Andika Ketua Kelompok Tani Kecam PT Delima, Di Duga Langgar SOP dan Merusak Jalan Usaha Tani

oleh -275 Dilihat

Tulang Bawang Barat, (HD) – Kerusakan semakin parah dan mengakibatkan meruginya para petani dikarenakan tidak bisa mengeluarkan hasil tani dan kerusakan ini diperparah karena adanya kegiatan pembuatan tapak Tower SUTET (Saluran Udara Ekstra Tegangan Tinggi) yang dilakukan oleh PT Delima selaku pihak ke tiga Pemenang tender. Penumangan. Minggu ( 23/02/2025).

Kegiatan pembuatan tapak Tower Sutet berlangsung tidak mengenal waktu di musim penghujan seperti ini, mereka tetap melanjutkan kegiatannya tanpa memikirkan dampak kerusakan yang di akibatkan oleh keluar masuknya kendaraan di jalan usaha tani. kata Andika saat di wawancarai oleh Tim KWIP Tubaba. Di kediamannya.

“Kegiatan pembuatan tapak tower SUTET berlangsung tidak mengenal waktu di musim hujan seperti ini, mereka tetap melanjutkan kegiatan tanpa memikirkan dampak kerusakan yang di akibatkan oleh keluar masuknya kendaran di jalan usaha tani. ” Jelas Andika.

Lebih lanjut Andika yang sekaligus Ketua Kelompok Tani mengatakan bahwa, Kegiatan yang di lakukan oleh PT Delima dengan merusak jalan usaha tani telah melanggar hukum dan harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Delima dengan merusak jalan usaha tani telah melanggar Hukum dan harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum.” tambah andika.

“PT Delima juga diduga melanggar Standar Operasional Kerja karena para pekerja yang membuat tapak tower bekerja tidak menggunakan Pakai Standar Keselamatan Kerja yang di atur dalam peraturan Menteri ESDM tentang SOP Keselamatan Kerja.” tutup Andika

(Tim/ Sony).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *