hariandiksi.com

LAMPUNG UTARA, (HD) – Polres Lampung Utara kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berbagi dengan menyalurkan hasil infaq personel kepada warga yang membutuhkan di sekitar Markas Komando (Mako) Polres Lampung Utara, Jumat (4/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, terkumpul dana infaq personel sebesar Rp1.375.000 yang kemudian disalurkan dalam bentuk bantuan sembako dan uang tunai kepada warga yang berada di sekitar Mako Polres Lampung Utara.

Bantuan tersebut diberikan kepada Ibu Inem dan Pak Sentot, yang diketahui merupakan warga yang tinggal di sekitar Mako Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan Jumat Berbagi merupakan bentuk kepedulian dan perhatian jajaran Polres Lampung Utara terhadap masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.

“Bantuan ini merupakan hasil infaq personel yang dikumpulkan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan sedikit membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan sosial tersebut diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi serta hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar Mako Polres Lampung Utara,” pungkasnya.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit minibus Toyota Avanza nomor polisi BE-1882-JC yang dikemudikan seorang pria bernama RS (33), warga Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Saat petugas melakukan evakuasi kendaraan, ditemukan sebuah tas di dalam mobil. Tas tersebut berisi timbangan digital dan barang yang diduga narkotika.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi Toyota Avanza tersebut diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati. Jumat (4/9/26).

Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali dan oleng melebar ke kanan jalan hingga menabrak trotoar.

Setelah itu, kendaraan kembali bergerak ke sisi kiri jalan dan akhirnya masuk ke area rawa.

Barang yang ditemukan dalam tas, termasuk barang yang diduga narkotika, telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, saat petugas mendatangi rumah sakit, pengemudi sudah tidak berada di tempat karena telah dibawa pulang oleh pihak keluarganya. Kondisi luka yang dialami pengemudi belum diketahui secara pasti.

“Untuk barang yang ditemukan telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba. Demikian juga dengan keberadaan pengemudi yang bersangkutan,” jelas Herawati.

(Sony)

LAMPUNG UTARA. (HD) — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit kendaraan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE-1882-JC. Kendaraan mengalami kerusakan cukup parah setelah keluar jalur dan masuk ke dalam rawa.

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga kehilangan kendali dan oleng melebar ke sebelah kanan jalan hingga menabrak trotoar.

Setelah itu, kendaraan kembali bergerak ke sebelah kiri jalan hingga akhirnya masuk ke dalam rawa.

Pengemudi kendaraan diketahui bernama RS (33), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka ringan.

Namun, kondisi pengemudi belum dapat dipastikan karena saat petugas tiba di rumah sakit, korban telah dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Yang menarik perhatian, saat proses evakuasi kendaraan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi timbangan digital serta barang yang diduga narkotika.

Barang tersebut kemudian diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut.

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit Toyota Avanza di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti,” ujar IPTU Herawati.

Terkait temuan tas tersebut, IPTU Herawati mengatakan bahwa barang yang ditemukan masih dalam proses pemeriksaan oleh Satresnarkoba.

“Di lokasi juga ditemukan sebuah tas berisi timbangan digital dan barang yang diduga narkotika. Barang tersebut telah diamankan oleh personel Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan jenis dan kandungan barang tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, kendaraan Toyota Avanza mengalami sejumlah kerusakan, antara lain kaca depan, belakang dan samping kiri pecah, bumper depan dan lampu depan pecah, kap mesin serta bodi kiri dan kanan ringsek, serta kaca spion kiri dan kanan patah.

Kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Petugas juga masih melakukan upaya penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengetahui secara lebih lengkap penyebab kecelakaan.

(Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD)— Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui program Sambung Presisi atau Sambang Kampung Presisi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Talang Timba, RT 001/RW 004, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama sejumlah personel. Turut hadir Kepala Desa Muara Aman Joni Iskandar, perangkat desa, para kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta sejumlah elemen masyarakat.

