hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.

Kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya komponen outdoor AC merek Mitochiba di Kantor KONI yang berada di Jalan Etsiko Siomi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan baru diketahui saat pegawai kantor datang bekerja pada Selasa (14/7/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan dari perkara sebelumnya, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, dan AMR (28), warga Kecamatan Kotabumi. Keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang berwarna oranye, satu buah obeng, satu buah kunci pas, serta komponen outdoor AC merek Mitochiba berupa radiator dan kabel tembaga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menghadiri Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Lapangan SMP Negeri 2 Sungkai Utara, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (15/7/2026).

Upacara pembukaan dipimpin oleh Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kasrem 043/Gatam Kolonel Kav Roli Dewanto, S.E., M.Tr. (Han), Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Inf. Aulia, S.E., M.I.Pol., Dandim 0412 Letkol Inf. Roni Faturohman, Kakimal Letkol Mar. Herman Sobli, perwakilan Ketua DPRD Lampung Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Lampung Kompol Wilian Sinaga, S.H., jajaran pemerintah daerah, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, S.H., para kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Usai pelaksanaan upacara, Bupati Lampung Utara menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan peralatan penunjang kepada masyarakat Desa Baru Raharja. Selanjutnya, rombongan Forkopimda meninjau langsung lokasi pelaksanaan program TMMD yang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, khususnya pembukaan akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Sungkai Utara dengan Kecamatan Sungkai Tengah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan TMMD merupakan bentuk sinergitas yang kuat bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah.

“TMMD merupakan wujud nyata kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga. Polres Lampung Utara siap mendukung seluruh rangkaian kegiatan melalui pengamanan, pemeliharaan kamtibmas, dan koordinasi lintas sektoral agar program ini berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, pembangunan akses jalan melalui program TMMD diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, membuka akses ekonomi antarwilayah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga di Desa Baru Raharja dan sekitarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara akan terus melakukan pengamanan dan monitoring selama pelaksanaan TMMD guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan lancar hingga selesai.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA (HD) — Kondisi memprihatinkan menyelimuti kegiatan belajar mengajar di SD Way Lunik, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Sekolah tersebut kini dibiarkan dalam kondisi tidak terurus, dengan beberapa bagian bangunan yang hampir runtuh dan berpotensi membahayakan keselamatan para murid.

Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, penampakan fisik sekolah sangat kontras dengan alokasi dana perawatan yang seharusnya rutin dikucurkan. Pihak sekolah diduga kuat mengabaikan pemeliharaan fasilitas, sehingga bangunan dibiarkan rusak berat tanpa tindakan perbaikan.

Ironisnya, kondisi bangunan yang mengenaskan ini sejalan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Way Lunik, M. Irawan Riyadi, S.Pd. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Sekolah, Suradi.

Menurut Suradi, sejak M. Irawan Riyadi menjabat sebagai kepala sekolah, perannya sebagai komite telah dipreteli. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan sekolah maupun memantau penggunaan anggaran, termasuk aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Semenjak kepala sekolah dijabat Pak Irawan, saya tidak pernah dilibatkan untuk memantau kegiatan di sekolah. Jangankan tahu rincian dana BOS, cap stempel komite pun dari awal tidak pernah saya pegang dan dikuasai sepihak oleh pihak sekolah,” ungkap Suradi.

Praktik tertutup ini sangat disesalkan oleh Suradi karena jauh berbeda dengan masa kepemimpinan sebelumnya. Pada masa lalu, pihak sekolah bersikap transparan dengan melibatkan komite secara langsung, mulai dari meminta solusi, tanda tangan, cap stempel, hingga pelibatan saat pencairan anggaran di bank. Namun, beberapa tahun belakangan, fungsi kontrol komite seolah sengaja dimatikan.

Tidak hanya hilangnya transparansi wewenang, hak komite sekolah juga diduga diselewengkan. Suradi membeberkan bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp300 ribu setiap enam bulan sekali. Mirisnya lagi, dana tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya, melainkan ditransfer sepihak oleh pihak sekolah ke rekening istrinya.

Atas indikasi penyelewengan dana pemeliharaan sekolah, pemotongan hak, dan pembiaran fasilitas yang mengancam keselamatan murid, Suradi mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas. Pihak sekolah SD Way Lunik didesak untuk segera dievaluasi dan diperiksa terkait tata kelola keuangannya demi menyelamatkan hak pendidikan murid.

(Red/Tim)

Tulang Bawang Barat, (HD) – Ketua Umum macan Lampung, Yudi irawan, Minta Polda Lampung segera tetapkan Oknum Kepalo Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Fajar Ria Kurniawan, sebagai tersangka Terkait Peran utama Dalam pembuatan ijazah palsu.

