LAMPUNG UTARA, (HD) – Semangat gotong royong terpancar kuat di pedalaman Kecamatan Tanjung Raja. Personel Koramil 412-10/TJR bersama warga Desa Tulung Balak dan Desa Tanjung Beringin kini tengah berjibaku mewujudkan mimpi memiliki akses transportasi yang layak melalui pembangunan “Jembatan Perintis Garuda” , Rabu (15/04/2026).

Jembatan gantung yang membentang di atas Sungai Way Arum ini diproyeksikan menjadi urat nadi baru bagi mobilitas warga. meskipun medan menuju lokasi cukup menantang, hal tersebut tidak menyurutkan langkah para anggota TNI dan masyarakat untuk turun ke lapangan sejak pukul 08.30 WIB.

Progres pembangunan menembus medan yang amat sulit. Hingga hari ini, kegiatan difokuskan pada lanjutan penggalian lubang pondasi jembatan. Lokasi pembangunan ini terletak di kawasan sungai yang cukup terpencil, berjarak sekitar 6 kilometer dari pemukiman Desa Tanjung Beringin dan 2,5 kilometer dari Desa Tulung Balak.

Selain penggalian, hari ini juga dilakukan pendistribusian material besi menggunakan truck. Perjuangan membawa material ini patut diacungi jempol, mengingat rute menuju kawasan Sungai Way Arum yang beragam dan menuntut konsentrasi tinggi dari para pengemudi dan petugas TNI di lapangan.

Pembangunan jembatan ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi masa depan bagi warga sedikitnya 270 KK atau sekitar 450 jiwa di kedua desa. Selama ini, akses antar desa terhambat oleh kondisi geografis dan aliran sungai.

Nantinya Jembatan Perintis Garuda akan berfungsi sebagai Akses utama hasil bumi, Memudahkan petani mengeluarkan hasil komoditi menuju pasar, selain itu, sarana pendidikan bagi anak-anak juga akan lebih terjangkau saat melintasi sungai.

Bukan hanya itu, Akses Jembatan ini menjadi jalur utama untuk belanja kebutuhan pokok, termasuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat di kedua desa tersebut.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota Koramil 412-10/TJR, anggota Brigif TP 45/Sai Bhumi, serta perwakilan masyarakat dari Desa Tanjung Beringin dan Desa Tulung Balak yang masing-masing mengerahkan tenaga terbaiknya.

“Ini adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dengan jembatan ini, kita berharap ekonomi warga bergerak lebih cepat dan akses pendidikan tidak lagi terkendala oleh luapan sungai,” ujar salah satu personel di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pengerjaan masih terus berlangsung dengan suasana kekeluargaan yang kental, membuktikan bahwa beratnya medan bisa dikalahkan jadi kebersamaan.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pangdam XXI/RI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han) melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kodim 0412/Lampung Utara pada Selasa (14/4/2026). Kunjungan ini fokus pada penguatan sinergi antara TNI, BBWS Mesuji Sekampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengoptimalkan infrastruktur strategis nasional.

Dalam kunjungannya ke Unit Pengelola Bendungan (UPB) Way Rarem, Pangdam menekankan pentingnya pemeliharaan bendungan yang kini mengalami penurunan kapasitas, akibat sedimentasi dan pertumbuhan gulma yang kian masif.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama TNI, Kodam XXI/RI dengan BBWS Mesuji Sekampung untuk normalisasi bendungan way rarem di semua lini pembersihan waduk menggunakan alat berat harvester dredger dan lain sebagainya.

Optimalisasi bendungan seluas 881,59 hektare ini penting untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto, ketahanan pangan berupa kebutuhan air disemua sektor. terutama dalam menjamin pengairan irigasi bagi 21.110 hektare lahan pertanian.

Pangdam menegaskan komitmen bersama agar seluruh instansi tidak bekerja sendiri-sendiri demi memastikan distribusi air tepat sasaran bagi para petani. Pengarahan ditutup dengan peninjauan titik objek vital dan diskusi mengenai penataan Keramba Jaring Apung (KJA) dan Gulma yang menjadi penyebab degradasi kualitas air.

