HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Tasya Amanda Putri binti Warianto anak usia 4 tahun yang mengidap penyakit kelainan kantung jantung bawaan lahir. Warga Dusun 3 Gedung jaya Desa Gedung Nyapah Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Jum’at (24/11/2023)

 

Keterangan bidan desa Gedung Nyapah, Eva Muntiah, Ovilia sari, dan Ema Tantia anak tersebut sudah lama mengidap penyakit tersebut akan tetapi keluarganya dari orang yang tidak mampu untuk menjalani pengobatan ke Dokter, pada akhirnya kami selaku bidan berkonsultasi kepada kepala Puskesmas Bumi Agung Pandita Juanda, SKM. Beliau menganjurkan untuk membuat BPJS kesehatan gratis (PBI), dan kami langsung menghubungi kepala desa dan bang Imam Wahyudi selaku Operator Sink-Ng Desa Gedung Nyapah untuk mendaftarkan atau dibuatkan BPJS kesehatan gratis (PBI) Ucap bidan Desa Gedung Nyapah tersebut.

 

Setelah BPJS kesehatan gratis (PBI) sudah dapat digunakan untuk berobat kami selaku bidan dan Kepala Puskesmas Bumi Agung Merujuk pasien ke Dokter Jantung yang Berada di RS. Handayani Kotabumi, setelah di diagnosa mengidap Penyakit kelainan kantung jantung, Dokter tersebut mengajurkan Pasien untuk dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta, Sampai dengan Saat ini Pasien Masih di Rawat Di RS Harapan Kita Jakarta.

 

Hema Wanto yang mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan Operator Sink-Ng desa Gedung Nyapah untuk mengurus BPJS kesehatan gratis PBI atas nama anak tersebut. Dan Alhamdulillah kebetulan Dalam kurun waktu yang sangat singkat Alhamdulillah BPJS kesehatan gratis PBI atas nama Tasya Amanda Putri telah dapat digunakan.

 

Kepala Desa Gedung nyapah kecamatan Abung Timur Hema Wanto juga mengapresiasi atas kinerja Operator Sink-Ng desa Gedung Nyapah yang telah membantu menerbitkan BPJS kesehatan gratis (PBI), atas nama Tasya Amanda Putri binti Warianto, anak usia 4 tahun tersebut mengidap penyakit kelainan kantung jantung bawaan lahir. Walaupun ini sudah menjadi kewajibannya sebagai operator Sink-Ng tetapi saya sebagai kepala desa sangat mengapresiasi atas semangat beliau menjadi salah satu pelayan masyarakat di desa Gedung Nyapah ini.

 

Dan Alhamdulillah saat ini Tasya Amanda Putri telah menjalani pengobatan di RS.Harapan Kita Jakarta, Semoga segera diberi Kesembuhan Oleh Allah SWT serta kita semua selalu dalam lindungannya.

 

Hema Wanto juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah daerah dan pusat khususnya bidang kesehatan dan Dinas sosial kabupaten Lampung Utara yang telah membantu warganya dalam menerbitkan BPJS kesehatan gratis (PBI) karena sangat membantu sekali untuk warga yang benar-benar tidak mampu.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin,

Tepat dengan semboyan *Bergerak Bersama Membangun Desa Gedung Nyapah

 

(Silvi/Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Guna mengantisipasi penyalahgunaan dana desa oleh perangkat pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa. Sosialisasi program jaksa garda desa ini berlangsung di pondok Taman Wisata Grand Bambu Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (23/11/2023). 

 

Kegiatan itu diikuti oleh 39 orang kepala desa dan perwakilan aparatur pemerintah desa dari 5 kecamatan, ya itu dari Kecamatan Abung Tengah, Abung Pekurun, Kotabumi, Kotabumi Selatan, dan Kecamatan Abung Kunang.

 

Dalam realisasi dana desa ada anggaran yang diperuntukan untuk pengembangan di obyek wisata desa, oleh karena itu sosialisasi program garda desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa.

 

Di Acara itu, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri menuturkan, bahwa program yang dijalankan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam program garda desa merupakan langkah nyata untuk kebaikan Lampung Utara agar lebih baik lagi kedepannya.

 

“Pak Kajari ini, Mohamad Farid Rumdana ini orang dari luar mau Lampung Utara ini baik dan bagus kenapa dengan kita yang asli orang Lampung Utara, ayok kita bersama-sama untuk menciptakan desa kita bagus, kecamatan kita bagus dan pastinya ketika desa, kecamatan itu bagus kabupaten itu juga akan bagus,” kata Mankodri.

 

Ia berharap kepada kepala desa, agar sekecil apapun persoalan di desa kepala desa itu bisa mengetahui dan jangan sampai sesuatu tentang desa sudah viral di luar kepala desanya malah tidak tahu.

 

Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas PMDT Lampung Utara, Tomy Suciadi menyampaikan, rasa dan ucapan terimakasih atas kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat.

 

“Alhamdulillah dengan diturunkannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara bisa turun ke bawah ya itu ke desa ini suatu kebanggaan dan apresiasi kita kepada kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara”, ucap Tomy Suciadi.

 

Terkadang dalam menjalankan tugas, lanjut Tomy, ada kelalaian yang terjadi maka dengan adanya kegiatan ini, yang mengedepankan tindakan pembinaan itu luar biasa.

 

“Ini luar biasa, karena kegiatan ini langsung menyentuh masyarakat dan diberikan kepada kepala-kepala desa” ujar Tomy Suciadi.

 

Diharapkannya kepada masing-masing desa bisa mempergunakan semua dana desa untuk mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa.

 

“Saya harapkan dalam pelaksanaan dana Desa sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum” Pungkasnya.

 

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Ridho Al Rasyid menghaturkan ucapan terimakasih pihaknya atas upaya-upaya pencegahan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

 

Kami ucapkan terimakasih atas langkah pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah menyatakan untuk pemeriksaan di desa-desa dilakukan oleh inspektorat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

 

Dikesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, langkah mencegah tindakan yang bisa mengarah ke tindak pidana ya itu bekerjasama secara bersama-sama. Baik itu aparatur pemerintah desa maupun badan pemberdayaan desa (BPD) selaku pihak pengontrol kegiatan atau alokasi anggaran di desa.

 

“Yang terpenting itu dahulukan musyawarah karena semua dengan musyawarah dapat didapati sesuatu keputusan yang baik. Seperti dalam memutuskan arah pembangunan di desa melalui musyawarah pembangunan desa atau Musrenbangdes.” Kata Kajari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar menjauhi obat-obatan terlarang dalam bentuk apapun sebagai langkah menjauhi tindakan melanggar hukum dari menjalankan amanah masyarakat.

 

(Silvi/Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Beredar video viral kepala desa kalibalangan dan warganya geruduk ke kantor Urusan Agama (KUA) Abung selatan kabupaten Lampung Utara. Kamis (22/11/2023)

 

Kepala desa kalibalangan dan warganya gruduk kantor KUA Abung selatan menanyakan prihal setiap adanya pernikahan tidak pernah membawa catatan tertulis dan bulu nikah saat izab kabul di laksanakan.

 

Saat di konfirmasi kepala desa kalibalangan Reza Suhendra melalui sambungan WhatsApp membenarkan apa yang terjadi, “kejadian itu tadi pagi kebetulan saya jadi saksi nikah warganya. Ucapnya

 

Karna kejadian ini berulang surat surat dan buku nikah tidak di bawa oleh petugas  pencatat Nikah (PPN) saat izab kabul, saya dan warga geram dan langsung mendatangi kantor KUA Abung selatan untuk pertanyakan apa yang sering terjadi. Ucapnya

 

Reza  pun menambahkan “jelas ini sangat mempersulit warganya Padahal setiap warganya mendaftar Akte Nikah (NA) untuk mendapatkan bulu nikah warganya selalu melengkapi administrasi pendaftaran NA di kantor KUA. Ujarnya

 

Saat berita berita ini terbit belum ada keterangan balasan WhatsApp dari  petugas PPN dan sekertaris KUA Abung selatan hanya hanya ceklis dua.

 

(Rizky A Sony)

 

HARIANDIKSI.COM | LAMPUNG UTARA

Dari Rumor yang beredar di media sosial, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Kadarsyah, menerima sangsi, non job.  

 

Soal isu yang beredar, awak media, mempertanyakan kebenaran hal itu melalui via Wa, pada Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Martahan, Selasa (21-11-2023).

 

Hanya saja, belum ada jawaban.

 

Menanggapi itu, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, saat dihubungi melalui via Wa, menjelaskan bila, putusan yang dilakukan baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan rolling kepada pejabat didaerahnya tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa sebab merupakan perbuatan sewenang-wenang pemerintah dan dapat dikatakan non job merupakan penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin berat bagi ASN.

 

Penataan ASN, di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

 

“Untuk dipahami, penjatuhan sanksi kedisiplinan ditempuh melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun, apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah,” ujarnya.