“Saya minta Polda Lampung agar segera memproses hal ini dengan terang benderang ,serta meminta Penyidik polda lampung jangan tebang pilih dalam persoalan ini harus seret dan tetap kan juga oknum Kepalo Tiyuh itu sebagai tersangka” kata Ketum Macan Lampung Saat di konfirmasi di kediamannya pada , Selasa (14/06/2026).

Apalagi sudah jelas keterangan yang di kutip dari beberapa media online bahwa, (EF) menyampaikan adanya keterlibatan langsung oknum Kepalo Tiyuh yang di maksud.

” Apa lagi kata (EF) Sudah jelas peran Fajar Ria kurniawan tersebut di duga kuat ikut serta dalam pembuatan ijazah palsu yang menyeret dirinya hingga di tetapkan sebagai tersangka. Bahkan pembuat Ijazah palsu itu sendiri masih melenggang dari jerat hukum.”tegas Yudi.

(Tim/red)

Lampung Utara, (HD) – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai terjadinya kecelakaan antara sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026).

Selain melakukan olah TKP, petugas juga mengevakuasi korban, mengamankan lokasi kejadian, mendata saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satlantas bersama personel BKO Polsek Sungkai Utara segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

“Petugas langsung melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mendukung proses penyelidikan penyebab kecelakaan,” ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga terjadi saat mobil melintasi rel kereta api tanpa mengindahkan peringatan dari petugas penjaga perlintasan. Pada saat bersamaan, Kereta Api Babaranjang yang melintas dari arah Palembang menuju Tanjungkarang menabrak kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

IPTU Herawati menegaskan, penyidik Satlantas masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan kereta api. Pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas demi menghindari terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung, sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mengambil sikap tegas terhadap maraknya pendirian dan operasional perusahaan minimarket modern. Langkah ini merupakan respons konkret pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang dilakukan oleh sejumlah gerai ritel modern di wilayah Bumi Ragem Tunas Lampung. Selasa (14/7/2026)

Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara dalam audiensi bersama Gabungan Tiga Organisasi Media yang mewakili lima perusahaan pers. Audiensi ini diselenggarakan untuk merespons sorotan publik dan konfirmasi awak media terkait keberadaan minimarket yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas terkait, di antaranya Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Sekretaris Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Perkim, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Kominfo.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha ritel yang menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2016. Ia memastikan gerai minimarket modern yang terbukti melanggar ketentuan akan langsung berhadapan dengan sanksi tegas.

“Jika melanggar aturan Perda tersebut, kita akan berikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi hingga penangguhan izin usaha operasional minimarket itu sampai semua kelengkapan izinnya dipenuhi atau di tutup” tegas Wakil.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen penegakan aturan ini, pemerintah daerah secara khusus telah menunjuk Plt. Kepala Dinas Perdagangan untuk memimpin tim penertiban. Tim gabungan ini akan bergerak aktif melakukan pengawasan, evaluasi, serta penertiban terhadap seluruh perusahaan minimarket modern di Lampung Utara.

Langkah tegas yang dicanangkan ini menjadi momentum pembuktian bahwa supremasi hukum berlaku sama bagi siapa saja. Publik kini menanti realisasi aksi nyata di lapangan dari tim penertiban agar komitmen ini tidak sekadar menjadi peringatan di atas kertas belaka.

(Red/Tim)

Lampung utara, (HD) – Maraknya pembangunan minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat telah kangkangi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016, dan ada yang telah berani Buka samapai 24 jam non stop.

Yudi irawan Ketua Umum Macan Lampung di konfirmasi via WhatsApp nya senin 13/7/2026 meminta Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.. Dan wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H. Harus tegas dan bila perlu Mengevaluasi kinerja Para Kepala Dinas Terkait yang di duga kuat kangkangi peraturan Daerah yang telah di buat dan di sepakati bersama pihak Legislatif pada tahun Perda tersebut di buat.

“Dalam persoalan ini kami publik menilai dalam hal pelanggaran Perda Mini market Modern Ini sama saja para Kepala Dinas Terkait yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas perkim sudah menampar Wajah Bupati dan Ketua DPRD karna Perda ini di buat atas kesepakatan bersama dua lembaga pemerintah tersebut.

Yudi irawan Peria Bersahaja yang kritis dan berjiwa kontrol sosial itu membeberkan Peraturan Daerah (Perda) secara sah dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lembaga eksekutif, yaitu Kepala Daerah (Bupati). Aturan ini tidak dapat disahkan jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan. Seharusnya Peraturan daerah ( Perda ) yang di buat pakai uang Rakyat itu harus jadi Acuan Para Kepala Dinas Terkait dalam hal perizinan Mini market modern yang beroperasi di wilayah Hukum Kabupaten Lampung Utara. Kalau ada pelanggaran Cabut saja izin nya ucap Yudi irawan dengan nada geram.