Selain meninjau bendungan, Pangdam yang juga didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Tr., (Han), Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Faturohman, Bupati Hamartoni Ahadis, juga membahas titik rencana pembangunan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) 45/Sai Bhumi di kawasan Way Rarem.

” Bupati menyatakan siap berkolaborasi karena kehadiran Brigif TP dinilai esensial akan memberikan efek ekonomi positif bagi masyarakat luas”.

Rangkaian kegiatan Pangdam juga memberikan pengarahan kepada personel Brigif TP 45/Sai Bhumi yang saat ini masih berada di Marseling Area, Yayasan Shuhada Kota Alam. Pangdam Kristomei menginstruksikan prajurit untuk selalu menjaga kedisiplinan, menghindari pelanggaran, dan fokus membantu kesulitan rakyat di sekelilingnya.”terang pangdam”

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)  — Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Lampung Utara melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengamanan (Pam) rawan pagi pada Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Alamsyah RPN, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno Hatta di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan teguran secara humanis terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh para pengendara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan kepadatan arus lalu lintas.

“Pam rawan pagi ini merupakan wujud pelayanan prima Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain pengaturan arus, personel juga memberikan imbauan serta teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan kehadiran personel di lapangan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan pengamanan di titik-titik rawan guna mendukung terciptanya kamseltibcarlantas yang optimal di wilayah hukumnya.

(Rizky A Sony)

L

Lampung Barat Harian Diksi.com Polemik dugaan skandal yang menyeret seorang pejabat berinisial HR, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, masih terus bergulir tanpa kejelasan. Klarifikasi yang disampaikan HR sebelumnya dinilai belum menyentuh pokok persoalan.

Hasil wawancara langsung dengan Kepala Inspektorat Lampung Barat, Indra Gunawan pada Rabu (15/4/2026), mengungkap fakta krusial: hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan tersebut.

“Secara administrasi, kami belum menerima pengaduan resmi, baik dari pihak yang diduga korban, pihak keluarga, maupun lembaga masyarakat. Jadi kami belum bisa masuk ke tahap audit,” tegas Indra Gunawan.

Terbentur Permendagri: Tanpa Laporan, Audit Tak Bisa Jalan

Indra menjelaskan, seluruh proses pengawasan dan audit oleh Inspektorat harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, masyarakat memang diberikan hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, laporan wajib memenuhi syarat formal:

Disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui Inspektorat
Memuat identitas jelas pelapor
Menyebutkan nama dan jabatan terlapor
Menjelaskan peristiwa yang dilaporkan
Disertai bukti awal
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka secara aturan kami belum bisa melakukan audit investigatif,” jelasnya.

Prosedur Ketat: Dari Telaah hingga Audit Maksimal 90 Hari

Indra memaparkan, jika laporan resmi masuk dan lengkap, Inspektorat akan membentuk tim telaah. Jika hasil telaah memenuhi unsur, Inspektur akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar audit.

Audit tersebut memiliki batas waktu maksimal 90 hari. Dalam prosesnya:

Pelapor, terduga korban, dan terlapor akan dipanggil
Pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali jika tidak hadir
Saksi-saksi diperiksa dan dibuatkan berita acara
“Hasil akhirnya akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, berdasarkan fakta dan keterangan yang sah,” ujarnya.

Perbup 43/2022: Laporan Wajib Penuhi 5W+2H

Selain Permendagri, Inspektorat juga mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2022. Dalam aturan ini, laporan harus memenuhi unsur 5W+2H: What, Who, Where, When, Why, How, dan How Much/Many.

 

“Kalau unsur ini tidak lengkap, laporan akan lemah dan sulit ditindaklanjuti,” kata Indra.

Tanpa Laporan, Sekda Bisa Bertindak Berdasarkan PP 94/2021

Meski belum ada laporan resmi, Indra menegaskan bahwa penanganan tetap bisa dilakukan melalui jalur internal pemerintahan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 29.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki kewenangan untuk:

Memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar
Menentukan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, berat)
Memberikan rekomendasi sanksi ke BKPSDM
“Jika memang menjadi perhatian pimpinan, pemeriksaan bisa tetap dilakukan meski tanpa laporan masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Indra, Sekda juga dapat menunjuk Inspektorat untuk melakukan audit khusus guna mempercepat proses pemeriksaan.

Sudah Koordinasi, Tapi Masih Tahap Kajian

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Lampung Barat terkait isu yang berkembang. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret karena masih dalam tahap pengkajian.

“Kami tidak bisa terburu-buru. Ini menyangkut nama baik seseorang, keluarga, dan institusi. Semua harus berdasarkan fakta dan prosedur,” tegasnya.

Publik Menanti Ketegasan

Dengan belum adanya laporan resmi, proses penanganan kasus ini praktis berada di persimpangan: antara mandek secara administratif atau diambil alih melalui mekanisme internal oleh Sekda.

Di tengah sorotan publik, pernyataan Kepala Inspektorat ini justru mempertegas bahwa penanganan dugaan pelanggaran ASN tidak bisa dilakukan secara asumtif, melainkan harus berbasis laporan, bukti, dan prosedur hukum yang jelas.

Kini publik menunggu, apakah akan muncul keberanian untuk melapor secara resmi, atau pemerintah daerah mengambil langkah tegas melalui kewenangan internal demi menjaga integritas aparatur sipil negara di Lampung Barat.(Rosandi)

Lampung Utara, (HD) – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si. menerima Kunjungan Kerja Panglima Komando Distrik Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi beserta rombongan di Kantor Unit Pengelola Bendungan Way Rarem, Selasa 14 April 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung stabilitas wilayah serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H. Hadir pula Komandan Korem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa kunjungan kerja Panglima Kodam menjadi momentum strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara TNI dan Pemerintah Daerah. Sinergi yang solid dinilai penting dalam menjaga ketahanan wilayah, mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menegaskan bahwa keberadaan Bendungan Way Rarem memiliki peran vital dalam mendukung ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya air, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PU melalui Balai Besar Mesuji Sekampung dan TNI diharapkan semakin optimal dalam menjaga keberlangsungan fungsi infrastruktur tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam juga menyampaikan bahwa terimakasih atas kerjasamanya dari Pihak Balai dan juga Pemerintah Daerah yang telah mensupport terwujudnya lokasi Brigif di lingkungan komplek Bendungan Way Rarem dengan harapan kedepannya bisa membuat wilayah Kecamatan Abung Pekurun dan sekitarnya menjadi maju dan aman kondusif. Selain itu juga, TNI siap membantu Pemerintah untuk mengembalikan fungsi bendungan untuk menunjang produktivitas ketahanan pangan dan pengairan mulai dari Kabupaten Lampung Utara sampai dengan Tulang Bawang Barat.

Melalui kunjungan kerja ini diharapkan terbangun komunikasi yang konstruktif, kolaborasi yang berkelanjutan serta penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan Lampung Utara Bermartabat, Maju, Aman, dan Sejahtera.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kuat dugaan ada faktor kelalaian dalam menangani pasien yang di lakukan oleh pihak Puskesmas Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara Refi berumur 8 tahun terbilang masih anak anak yang duduk di bangku sekolah dasar ini alami kulit melepuh seperti terbakar harus terbaring menjalani perawatan medis akhirnya harus menghembuskan napas terakhir di rumah sakit kini duka mendalam menyelimuti keluarga Edi Purwanto.

Pagi ini awak media mencoba kembali menghubungi Edi Purwanto orang tua Refi pasien kulit melepuh melalui sambungan telepon, Edi Purwanto mengatakan kepada awak media bahwa Refi sudah meninggal dunia.

Semalam jam 21 wib Refi sudah meninggal dunia,sekarang sudah di rumah,ungkap Edi Purwanto.
Selasa (14/04/2026).

Bermula, pada hari sabtu 4 april 2026 orang tua dari Refi membawa anaknya ke Puskesmas Semuli Raya untuk berobat di karenakan kondisi Refi yang kurang baik sedang mengalami sakit demam panas, Merupakan warga Dusun cendrawasih Desa Semuli Jaya.

Setelah pulang dari puskesmas kondisi Refi bukan semakin membaik namun diduga semakin memburuk bahkan kini harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) Bandar Jaya Lampung Tengah.