Sambang Kampung Presisi menjadi sarana bagi kepolisian untuk mendengar secara langsung aspirasi, masukan, maupun permasalahan yang dihadapi masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Muara Aman menyampaikan apresiasi terhadap program Sambang Kampung Presisi yang dinilai dapat mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Kapolsek Bukit Kemuning juga mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam membangun komunikasi dan menjaga situasi kamtibmas di tingkat desa.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang secara langsung hadir di tengah masyarakat.

“Program Sambang Kampung Presisi ini menjadi wadah bagi kepolisian untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. Dengan komunikasi yang baik, setiap persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat segera diketahui dan dicarikan solusi bersama,” ujar IPTU Herawati.

Selain menyerap aspirasi, dalam kegiatan tersebut masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai sejumlah pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan, di antaranya pembayaran pajak kendaraan roda dua dan roda empat, pembuatan SKCK secara online, perpanjangan SIM A dan SIM C, serta pelayanan administrasi kependudukan berupa pembuatan Kartu Keluarga dan KTP.

Dalam dialog, masyarakat juga menyampaikan rencana penerapan sistem portal pada akses jalan menuju kawasan Talang Timba. Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari Kapolsek Bukit Kemuning sebagai salah satu upaya bersama untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.

Untuk memastikan pelaksanaan sistem portal berjalan sesuai kesepakatan warga, personel Polsek Bukit Kemuning akan melakukan pengecekan melalui kegiatan patroli secara berkala.

“Keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus menjaga komunikasi dengan Bhabinkamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” kata IPTU Herawati.

Menurutnya, kehadiran polisi melalui kegiatan sambang diharapkan dapat membangun kedekatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Menyongsong Tahun Akademik Baru 2026/2027, Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan Sains Nahdlatul Ulama (STAINU) Kotabumi bergerak cepat guna memastikan pelayanan akademik berjalan prima. Kampus hijau ini sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil di aula kampus setempat pada Rabu (2/9/2026).

Rapat krusial ini menjadi wadah konsolidasi akbar jajaran pimpinan dan staf akademik dalam mematangkan kurikulum, memperbarui manajemen data mahasiswa, hingga mengoptimalkan sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan evaluasi Kartu Hasil Studi (KHS). Tidak hanya membahas aspek teknis, forum ini juga menyelaraskan kembali regulasi perkuliahan agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia pendidikan tinggi terkini.

Agenda ini merupakan bukti nyata komitmen STAINU Kotabumi dalam menghadirkan ekosistem belajar yang efektif, tertib, dan berkualitas tinggi bagi para mahasiswa. Melalui persiapan yang matang sejak dini, seluruh unsur akademik diharapkan mampu memberikan layanan terbaik guna mendukung iklim akademik yang suportif, inovatif, dan berdaya saing.

Dengan semangat kolaborasi yang kuat, STAINU Kotabumi siap menyambut kembali para mahasiswa di ruang-ruang kelas untuk mengukir prestasi baru di semester ganjil ini.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Gurita ekspansi minimarket modern, khususnya jaringan Indomaret, kian tak terkendali di Kabupaten Lampung Utara. Fenomena langgar Perda nomor 2 tahun 2016 ini memicu tudingan miring bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) diduga sengaja menutup mata, lebih melancarkan izin pembangunan Indomaret yang menjamur di bandingkan program strategis nasional yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang belum di rasakan oleh masyarakat Lampung Utara. Kamis (3/9/2026)

Alih-alih menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) demi kemandirian ekonomi perdesaan, Pemkab Lampung Utara justru dinilai menggelar karpet merah bagi kapitalis ritel. Kebijakan ini jelas kontradiktif dengan instruksi pemerintah pusat yang menerapkan moratorium pembatasan ritel modern ke pelosok desa demi membela nasib pelaku usaha kecil dan UMKM.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang terstruktur. Pendirian gerai-gerai baru disinyalir kuat telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan Usaha Mikro. Fungsi pembinaan dan pengawasan yang tertuang pada Bab X Pasal 27 kini terbukti mandul. Pihak DPRD dan Bupati Lampung Utara dituding hanya melakukan pengawasan formalitas “di atas meja” tanpa menyentuh realitas di akar rumput.