 

Merujuk, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, lanjutnya, untuk memutuskan ASN non job harus berdasarkan pemeriksaan tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan tersebut disampaikan ke kepala daerah.

 

“Apakah pemeriksaan tim telah dilakukan. Bila belum dimungkinkan terjadi pelanggaran prosedur merujuk PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya menambahkan.

 

Selain itu, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila PNS tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari PNS dan diangkat dalam jabatan struktural lainnya.

 

Di lanjutkan cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja serta tidak sehat jasmani dan rohani.

 

“Selain pemeriksaan tim, apakah syarat non job itu juga telah terpenuhi. Bila belum, berarti ada proses prosedural yang terlanggar, ” kata dia kembali.

 

Hukum kepegawaian lanjutnya, secara tegas melarang mutasi jabatan dilakukan secara serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.

 

Lebih lanjut, merujuk Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, di mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.

 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.

 

Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu: Non Job.

 

Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

 

Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

 

Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

 

“Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target”

ujarnya ketika dihubungi, Rabu (18/7) lalu.

 

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.

 

Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

 

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan ? Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan.

 

Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini.

 

Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah. Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

 

Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian.

 

Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipin Negara (KASN) di Jakarta.

 

Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Pengembalian Jabatan dan Pemulihan Nama Baik Keputusan Non Job tersebut juga menjadi tidak sejalan dengan manajemen penataan ASN sebagaimana di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

 

Pada akhirnya, semua pihak berharap Pemerintah Daerah dapat lebih profesional dalam melakukan penataan aparatur sipil negara di daerah, sehingga dapat terciptanya abdi negara yang dapat bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa harus terganggu oleh ketidakpastian kebijakan pejabat berwenang yang tidak tepat dalam menerapkan aturan di bidang kepegawaian

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Upaya menciptakan kodisi yang damai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menggelar Deklarasi bersama Pemilu Damai, Senin (21/11/2023)

 

Deklarasi yang digelar halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi, yang   dihadiri Bawaslu Propinsi Lampung, panwascam,  Forkominda Lampung Utara, Komisioner KPU kabupaten Lampung Utara, Perwakilan Parpol.

 

Tahapan Kampanye Pemilu sudah tinggal menghitung hari, pengawas pemilu harus memahami aturan dan regulasi pengawasan kampanye Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri. saat memberikan arahan kepada Bawaslu kabupaten dan , Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.

 

Pengawasan sudah di atur dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu secara jelas teknik pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan oleh pengawas pemilu.

 

“Pada peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan tahapan kampanye pemilu sudah diatur secara jelas teknik atau tatacara pengawasan nya,” jelasnya.

 

Deklarasi Kampanye Damai dan Sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama. Dengan Tujuan utama untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Lampung Utara guna mensukseskan Pilpres dan Pileg dan pilkada serentak kota Lampung Utara. Ucapnya

 

Acara deklarasi damai di tandai dengan pembacan ikrar Deklarasi pemilu Damai dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Damai,  Bawaslu, KPU, Porkopimda dan perwakilan Parpol kabupaten Lampung Utara  penanda tanganan bersama, dan di akhiri pelepasan balon ke udara di lapangan parkir stadion Sukung Kotabumi.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Pejabat Utama Polres Lampung Utara dan Kapolsek jajaran secara serentak menjadi Inspektur Upacara di SMA/SMK yang ada di Kabupaten setempat, Senin (20/11/23).

 

Kegian tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan pesan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si untuk para pelajar SMA/SMK yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, hari ini kita secara serentak mendatangi SMA/SMK yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Utara untuk menjadi irup dan menyampaikan amanat dari Bapak Kapolda Lampung.

 

“Kita menyampaikan pesan Kapolda Lampung terkait kenakalan remaja. Kapolda berpesan agar para pelajar menghindari kenakalan remaja dengan perkuat iman dan takwa serta mengisi hari-hari dengan kegiatan bernilai positif dan bermanfaat”, ujar Kapolres.

 

Saat ini banyak terjadi kenakalan remaja dikalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang, perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar.

 

kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengkontrol diri, sehingga pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku yang baik bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal.

 

Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri. selain merugikan diri bagi pelaku sendiri hal tersebut juga merugikan masyarakat.

 

Kita juga harus menyadari bahwa kenakalan remaja dapat menghambat kemajuan kita dalam belajar dan mencapai cita-cita kita dimasa depan.

