Lampung Utara, HD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan rapat pleno terbuka dilaksanakan di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Jumat (20/9/2024)
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara Marwan, Komisioner KPU, Bawaslu, gakumdu para perwakilan Calon Gubernur dan Wakil gubernur propinsi Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Capil Lampung Utara, Porkopimda Lampung Utara, Polres Lampung Utara, seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Lampung Utara serta tamu undangan lainnya.

Drs.Marswan Ketua KPU , dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang undang. penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menyampaikan bahwa proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024. Ucapnya
Yansen Atik menyampaikan juga bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September, KPU propinsi Lampung akan banyak kegiatan, seperti di tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan paslon, Kemudian tanggal 23 September akan diadakan Rapat Pleno Terbuka terkait dengan Pengundian nomor urut dan tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye. Ucapnya.
Rapat tersebut menetapkan jumlah DPT kabupaten Lampung Utara, sebagi berikut.;
1. Bukit kemuning, jumlah ; 31.402 DPT
2. Kotabumi, Jumlah ; 41.033 DPT
3. Sungkai Selatan, Jumlah ; 16.577 DPT
4. Tanjung raja,Jumlah .; 24.067 DPT
5. Abung Timur, Jumlah, : 27.843 DPT
6. Abung Barat, Jumlah.; 15.037 DPT
7. Abung Selatan, Jumlah, ; 38.976 DPT
8. Sungkai Utara, Jumlah,; 25.734 DPT
9. Kotabumi Utara, Jumlah. ; 25.176 DPT
10. Kotabumi Selatan. Jumlah,; 51.215 DPT
11. Abung Tengah, jumlah,; 12.911 DPT
12. Abung Tinggi, jumlah,; 13.362 DPT
13. Abung Semuli, jumlah,; 20.186 DPT
14. Abung Surakarta, Jumlah,; 21.673 DPT
15. Muara Sungkai, Jumlah, ; 10.927 DPT l
16. Bunga Mayang, jumlah,; 24.105 DPT
17. Hulu Sungai, jumlah,; 10.676 DPT
18. Sungkai Tengah, Jumlah,;12.747 DPT
19. Abung pekurun, jumlah,; 9.040 DPT
20. Sungkai Jaya, Jumlah,; 7.070 DPT
21. Sungkai Barat., jumlah,; 8.596 DPT
22. Abung Kunang, Jumlah,; 7.208 DPT
23. Blambangan Pagar, Jumlah,,; 14.491 DPT
Jadi jumlah ketetapan penghitungan KPU Lampung Utara keseluruhannya berjumlah. 470.052 DPT kabupaten Lampung Utara.Pungkasnya.
(Rizky A Sony)
















