Cell) untuk Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada tahun 2023 ini sebanyak 25 titik lampu. Selasa (21/11/2023)

 

Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba sebelumnya kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Wilayah Lampung.

 

25 titik Pajau bertenaga surya dimaksud dipasang pada ruas jalan provinsi yang menuju pintu Tol Panaragan yaitu ruas jalan Tiyuh/Desa Panaragan sampai Tiyuh Penumangan, dimana pada ruas jalan ini terdapat salah satu ikon pariwisata Tubaba yaitu Patung Empat Marga, serta kompleks Kantor Pemerintahan dan Kantor DPRD Kabupaten Tubaba.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba A. Zulkifly, S.Sos., MT. berharap, dengan adanya bantuan PJU tersebut akan memberikan dampak positif memberikan rasa aman serta selamat kepada pengguna jalan yang akan melintasi pada saat malam hari.

 

“Di rencanakan PJU Tenaga surya dimaksud akan segera terpasang dan sudah menyala terang pada minggu terakhir dibulan november 2023,” terang Kepala Dinas Perhubungan A. Zulkifly, S.Sos., MT. didampingi Kabid Prasarana Rudi Saputra SE., MM dan Kasi AOB Lukman Hakim, SE.

 

(Rizky A Sony)