 

Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja, kemajuan teknologi dan penggunaan internet juga menjadi salah satu pemicu hal tersebut terjadi. sehingga banyak diantara pelajar yang lebih asik sendiri dibandingkan peduli dengan lingkungan sekitar, mengabaikan dewan guru bahkan orang tua di rumah.

 

Padahal guru merupakan orang tua pelajar yang ada di sekolah, tugas seorang guru bukan hanya mengajar mata pelajaran di dalam kelas, tapi bagaimana sosok guru mampu mengasah soft skill siswa, membentuk siswa yang berkarakter, yakni siswa yang memiliki etika, budi pekerti dan sopan santun.

 

Peran orang tua pun tidak kalah penting disini, orang tua dan guru harus saling berkerja sama dalam mengawasi dan mendidik anak-anak dalam menyiapkan masa depan anak yang lebih baik.

 

Kapolres AKBP Teddy Rachesna juga menghimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menjerumus kepada tindakan pelanggaran hukum.

 

(Silvia/Sony)

 

HARIANDIKSI.COM | LAMPUNG UTARA

Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara melakukan serah terima pekerjaan jalan onderlagh ketahanan pangan sepanjang 790 x 2,5 meter Pembangunan tersebut dianggarkan melalui Dana Desa (DD) 2023. Kamis (16/11/2023).

 

Dalam sambutannya Kepala Desa (Kades) Kalibalangan, Reza Suhendra menjelaskan pihaknya telah melaksanakan instruksi presiden melalui Kemendes dengan merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan ketahanan pangan dan gorong yang merupakan hasil serapan Dana Desa tahun anggaran 2023.

 

“Masyarakat telah berupaya penuh mengawal pembangunan di Desa Kalibalangan. Pembangunan jalan tersebut merupakan keinginan langsung untuk menunjang serta memperlancar aktifitas dan peningkatan ekonomi masyarakat,” terangnya di aula desa setempat,

 

 

Dijelaskan lebih lanjut, masyarakat di Dusun II Saungmarga juga melakukan swadaya berupa penambahan jalan sepanjang 15 m.

 

“Pada prinsipnya, atas nama Pemerintahan Desa Kalibalangan, kami berharap hasil pekerjaan ini dapat berimbas secara langsung bagi kemaslahatan dan mendongkrak perekonomian masyarakat,” tutur Reza.

 

Senada, Camat Abung Selatan, Dedi, mengatakan, pembangunan jalan ketahanan pangan yang terletak di Dusun II Saungmarga tentunya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Desa Kalibalangan.

 

“Untuk itu, hasil pembangunan ini agar dapat dijaga dan dirawat oleh seluruh warga setempat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih optimal,” harapnya.

 

Tampak hadir Kapolsek Abung Selatan AKP. Mardianto, perangkat Desa Kalibalangan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

 

Di lokasi serah terima pekerjaan, Kapolsek Abung Selatan, AKP. Mardianto, didampingi Camat Abung Selatan dan Kades Kalibalangan, didapuk menggunting pita simbol telah diselesaikannya pekerjaan dimaksud.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengadakan pengajian rutin mingguan setiap hari Rabu bagi para Warga Binaannya sebagai upaya pembinaan keagamaan, giat pengajian rutin ini berlangsung di Masjid Al Hidayah Rutan Kelas llB Kotabumi Propinsi Lampung. Rabu (15/11/2023)

 

Pengajian ini di isi dengan Ustad..Farouk Fakhruddin mengajarkan warga binaan dan  dilaksanakan pada setiap hari Rabu, yang mana pada hari Rabu ini di isi dengan materi pengajian tentang Jenazah, dari mengkafani, memandikan Jenazah, hingga Sholat Jenazah.

 

Dalam kesempatan ini, Nur Febrianto A.md.IP.,S.H.,M.M Selaku Kepala Rutan kelas llB Kotabumi di wakili Kasubsi pelayanan tahanan M. Rizcho Sakanandy, SH. MH Program ini bertujuan untuk memberikan pendidikan agama, moral, dan spiritual, serta meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap, dan perilaku narapidana selama mereka menjalani masa hukuman,” ucap Rizcho . “dan diharapkan dengan adanya program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para warga binaan sebagai sarana pembelajaran untuk bekal kehidupan yang lebih baik, hingga akhirat tujuan nya” pungkas Rizcho.

 

Para narapidana sangat antusias mengikuti program pengajian rutin yang difasilitasi Rutan kelas llB Kotabumi,  Narapidana yang mengikuti pengajian ini diberikan kesempatan untuk mendengarkan ceramah agama dan diskusi keagamaan yang dipandu oleh ustad yang membidangi tema hari ini. Ucapnya

 

Rutan kelas llB Kotabumi dalam Program ini merupakan salah satu langkah positif dalam rangka pembinaan dan re-integrasi narapidana ke dalam masyarakat setelah mereka menjalani masa hukuman di Rutan kelas llB Kotabumi. Pungkasnya

 

(Rizky A Sony)

 

 

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, petugas pelayanan Pendaftaran Perketat pemeriksaan Pengunjung dan Barang Titipan.

 

Demi mencegah masuknya barang-barang terlarang, Rutan Kelas IIB Kotabumi Kanwil Kemenkumhan Lampung Memperketat pelaksanaan penggeledahan badan dan barang. Hal itu seiring dengan jumlah pengunjung yang masuk untuk mengunjungi keluarganya didalam rutan semakin hari semakin meningkat. Selasa (15/11/2023)

 

 

Kepala Rutan Kelas llB Nur Febrianto A.md.IP.,S.H.,M.M Di bagian humas Gan Danni saat di mintai keterangan, “Sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menggeledah masuk barang serta orang kedalam lingkungan organisasi, Pelayanan pendaftaran pemeriksaan yang akan masuk Pengaman Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi harus sangat teliti dan disiplin menerapkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maksimal.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi rutin sering mengingatkan dan memberi pengarahan kepada Petugas Pelayanan pemeriksaan pendaftaran dan P2U untuk lebih teliti dalam melaksanakan penggeledahan barang yang dilakukan sesuai dengan SOP yang ada.

 

 

“Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam Rutan kelas llB kotabumi terutama Handphone dan Narkoba. Bebasnya Rutan dari masuknya peredaran barang terlarang itu dimulai dari pelayanan pendaftaran pemeriksaan dan Pintu P2U. Jika Petugas tidak teliti dan tidak disiplin, maka barang barang-barang terlarang akan dapat masuk dengan mudah. Namun kita dapat pastikan bahwa Petugas kita sangat patuh melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan ini juga terus kita ingatkan untuk tidak goyah terhadap integritas,” tegas

 

 

 

Setelah itu baru pengunjung diarahkan oleh petugas P2U untuk di serahkan ke petugas ruangan besuk sambil di arahkan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung seperti berapa lama waktu untuk berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkunjung.

 

(

Silvia /Sony)

 

 

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Kejaksaan Negeri Lampung Utara gelar rapat koordinasi dengan perwakilan dari masing-masing Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan dalam Masyarakat (PAKEM). di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa(14/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang juga selaku Wakil Ketua Tim PAKEM Kabupaten Lampung Utara, Guntoro janjang Saptodie, SH.,MH, didampingi Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Sekretaris Tim PAKEM Kabupaten Lampung Utara, Glenn Lucky SH

Hadir dalam acara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (…Sukatno, M.Pd, Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara Kapt.Harpian Sari, Kanit Kamneg Intelkam Polres Lampung Utara Yudi Sepriadi, Koordinator Wilayah BIN Daerah Lampung Utara Catur, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Lampung Utara Nang Sukarman, M.Ag, Anggota MUI Kabupaten Lampung Utara Agus Toni, S.ag.

Selain itu dihadiri juga oleh, Ketua FKUB Kabupaten Lampung Utara Sihul Ali, Intelkam Polres Lampung Utara Deffri Yunizar, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Lampung Utara Mughofir, Anggota FKUB Kabupaten Lampung Utara Ekroni, Unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara Roni dan Y.Lesmana, Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara Yanuar dan Rince, Kemenag Kabupaten Lampung Utara Andi Irawan serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut dilakukan pembahasan terkait perkembangan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Di Kabupaten Lampung Utara dihubungkan dengan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, serta sinergitas Stakeholder terkait menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 yang bertujuan menciptakan kondusifitas khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH menyampaikan Kegiatan rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) merupakan penguatan sinergitas dari berbagai unsur terkait koordinasi.

“Perkembangan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam Masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Utara”.Kata Kajari.

Ditambahkan Kajari, apalagi saat ini PAKEM bisa saja beririsan dengan Pemilu sehingga banyak hal yang harus kita komunikasikan guna bersinergi dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Lampung Utara kemudian

“Saya berharap Tim PAKEM dapat bersinergi dalam memitigasi adanya AGHT yang muncul serta memberikan masukan-masukan dari sisi PAKEM yang outputnya adalah terciptanya kondusifitas Kabupaten Lampung Utara”pungkasnya.