Sengkarut ini kian memanas seiring bergulirnya isu miring di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang viral dari pemberitaan sebelumnya, mulusnya izin operasional titik-titik baru Indomaret diduga kuat terjadi karena adanya aliran dana pelicin hingga mencapai Rp120 juta per titik. Lebih ironis lagi, praktik lancung ini ditengarai mendapat perlindungan alias dibekingi oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara sendiri.

Sikap membisu dan ketidaktegasan Pemkab Lampung Utara dalam menertibkan menjamurnya minimarket modern ini menjadi bukti nyata lemahnya komitmen daerah terhadap regulasi yang mereka buat sendiri. Jangankan memikirkan ruang tumbuh bagi UMKM masyarakat lokal, program strategis KDMP milik Presiden Prabowo Subianto pun tampak sengaja diabaikan demi syahwat investasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, publik Lampung Utara masih menunggu tindakan konkret dan transparansi dari pihak eksekutif maupun legislatif untuk membersihkan dugaan kongkalikong perizinan yang mematikan urat nadi ekonomi desa ini.

(Red/Tim)

LAMPUNG UTARA (HD) – Tanggung jawab atas pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp140 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) pada Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara terkesan enggan memberikan penjelasan mendalam terkait alokasi anggaran dan memilih mengarahkan persoalan tersebut ke Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Iskandar Helmi.

Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, S.P., M.S.E., M.Sc., melalui Sekretaris Bappeda, Budimantohir, menjelaskan bahwa pihak Bappeda hanya berfokus pada ranah perencanaan dan pengawasan program.

“Tugas pokok dan fungsi Bappeda terkait pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp140 miliar tahun 2026 ini berfokus pada perencanaan, sinkronisasi program, serta pengawasan arah penggunaan anggaran,” ujar Budimantohir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Budimantohir mengungkapkan bahwa plafon maksimal pinjaman yang ditawarkan sebenarnya mencapai Rp250 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya mengajukan Rp140 miliar berdasarkan hasil kajian tim PT SMI. BUMN tersebut menilai postur APBD Lampung Utara sangat layak untuk menerima pinjaman infrastruktur.

Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai teknis pencairan dan pengelolaan alokasi dana secara rinci, pihak Bappeda enggan berkomentar banyak dan melemparkan kewenangan tersebut ke BPKAD.

Saat disinggung mengenai teknis pembayaran serta sumber pendapatan daerah untuk melunasi utang ratusan miliar tersebut, Budimantohir menyebut pembayaran dilakukan melalui pemotongan anggaran tahunan. Namun, detail mekanisme tersebut diserahkannya kepada pihak keuangan daerah.

“Pembayaran utang itu langsung dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tiap tahunnya. Namun untuk rinci dan detailnya, silakan kawan-kawan media tanya langsung ke Plt Kepala BPKAD, Pak Iskandar Helmi,” jelasnya.

“Untuk pelaksanaan fisik proyek yang pendanaannya dari hasil pinjaman Rp140 miliar itu ada di OPD teknis, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Tapi kalau terkait pengelolaan anggarannya, adanya di BPKAD. Coba kalian tanya ke sana saja,” tambah Budimantohir.

Di sisi lain, skema pinjaman daerah senilai Rp140 miliar yang rencananya dipecah menjadi 17 paket proyek infrastruktur jalan ini terus menyita perhatian. Langkah tersebut dinilai berpotensi membebani postur APBD Lampung Utara di masa mendatang, sebab pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk membayar cicilan pokok beserta bunga pinjaman.