Saat di konfirmasi pada 11 april 2026 di kediamannya,Neneknya Refi menuturkan kepada awak media bahwa Refi sudah di rawat di RS YMC Bandar Jaya Lampung Tengah.

Badan cucu saya Refi Melepuh seperti terbakar,ucap nenek refi sambil berkaca kaca matanya tak kuasa menahan kesedihan.

Ia juga mengungkapkan, hari sabtu 4 april 2026 awalnya Refi berobat di puskemas semuli raya,malam minggu badannya panas lagi,lalu ia neneknya Refi berkonsultasi ke petugas medis puskesmas semuli raya, terang neneknya Refi Kata Bidan habiskan dulu obatnya yang dari Puskesmas.

Senin pagi 06 april 2026 Refi kembali berobat ke puskesmas namun kondisinya semakin memburuk, lalu barulah pihak puskesmas merujuk pasien ke RSUD Riyacudu Kotabumi,kata nenek refi.

Lalu, Refi di rujuk ke RS YMC Bandar Jaya Lampung Tengah kondisi badannya mulai melepuh seperti terbakar.

Lagi lagi nenek mengungkapkan, Refi sekarang badanya sudah di bungkus plastik karena melepuh itu,mulai selasa kemarin 07 april 2026 di rawat disana RS YMC.

Di tempat yang sama awak media mencoba menghubungi orang tua refi melalui sambungan telepon selulernya untuk mengetahui kondisi refi, Purwanto orang tua dari refi menuturkan bahwa anaknya sedang di rawat di Ruang Bougenville RS YMC saat ini.
Kata dokter disini refi terkena Virus kalau RS Riyakudu kemaren kata dokter alergi obat,ungkap purwanto.

Besar dugaan ada kelalaian dalam memberikan obat yang di lakukan pihak puskesmas semuli raya terhadap pasien, mengakibatkan kulit di sekujur tubuh pasien menjadi melepuh seperti terbakar yang kini di alami Refi bocah yang masih berumur 8 tahun.

Senin siang 13 april 2026 awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Puskesmas (Kapus) semuli raya Ners Yestiwhara,S.Kep.yang di dampingi Kepala TU dan dr.Iwan Haropan Purba.

Kepala Puskesmas menuturkan, menurutnya SOP dan lain lainnya sudah sesuai apa yang mereka lakukan terhadap pasien Refi itu.

Kapus juga mengungkapkan bahwa kata kapus dokternya kemaren bilang ke dia, Malah bagus buk dia keluar semua yang melepuh melepuh itu keluar dia kering kayak luka biasa dari pada dia di dalam tubuh,kata kapus kepada awak media ini.

Kalau dia di dalam tubuh pengobatannya juga kita bingung, pengakuan kapus.

Di tempat yang sama dr.Iwan Haropan Purba yang menangani pasien atas nama Refi saat berobat di puskesmas menjelaskan kepada awak media bahwasannya,” Kalau obat yang kami berikan Paracetamol, CTM, Atasit obat itu terus terang saja itu sangat biasa,dan itu obat alergi juga, untuk obat gatal gatal juga bisa.

Jadi kami ragu ya kalau dari obat itu yang kami berikan dan selama ini saya sebagai dokter belum pernah melihat pasien dengan parcetamol yang kami berikan alerginya sampai seperti itu.

Namun kami juga tidak bisa menutupi dan dr.Iwan berdalih…,mungkin ada obat apa ya yang berkemungkinan di minum pasien itu juga, kita juga tidak tahu, itu yang membuat pasien seperti itu kita melihat sekilas.

Menurut dr.Iwan ada obat lain di luar obat yang di berikan puskesmas yang mungkin di konsumsi refi.

Lebih lanjut kata dr.Iwan menerangkan, kalau itu sudah di jelaskan oleh dr.Spesialisnya berkemungkinan itu memang Virus bisa juga, akan tetapi harus ada pemeriksaan yang akurat misalnya pemeriksaan darah.

Melepuh itu infeksi ke kulit namanya sama seperti halnya kayak cacar itu,pungkas dr.iwan.

Yang menjadi dugaan dan pertanyaan publik serta masih menjadi teka teki penyebab melepuhnya kulit sekujur tubuh refi, apakah bersumber dari obat yang di berikan puskesmas semuli raya atau ada obat lain di konsumsi yang di beli pasien secara langsung sebelumnya di apotik.

Saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara belum dapat meberikan jawaban dan tanggapan,meminta kepada Kadis Kesehatan agar pihaknya melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap pasien.

Pihak Puskesmas Semuli Raya berdalih sudah sesuai SOP

Meminta kepada instansi terkait dan APH agar dapat mengungkap dan mengusut tuntas penyebab kematian Refi bocah (8) tahun tersebut.

(Tim/Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Telah terjadi dugaan lakalantas tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, minggu 12/04/2026 di perkirakan pada Pukul 05.00 Wib Subuh, kejadian bertempat di Desa Talang Baru, Kecamatan Abung Barat, depan gudang stasiun pengisian gas elpiji. korban Saipul Bahri alias Kabul (50) warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, yang merupakan petugas Unit kebersihan Lingkungan ( UBERLI ) Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kronologi kejadian, korban bersama satu orang rekan kerjanya Harmani (61), minggu 12/04/2026 pukul 22.00 Wib setelah selesai mengangkut sampah, ikut armada angkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kotabumi Selatan, saat perjalanan pulang mengalami dugaan lakalantas tabrak lari.

Deni Saputra (22) yang merupakan supir armada angkutan sampah, besama harmani (61) petugas pengangkut sampah, saat di konfirmasi oleh awak media.

“Di perjalanan sehabis membuang sampah Ke TPA, pada pukul 04.00 Wib subuh sesampainya di jembatan merah Bonglai Abung Tengah, di karenakan sudah lelah dan mengantuk, saya istrahat sejenak dengan memarkirkan kendaraan di tepi jalan”, kata Deni.

Berselang waktu sewaktu supir sedang istrahat tidur korban ingin duluan dengan berjalan kaki, hal tersebut korban katakan kepada rekan kerjanya harmani.

“Saya ingin duluan berjalan kaki kata korban kepada sya, jangan ungkap saya kepada korban karna jarak nya juga masih jauh, kita kan sama jalan, harus sama sama pulangnya tunggulah dulu supir bangun, korban akhirnya tetap turun dari truck saya pun ikut turun, saat saya buang air kecil menoleh kesamping korban sudah tidak ada lagi”, ungkap Harmani.

Lanjutnya, sekira pukul 05.30 Wib supir bangun dari tidurnya dan mengatakan mana mang kabul, sudah duluan dengan berjalan kaki jelas sya kepada supir yang akhirnya kami melanjutkan perjalanan, baru Berjarak sekitar 1 kilometer kami melihat kerumunan warga di tepi jalan, karna penasaran supir pun menghentikan kendaraan, saya pun bersama supir turun mendekati kerumunan warga, kemudian saya bertanya kepada salah satu warga yang berada di tkp, “ada orang yang mengalami kecelakaan kemungkinan tabrak lari”, jelas salah satu warga kepada sya.

Setelah saya melihat semakin dekat ternyata korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan dengan kepala pecah, darah keluar dari hidung dan telinga dengan kemungkinan telah meninggal dunia adalah Saipul Bahri alias Kabul, yang merupakan rekan kerja kami yang ikut bersama kami tadi

Setelah anggota polisi dari Polsek Abung Barat datang barulah korban di bawa ke ke klinik Ummy Medika Ogan 5, Abung Barat, korban sudah di nyatakan meninggal dunia oleh tim medis”, ungkap Harmani kembali.

Saat ini dugaan lakalantas tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia telah di tangani oleh Satuan Lalulintas Polres Lampung utara guna peyelidikan lebih lanjut, Dua Orang petugas kebersihan supir dan satu orang petugas kebersihan telah diambil keterangannya di ruangan unit Gakum Lakalantas Polres Lampung Utara, Senin 13/04/2026.

( Ade / Sony )

Lampung Utara, (HD) – Terkait viral Penutupan jalan umum untuk resepsi pernikahan kini Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lampung Utara (Lampura ) perketat Perizinan, bahkan Dishub dan kepolisian berhak tidak memberikan izin jika dianggap mengganggu lalu lintas. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait ketertiban umum dan penggunaan jalan.

Anom Sauni, S.H., M.M Kepala dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lampung Utara Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (13/4), ” Ada Beberapa poin penting terkait aturan perizinan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi (hajatan/pernikahan) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 128 ayat 3.

Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara akan segera memberikan imbauan tegas  Di seluruh kecamatan kabupaten Lampung Utara bagi warga yang berencana menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan menggunakan area jalan umum. Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum acara dilaksanakan.

Anom Sauni Kepala Dinas Perhubungan menyatakan bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi diatur secara ketat dalam undang-undang lalu lintas. “Kami tidak melarang, namun harus tertib. Wajib Pengajuan izin H-7 bertujuan agar petugas dapat melakukan survei lapangan dan menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas atau penempatan personel guna mencegah kemacetan parah,” ujarnya.

Dishub juga menegaskan  bahwasanya TIDAK BOLEH jalan  ditutup total. Jalan protokol atau jalur utama transportasi publik biasanya hanya diizinkan dengan penutupan sebagian atau dialihkan sepenuhnya jika terdapat jalur alternatif yang memadai.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi prosedur ini demi kepentingan bersama dan persyaratan tersebut Gratis tanpa di pungut biaya apapun. Karena kedepannya Penyelenggaraan acara tanpa izin resmi berisiko dibubarkan oleh pihak berwenang karena dianggap mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum. pungkasnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dalam upaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMP Negeri 7 Kotabumi, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin oleh P.S Kanit Kamsel AIPTU Zunnun Almisri bersama anggota, dengan memberikan edukasi langsung kepada para siswa-siswi.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm baik saat dibonceng maupun saat berkendara. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan agar para siswa tidak melakukan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Edukasi ini bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang disiplin, tertib, dan memiliki kesadaran hukum, khususnya dalam berlalu lintas serta kehidupan sosial di sekolah.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan Police Goes to School merupakan program preventif yang rutin dilaksanakan jajaran kepolisian.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan disiplin berlalu lintas sejak usia dini, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelajar agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan serta menjauhi perilaku negatif seperti bullying,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, pihaknya berharap para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing serta mampu menjadi contoh yang baik bagi teman sebaya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas dan sikap saling menghargai di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

(Rizky A Sony)

Lampung Barat, Hariandiksi.com– Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Palakia di Kecamatan Sukau yang menelan anggaran Rp137.151.000 dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius.

Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut tidak hanya dikeluhkan warga karena minim manfaat, tetapi juga dinilai sarat kejanggalan dan terkesan ditutup-tutupi.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek dengan kode RJI.1 itu merupakan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Tim media menemukan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek yang seharusnya menjadi kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi detail pekerjaan, mulai dari nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.

Secara fisik, pekerjaan yang tampak di lokasi hanya berupa talut penahan air dengan panjang sekitar 20 meter, tinggi 4 meter, dan lebar sekitar 40 cm. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kalau dilihat dari bentuknya, jelas tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta. Kami juga tidak tahu ini sebenarnya fungsinya apa,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pipa air yang justru dibiarkan menggantung dan hanya disangga bambu serta kayu seadanya. Padahal, pipa tersebut merupakan infrastruktur vital untuk mengaliri air ke lahan persawahan. Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai rehabilitasi jaringan irigasi ini sama sekali tidak menyentuh fasilitas penting tersebut.

Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan secara matang dan berpotensi hanya menjadi proyek formalitas. Bahkan, indikasi mark up anggaran mulai mencuat, mengingat hasil pekerjaan dinilai jauh dari nilai proyek yang digelontorkan.

Sikap Dinas PUPR Lampung Barat juga turut menuai kritik. Saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026, Kepala Dinas PUPR, Mia Miranda, tidak memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan pertanyaan ke bidang teknis. Namun, saat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke pihak bidang terkait, pejabat yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa dinas terkait enggan memberikan keterangan terbuka kepada publik.

Minimnya transparansi, tidak jelasnya manfaat proyek, hingga sikap tertutup dari instansi pelaksana menjadi alasan kuat bagi publik untuk mendesak dilakukan audit menyeluruh. Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan langkah evaluasi, maka proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah serta semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Rosandi)