Satreskrim Polres Lampung Utara Dalami Penyidikan Dugaan Penimbunan BBM di Bukit Kemuning Yang Pernah Beroperasi Di Bulan Februari

oleh -222 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara saat ini tengah mendalami dugaan praktik penimbunan minyak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Polsek Bukit Kemuning guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP. Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti terkait aktivitas ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Lambar, Desa Tanjung Baru, Simpang Pertanian, Kecamatan Bukit Kemuning tersebut.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Bukit Kemuning terkait dugaan praktik penimbunan minyak. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Sabtu (2/5/2026).

Dalam proses pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah memanggil seorang saksi kunci berinisial (I) untuk dimintai keterangan. Sementara itu, barang bukti BBM tidak di temukan di lokasi, akan tetapi mereka mengakui pengoperasian praktik tersebut mernah di lakukan di 2 bulan terakhir bulan februari. Ucapnya

Untuk barang bukti berupa 2 unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional penimbunan saat ini masih diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning tidak dibawa kepolres di karenakan unit tersebut dengan keadaan rusak yang di guna kepentingan penyidikan. Ucapnya

AKP. Ivan Roland Cristofel juga menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya praktik-praktik ilegal yang melanggar hukum, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polres di layanan 110,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku penimbunan BBM maupun praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *