Lampung Utara, (HD) – Terkait tanpa izin Persetujuan Bangunan Gendung (PBG) proyek pembangunan rumah dinas (Rumdis) Imigrasi kelas llB Non TPI Kotabumi kabupaten Lampung Utara tahun 2024 lalu, pihak LBH Awalindo mengambil langkah tegas melalui jalur hukum polres Lampung Utara.
Samsi Eka Putra, SH menjelaskan petunjuk aturan yang berlaku, Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah kabupaten lampung telah mengesahkan Perda Persetujuan bangunan Gedung No 01 tahun 2022 tentang Retrebusi Bangunan Gedung
Karena pembangunan rumah dinas kantor imigrasi tersebut telah menyampingkan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan sampai dengan saat ini belum ada izin yang legal dari pemerintah setempat sementara rumah dinas tersebut telah selesai pembangunannya dan telah diserah terimakan dan sekarang sudah difungsikan.
Dari permasalah izin PBG tidak di patuhi berdampak pada warga sekitar yang di lalui aliran anak sungai Hanakaw, ucapnya Eka samsi
Keterangan Sudirman warga setempat sebelum adanya pembangunan rumah dinas Imigrasi kelas llB Non TPI Kotabumi, tempat ini memang hias jadi langganan banjir jika musim hujan deras, tetapi sekarang ujan hanya 1 jam Saja sudah meluap air sampai di halaman rumah warga sekitar, biasanya hujan 4 sampai 5 jam masih belum terdampak banjir mas, kecuali setiap harinya hujan atau mulai musim penghujan. Ucapnya
Padahal sudah pernah di beritakan dan di viralkan oleh media terkait ini, tapi pihak terkait seperti tidak perduli dengan dampak dari pembangunan rumah’ dinas imigrasi, karna sewaktu-waktu banjir ini mengancam rumah kami.
Kami sebenernya juga bingung tidak bisa berbuat apa apa karna kami bukan siapa-siapa, kami hanya warga biasa pungkasnya Sudirman.
Saat di konfirmasi AKP Stef Boyoh selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Utara mengenai laporan dari somasi LBH Awanindo melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Masih kita lidik dan kita cari korelasi secara ilmu tata ruang antara pembangunannya dengan terjadinya dampak banjir. Ucapnya AKP Stef Boyoh kamis (2/1/2025)
(Rizky A sony)















