Lampung Utara, (HD) – Pengelolaan embung kolam ikan keramba Desa Suka Menanti kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara yang bersumber Dana Desa (DD) tahun 2022 diduga menjadi ajang korupsi.
Pasalnya pembangunan embung kolam ikan keramba Desa Suka Menanti sejak tahun 2022 tidak pernah dirasakan oleh warga desa, bahkan keramba di rumah penunggu kolam terlihat sudah tidak pernah di fungsikan lagi.
Saat pantauan tim DPC AJOI Lampung Utara di lokasi terlihat beberapa warga sedang memancing ikan di lokasi embung, tidak ada satu pun jaring ikan terpasang di lokasi.
Hanya terlihat 3 prasasti kegiatan yang bersumber DD tahun 2022 yang di tutupi pasir, ketiga prasasti yang di tandatangani kepala desa Suraji berisi.
1. Prasasti pembangunan rumah tunggu kolam yang di anggarkan Rp. 36.614.650
2. Prasasti pembangunan Embung yang di anggarkan Rp. 78.890.000
3. Pembangunan Kolam Jering keramba yang di anggarkan Rp. 168.843.250
Yang total keseluruhan pembangunan tersebut senilai Rp.284.347.900
Dodi selaku warga sekaligus penunggu kolam mengatakan. Setau saya kolam ikan keramba ini baru satu kali panen saja itu pun sudah lama.
Saya hanya menunggu kolam jika ada yang memancing ikan mas. Dan jika ada peserta yang memancing mereka harus menaburkan ikan yang sudah di beli untuk mereka pancing kembali. Ucapnya Dodi
Sangat di sayangkan Anggaran yang sudah di gelontorkan tersebut hanya menjadi mubazir dan diduga menjadi ajang korupsi yang di duga di olah kepala desa Suraji itu sendiri. Karna tidak adanya peningkatan atau menjadi penghasilan PAD bagi desa sukamenanti.
(Rizky A sony/Tim AJOI)