Terpisah beberapa hari yang lalu respon tegas juga dari pihak Legislatif muncul, “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut saat ditemui di ruang sekretariat DPRD setempat pada Selasa (7/7/2026).

​”Ya mau siapa saja, Alfamart, Indomaret, siapa saja yang melanggar Perda ya harus ditindak. Yang punya peran dalam hal ini adalah pihak eksekutif sebagai penindak, dalam hal ini kawan-kawan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Persoalannya adalah tidak boleh pandang bulu,” tegas M. Yusrizal kepada awak media.

​Ketika awak media mempertanyakan adanya dugaan instansi pemerintah yang mengetahui pelanggaran tersebut namun tetap meloloskan izin pembangunan, Yusrizal menyayangkan hal tersebut. Ia menekankan bahwa semua pihak harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.pungkas politisi partai Gerindra tersebut.

(Tim/Red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Sikap tegas ditunjukkan oleh Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Lampung Utara, Nopriayanto. Ia mengecam keras kelalaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan mendesak Bupati untuk segera mencabut izin operasional perusahaan minimarket modern yang terbukti melanggar aturan daerah.

Nopriayanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) statusnya masih sah dan mengikat. Pengabaian terhadap aturan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap produk hukum daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal, bukan untuk diabaikan demi kepentingan korporasi modern,” ujar Nopriayanto.

Lebih lanjut, Ketua PPWI Seharusnya Bupati dan jajaran dinas terkait mengenai adanya konsekuensi hukum yang serius. Pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menegakkan hukum (maladministrasi). Pihak-pihak yang sengaja menabrak aturan tersebut dipastikan akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku. Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Lampung Utara untuk bertindak nyata tanpa tebang pilih.

 

(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 12 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka berinisial SA dan R.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kapolres menerangkan, korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler korban tidak aktif.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah masih gelap. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya menggedor pintu rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.

“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres menjelaskan, saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena paktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Kapolres juga menyampaikan bahwa saat penangkapan terhadap tersangka R, petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).

Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos oblong warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans dan atu bilah golok.

Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menjelaskan, autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Sensus Ekonomi 2026 adalah pendataan lengkap seluruh aktivitas usaha di Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencakup skala UMKM hingga usaha besar. Sensus ini bertujuan memetakan perekonomian nasional dan menjadi landasan kebijakan pemerintah. Di tahun 2026, sensus ekonomi telah dimulai sejak 15 Juni hingga 31 Agustus mendatang.

Namun sayangnya, masih ada pihak yang enggan berkontribusi pada hajat nasional ini.

Pasalnya, beredar luas pesan singkat yang memberikan instruksi kepada seluruh madrasah untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas sensus. Instruksi ini beredar melalui pesan WhatsApp yang diduga kuat disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Andi Irawan. Yakni,

“Kepada rekan – rekan kepala Madrasah Tk.RA, MI, MTs, MA, Negeri / Swasta Se-Lampung Utara, mohon kiranya, apabila ada yang datang ke Madrasah Mengatas namakan Sensus dari Badan Statistik, Meminta data siswa dan guru beserta gaji Dll, agar kiranya JANGAN DI BERIKAN, apabila petugas tersebut tidak membawa pengantar dari Kanwil dan Kemenag Kabupaten.”

Sikap ini merupakan tindakan arogan dengan melarang atau menolak memberikan informasi kepada petugas sensus. Berdasarkan ⁠Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap warga negara atau pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan data yang jujur dan benar kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Humas BPS Lampung Utara, IY mejelaskan di ruang kerjanya, membenarkan pesan tersebut pihaknya dapatkan dari petugas sensus di lapangan di bukit kemuning Dirinya sangat menyayangkan sikap Kementerian Agama Lampung Utara.

“Ada sanksi tegas bagi pihak yang menolak atau menghalangi petugas, seperti halnya aturan ketat yang menjamin keamanan data masyarakat,” ungkapnya. Senin (13/7)

“Adapun Sanksi Hukum bagi yang menolak atau menghalangi, jika ada orang atau badan usaha yang dengan sengaja melarang, menolak, atau menghalangi jalannya sensus, undang-undang menetapkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi responden yang sengaja menolak memberikan keterangan atau memalsukan data. Sanksi menghalangi petugas, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi siapa pun yang sengaja menghalangi atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik.

“Sesegera mungkin kami pihak BPS Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terhadap Kemenag Lampung Utara, dan rencana hari ini Pimpinan kepala  BPS lampung utara mau tabayun kepada Kepala Kemenag Lampung utara” tuturnya.

Sejak berita ini terbit  pihak Kemenag Lampung Utara belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.

(Sony/Tim)