Upaya konfirmasi kepada instansi terkait lainnya hingga kini belum membuahkan hasil. Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, tidak berada di tempat saat disambangi di kantornya. Berdasarkan keterangan petugas Satpol PP yang berjaga, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar kota.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, juga belum memberikan keterangan resmi mengenai teknis pembagian 17 paket proyek fisik bernilai fantastis tersebut hingga berita ini diterbitkan.

(Red/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Lampung Utara kini dipertanyakan publik. Mandat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan Usaha Mikro seolah hanya menjadi macan kertas belaka. (02/09/2026)

 

Berdasarkan dokumen hukum yang ada, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasal 27 secara tegas mengamanatkan pada ayat (1) bahwa “Bupati dan DPRD melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan mini market.” Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa Bupati dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun, pelimpahan wewenang ini dituding menjadi tameng bagi para pemangku kebijakan untuk saling lempar tanggung jawab.

Mandulnya pengawasan ini memicu jeritan dari pelaku usaha kecil. Seorang warga berinisial N menyuarakan kekecewaannya secara mendalam terkait dampak menjamurnya minimarket tersebut.

“Seharusnya DPRD dan Bupati Lampung Utara menyikapi dengan serius adanya pelanggaran perda tersebut, bukan hanya diam dan menyerahkan begitu saja kepada SKPD terkait. Dengan adanya polemik ini, diduga kuat ada ‘backing’ di belakangnya sampai-sampai aturan yang berlaku ditabrak secara vulgar. Akibatnya, usaha UMKM masyarakat banyak yang gulung tikar karena maraknya minimarket modern yang tidak terkendali,” cetus N.

Dugaan adanya pengondisian di balik meja ini semakin diperkuat oleh temuan investigasi media. Praktik dugaan suap dan manipulasi perizinan gerai ritel modern di Kabupaten Lampung Utara disinyalir kuat melibatkan aliran dana tertentu demi memuluskan izin operasional toko baru.

Data investigasi yang dihimpun sepanjang tahun 2025 hingga 2026 menunjukkan, terdapat sedikitnya 11 gerai ritel baru yang nekat beroperasi tanpa mengindahkan zonasi Perda. Gurita bisnis ini terbagi menjadi 8 titik gerai reguler dan 3 titik gerai franchise (FRC).

“Untuk toko reguler itu tarif dana pelicinnya sekitar Rp120 juta per titik. Sedangkan untuk model FRC (franchise), nilainya jauh di atas itu,” ujar seorang sumber yang mengetahui alur perizinan tersebut kepada tim awak media.

Saat dugaan skandal ini dikonfirmasi kepada Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Utara, Fadli Rahmad, yang membidangi pengawasan regulasi ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Rabu (2/9)

Sikap diam dari pihak legislatif dan belum adanya tindakan tegas dari pihak eksekutif ini memperkuat indikasi adanya pembiaran terhadap operasional belasan minimarket modern tersebut, yang berpotensi terus menggeser keberadaan para pedagang kecil di Bumi Ragem Tunas Lampung.

(Red/ Tim)

 

LAMPUNG UTARA, (HD)  — Praktik lancung dugaan suap dan manipulasi perizinan gerai ritel modern di Kabupaten Lampung Utara kian benderang. Pihak minimarket modern disinyalir kuat mengucurkan dana pelicin hingga Rp120 juta per titik demi memuluskan izin operasional toko baru. Ironisnya, dokumen kajian kelayakan dari Universitas Lampung (Unila) yang menjadi syarat mutlak, diduga kuat fiktif dan hanya menjadi tameng birokrasi. Rabu (2/9)

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025 hingga 2026, terdapat 11 gerai ritel baru yang nekat beroperasi. Gurita bisnis ini terbagi menjadi 8 titik gerai reguler dan 3 titik gerai franchise (FRC).

“Untuk toko reguler itu tarifnya sekitar Rp120 juta per titik. Sedangkan untuk model FRC, nilainya jauh di atas itu,” bisik seorang sumber tepercaya kepada tim awak media.

Dugaan kongkalikong ini semakin menguat setelah operasional belasan minimarket tersebut menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Minimarket Modern. Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, S.H., M.M., sempat sesumbar kepada media bahwa dokumen kajian kelayakan dari Unila tersebut ada di tangannya.

Namun, sikap Hendri mendadak berubah plinplan saat awak media meminta transparansi dokumen tersebut. Sang pejabat publik justru berdalih dan terkesan menyembunyikan berkas, memicu kecurigaan bahwa klaim kajian ilmiah itu hanyalah kebohongan publik alias ‘omon-omon’ belaka.

Sebagai pelayan masyarakat, Dinas Perdagangan seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi. Terlebih lagi, sebuah kajian uji kelayakan legal wajib melibatkan dan diketahui oleh masyarakat sekitar, serta tercatat resmi di tingkat desa maupun kelurahan. Nyatanya, warga setempat sama sekali tidak pernah dilibatkan.

Merespons karut-marut ini, publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Dinas Perdagangan Lampung Utara harus segera diaudit secara menyeluruh atas penerbitan rekomendasi izin ilegal yang diduga kuat didorong oleh aliran dana ratusan juta rupiah tersebut.

(Red/tim)

Lampung Utara (HD) — Pelaksanaan proyek pembangunan Peningkatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek dengan Nomor SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 yang menelan anggaran APBD 2026 sebesar Rp348.968.000,00 ini dinilai sarat akan masalah. Hal ini terjadi akibat bobroknya pengawasan di lapangan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara. (2/9/26)

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh media di lokasi, ditemukan indikasi kuat terjadinya pembiaran perbuatan curang. Tumpukan batu bekas yang berserakan di lokasi justru terlihat digunakan kembali oleh pihak rekanan, yakni CV. Putri Kembar. Praktek penumpukan material lama untuk bangunan baru ini jelas memicu dugaan manipulasi spesifikasi yang berpotensi besar merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja pun diabaikan secara total. Para pekerja di lapangan terlihat dibiarkan bekerja tanpa menggunakan atribut keselamatan yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Ironisnya, alih-alih memberikan evaluasi tegas, pihak Dinas Sumber Daya Air justru terkesan buang badan dan mencuci tangan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kabid Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA), Yunada, justru melemparkan seluruh tanggung jawab teknis tersebut kepada pihak ketiga.

“Pekerjaan pengawasan tersebut sudah ditugaskan melalui konsultan pengawas supervisi dilapangan . Jadi konfirmasi saja kepada konsultan pengawasnya yang bernama Riski untuk teknis pengawasannya di lapangan karena sudah dibayar. Semua ada penilaiannya sebelum kerjaan oleh rekanan,” kelit Yunada saat ditemui awak media.

Sikap pasif dan saling lempar tanggung jawab ini mempertegas fakta bahwa fungsi pengawasan dinas di lapangan mandul. Padahal, tindakan membiarkan rekanan bertindak curang dalam proyek infrastruktur publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Jika merujuk pada regulasi negara, tindakan pembiaran ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengawas yang terbukti kongkalikong atau lalai dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Lebih spesifik lagi, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor menegaskan bahwa pengawas bangunan yang membiarkan perbuatan curang saat penyerahan proyek dapat dipidana penjara 2 hingga 7 tahun.

Sayangnya, mentalitas anti-kritik dan ketertutupan informasi publik tampaknya masih mengakar kuat. Saat tim media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, konsultan pengawas lapangan yang ditunjuk bernama Riski memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan terkait temuan pelanggaran di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Utara masih menunggu ketegasan dari Kepala Dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam proyek Way Umban ini. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta rupiah habis hanya untuk membiayai infrastruktur berspesifikasi buruk.

(Red/Tim)