Peratin Zaili Pekon Sumber Agung Bagikan BLT DD Periode Juli sd Desember

oleh -494 Dilihat

Pesisir Barat, HD – Pemerintah Pekon Sumber Agung bersama Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 6 (enam) bulan sekaligus periode bulan Juli s.d. Desember 2024 di Aula Sekretariat Pemerintah Pekon Sumber Agung, Selasa (08/10/2024).

Peratin Sumber Agung ZAILI, S,Pd. dalam sambutannya menyampaikan agar dana BLT yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari, seperti membeli beras, lauk pauk dan jangan di gunakan membeli barang yang tidak penting.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. BLT-DD ini diputuskan melalui musyawarah pekon sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan BLT-DD ini dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu dana, ungkapnya.

ZAILI, S,Pd. menambahkan besaran BLT-DD yang disalurkan adalah Rp. 300.000,- per bulan, dan diberikan kepada 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pekon berkewajiban melaksanakan program-program prioritas penggunaan Dana Desa. yang salah satunya program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari Anggaran Dana Desa.

ditepat terpisah saat dikonfirmasi media Sekretaris Desa Sumber Agung, ACEP YEPTA RIJAYA, S.E. menyampaikan bahwa program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini melaksanakan penetapan KPM BLT-DD Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Pekon tentang Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Kartu Keluarga Calon Penerima BLT-DD Pekon Sumber Agung Tahun 2024 yang termuat dalam Peraturan Peratin Sumber Agung Kecamatan Ngambur Nomor 01 Tahun 2024.

“Selain itu, melalui surat edaran Bupati Pesisir Barat juga mengatur mengenai kriteria calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai berikut, di antaranya yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” tambah ACEP.

Hadir dalam kesempatan itu, Camat Ngambur Nopron Yosep, S.Sos didampingi Sekcam Ngambur Antoni Wijaya, S,I.P., Pendamping Desa Ali Yasir, S.H.I. Pendamping Lokal Desa Samsu Rizal, S.Pd.Bio Babinsa sumber agung Sertu Maryono, Bhabinkamtibmas dan seluruh jajaran Perangkat Pekon dan Lembaga Pekon Sumber Agung.

(Acep/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *